×
Image

Pengobatan Dengan Ruqyah Untuk Penyakit Kejiwaan - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh Samahah Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah yang berbunyi: Apakah orang yang mukmin bisa menderita penyakit kejiwaan? Apakah obatnya secara syara? Perlu diketahui bahwa pengobatan modern, mengobati penyakit ini hanya dengan obat-obatan medis.

Image

Hukum Bersalaman Dan Berciuman Dalam Ta’ziyah - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: “Apakah bersalaman dan berciuman dalam ta’ziyah merupakan sunnah?“

Image

Hukum Darah - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: “Apakah hukumnya darah dari sisi suci dan najis?”.

Image

Hukum Shalat Wajib Di Belakang Imam Yang Shalat Sunnah - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah: “1. Apabila saya shalat tahiyatul masjid atau shalat sunnah, datang seseorang yang mengira saya sedang shalat fardhu dan masuk bersama saya dalam shalat, apakah hukumnya dan apa yang harus saya lakukan? 2. Apakah yang harus....

Image

Hukum Mewarnai Jenggot Dengan Warna Hitam - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- dan Lajnah Daimah yang berbunyi: 1. “Kami banyak melihat kaum muslimin yang mewarnai jenggotnya dengan warna hitam dan mereka berkata: sesungguhnya larangan tentang hal itu tidak sahih dari Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam, namun hanyalah tambahan dari sebagian perawi hadits.....

Image

Hukum Mabit Di Luar Mina Karena Tidak Ada Tempat - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: ” Orang yang tidak mendapatkan tempat di Mina, lalu ia bermalam di Makkah?”.

Image

Hukum Melontar Jumrah Dengan Batu Kerikil Yang Sudah Dipakai (Musta’mal) - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: ”Ada yang berpendapat: sesungguhnya tidak boleh melontar jumrah dengan batu kerikil yang sudah dipakai. Apakah pendapat ini benar? Apakah dalilnya?”.

Image

Apakah Kaum Muslimin Puasa Dan Berbuka Dengan Satu Rukyah? - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: ”Apakah semua kaum muslimin di berbagai belahan dunia wajib berpuasa dengan satu rukyah? Bagaimana cara berpuasa kaum muslimin yang tinggal di sebagian negara kafir, sementara di sana tidak ada rukyah secara syar’i?”.

Image

Apakah Manusia Zaman Sekarang Bisa Mencapai Derajat Sahabat? - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad al-Utsaimin, pertanyaannya berbunyi: Apakah seorang muslim di zaman sekarang bisa sama seperti sahabat dalam ketaatan terhadap agama?”.

Image

Apakah Asal Dalam Dakwah Adalah Tauqifi? - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawabolehSyaikhMuhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi:”Sesungguhnya termasuk perkara yang diperdebatkan di antara para du’at adalah perkara sarana-sarana dakwah. Di antara mereka ada yang menjadikannya sebagai ibadah yang tauqifi (harus berdasarkan wahyu), dan selanjutnya mengingkari orang-orang yang melakukan berbagai kegiatan kebudayaan, atau olah raga, atau drama sebagai sarana....

Image

Hukum (Keberuntungan) Dan Meninfakkan Hasilnya Di Jalan-Jalan Kebaikan - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang di jawaboleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – rahimahu allah - yang berbunyi: Apakah hukumnya ikut serta dalam acara -keberuntungan- (al-Yanashib), yaitu seseorang membeli tiket, kemudian bila ia beruntung ia bisa memperoleh uang yang sangat banyak. Perlu diketahui bahwa orang tersebut berniat melaksanakan proyek-proyek Islam dengan uang ini....

Image

Hukum Pekerjaan yang Bukan Riba di Perusahaan Ribawi - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang di jawaboleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – rahimahu allah - yang berbunyi: Bolehkah bekerja di perusahaan ribawi seperti sopir atau securite?