Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: Seorang wanita melahirkan di bulan Ramadhan dan tidak mengqadha setelah Ramadhan karena khawatir terhadap bayinya yang masih menyusu, kemudian ia hamil dan melahirkan di Ramadhan berikutnya, bolehkah ia membagi uang sebagai pengganti puasa?
Bolehkah Membayar Uang Sebagai Pengganti Puasa - (Bahasa Indonesia)
Tidak Boleh Mendahulukan Puasa Enam Hari Syawal - (Bahasa Indonesia)
Fatwa tentang hukum orang yang memiliki tanggungan kewajiban puasa kafarat dua bulan berturut-turut, namun dia ingin melaksanakan puasa (sunah) enam hari di bulan Syawal, apakah boleh baginya hal seperti itu?.
Meninggal Masih Memiliki Hutang Puasa Akibat Membunuh - (Bahasa Indonesia)
Soal yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bâz dan berbunyi: "Saudara saya meninggal dunia sementara dia masih mempunyai hutang puasa kafarat pembunuhan tidak sengaja, puasa dua bulan berturut-turut. Bolehkah memuasainya.?".
Hal-Hal yang Menghapuskan Dosa - (Bahasa Indonesia)
Allah SWT menjadikan beberapa amal dan perkara sebagai penghapus bagi dosa-dosa hamba, seperti: Iman kepada Allah SWT dan beramal shaleh, menjauhi dosa-dosa besar, bertaubat, beristigfar, wudhu’, shalat dan berjalan menuju shalat, bersedekah, haji dan umroh, musibah yang menimpa, berpuasa dan giat beribadah padanya.
Tabel Hukum dan Pembayaran Denda - (Bahasa Indonesia)
Tabel yang Berisi tentang pelanggaran-pelanggaran agama yang kadang dilakukan oleh seorang muslim disertai denan denda-denda yang harus dibayarkan karena melakukan pelanggaran tersebut.