Fatwa ini menjelaskan tentang hukum memelihara anjing dan sesungguhnya hal itu hukumnya haram, kecuali untuk tujuan berburu atau menjaga ternak dan ladang, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi.
Hukum Memelihara Anjing - (Bahasa Indonesia)
Hukum Darah - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: “Apakah hukumnya darah dari sisi suci dan najis?”.
ADAB BUANG HAJAT - (Bahasa Indonesia)
Tulisan ini menyebutkan tentang adab-adab seorang muslim ketika menunaikan hajatnya yaitu buang air kecil atau besar seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah saw.