×
Image

Hukum Memakai Celana Panjang Lebar - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: ” Di masa sekarang, banyak tersebar di kalangan wanita yang dinamakan ‘banthalun’ (celana panjang) yang mengisi pasar-pasar dengan berbagai bentuk dan warna yang sangat menarik, dan dipakai oleh anak kecil dan orang tua, bahkan oleh para wanita yang....

Image

Hukum Menghilangkan Bulu Rambut di Tangan dan Kaki - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: “Apakah hukumnya menghilangkan rambut di tangan dan kaki?”

Image

Hukum Wanita Memakai Sanggul - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: “Bolehkah wanita memakai sanggul (rambut palsu)?”

Image

Hukum Membeli dan Menyimpan Majalah-majalah Mode - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: Apakah hukumnya majalah-majalah mode untuk mengambil faedah darinya pada sebagian mode pakaian-pakaian wanita yang baru dan beraneka raga? Apakah hukum menyimpannya setelah memamfaatkannya, sedangkan ia penuh dengan gambar-gambar wanita?.

Image

Pakaian Pendek Untuk Anak Kecil - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: Sebagian wanita –semoga Allah memberi hidayah kepada mereka- memberikan kepada putri-putrinya yang masih kecil pakaian yang sangat pendek yang membuka kedua betisnya. Apabila kami memberi nasihat kepada mereka, mereka menjawab bahwa mereka juga memakai pakaian seperti itu sebelumnya....

Image

Hukum Menghilangkan Tahi Lalat Yang Ditumbuhi Bulu Pada Wajah - (Bahasa Indonesia)

Apa hukumnya menghilangkan tahi lalat yang ditumbuhi bulu pada wajah jika merusak penampilan?

Image

Bolehkah Seorang Wanita Menggugurkan Dua Dari Empat Janin Kembar (Kembar Empat) Yang Ada Dalam Kandungannya? - (Bahasa Indonesia)

Setelah tim medis melakukan penyelidikan terhadap seorang wanita mandul, ditemukan bahwa indung-indung telur wanita dalam keadaan mati. Kemudian setelah tim medis tersebut melakukan operasi pencangkokan sperma, ternyata wanita itu mengandung janin kembar empat sekaligus. Setelah dideteksi, tim medis pun menjelaskan kasus itu kepada suami si wanita tersebut. Sang suami mengatakan....

Image

Bolehkah Memfoto Orang Sakit Dan Memajang Foto-Foto Tersebut Dalam Seminar-Seminar Kedokteran? - (Bahasa Indonesia)

Untuk beberapa penyakit tertentu, khususnya penyakit aneh, para ahli medis mesti memfoto tubuh orang yang sakit atau sebagian organ tubuhnya, seperti dada, punggung, kaki dan lainnya. Dan foto-foto itu juga berguna bagi orang lain dalam mempelajari penyakit tersebut. Bolehkah para ahli medis tersebut memfoto si sakit dan memajangnya dalam seminar-seminar?

Image

Hukum Mendeteksi Jenis Kelamin Janin - (Bahasa Indonesia)

Apa hukumnya mengunakan alat-alat medis dan perangkat sinar x untuk mendeteksi jenis kelamin janin yang masih berada di rahim ibunya?

Image

Hukum Lelaki Mandul Yang Merelakan Istrinya Dibuahi Oleh Sperma Lelaki Lain. - (Bahasa Indonesia)

Seorang lelaki tidak dapat menghasilkan keturunan (mandul), para dokter mengatakan bahwa ia tidak memiliki sperma. Lalu lelaki itu berangkat ke luar negeri dan menyetujui untuk mengambil sperma dari lelaki lain dan dibuahi pada rahim istrinya tanpa memberitahukan hal itu kepada istrinya. Singkat cerita istrinyapun hamil dan melahirkan tanpa mengetahui hakikat....

Image

Hukum Menjadikan Hewan-Hewan Sebagai Objek Percobaan Obat-Obat Kedokteran - (Bahasa Indonesia)

Bolehkah menjadikan hewan-hewan sebagai objek percobaan untuk pengembangan obat-obat kedokteran?

Image

Hukum Menggunakan Ari-Ari Manusia Untuk Pengobatan Penyakit Kanker - (Bahasa Indonesia)

Dalam waktu dekat sepasang suami istri tengah menunggu kelahiran bayi mereka. Mereka berdua berniat menyimpan ari-ari dan orok bayi mereka yang konon katanya sebagai obat untuk penyakit kanker. Apakah hal itu dibolehkan menurut ajaran Islam?