Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: ”Apakah semua kaum muslimin di berbagai belahan dunia wajib berpuasa dengan satu rukyah? Bagaimana cara berpuasa kaum muslimin yang tinggal di sebagian negara kafir, sementara di sana tidak ada rukyah secara syar’i?”.
Apakah Kaum Muslimin Puasa Dan Berbuka Dengan Satu Rukyah? - (Bahasa Indonesia)
Apakah Manusia Zaman Sekarang Bisa Mencapai Derajat Sahabat? - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad al-Utsaimin, pertanyaannya berbunyi: Apakah seorang muslim di zaman sekarang bisa sama seperti sahabat dalam ketaatan terhadap agama?”.
Apakah Asal Dalam Dakwah Adalah Tauqifi? - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawabolehSyaikhMuhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi:”Sesungguhnya termasuk perkara yang diperdebatkan di antara para du’at adalah perkara sarana-sarana dakwah. Di antara mereka ada yang menjadikannya sebagai ibadah yang tauqifi (harus berdasarkan wahyu), dan selanjutnya mengingkari orang-orang yang melakukan berbagai kegiatan kebudayaan, atau olah raga, atau drama sebagai sarana....
Hukum (Keberuntungan) Dan Meninfakkan Hasilnya Di Jalan-Jalan Kebaikan - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang di jawaboleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – rahimahu allah - yang berbunyi: Apakah hukumnya ikut serta dalam acara -keberuntungan- (al-Yanashib), yaitu seseorang membeli tiket, kemudian bila ia beruntung ia bisa memperoleh uang yang sangat banyak. Perlu diketahui bahwa orang tersebut berniat melaksanakan proyek-proyek Islam dengan uang ini....
Hukum Pekerjaan yang Bukan Riba di Perusahaan Ribawi - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang di jawaboleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – rahimahu allah - yang berbunyi: Bolehkah bekerja di perusahaan ribawi seperti sopir atau securite?
Tata Cara Transaksi Bersama Perusahaan Kredit - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – rahimahu allah - yang berbunyi: Kami banyak membaca tentang perusahaan-perusahaan kredit di berbagai media massa dan kami mendengarnya dari banyak orang. Bolehkah melakukan transaksi bersama perusahaan-perusahaan ini dan mengambil keuntungan dari pelayanannya?.
Hukum Menanam Saham Di Sebagian Perusahaan - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: “Apakah boleh menaham saham di perusahaan, seperti perusahaan Safula, perusahaan Makkah, perusahaan Sabik, perusahaan Thaybah dan berbagai perusahaan lainnya, karena banyak sekali pendapat tentang hukum hal itu? Semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla memberi taufik kepadamu dan semoga Allah....
Hukum Mengambil Uang Lembur Tanpa Kerja - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawaboleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – rahimahullah-yang berbunyi : Saya salah seorang pegawai di salah satu kantor pemerintah, terkadang saya menerima uang lembur dari kantor tanpa ada pekerjaan khusus di luar jam kerja dan tanpa hadir ke kantor, dan mereka menganggapnya sebagai upah tambahan bagi para karyawan.....
Hukum Menyewakan Tempat Untuk Menjual Atau Melakukan Yang Diharamkan - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi : Apakah hukumnya menyewakan tempat dan gudang bagi orang yang menjual berbagai barang yang diharamkan, seperti alat-alat musik, atau tempat menyanyi dan kios yang menjual rokok dan majalah yang menyalahi syari’at Allah swt, atau tempat-tempat cukur yang banyak....
Hukum Mengambil Upah Terhadap Adzan - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah: “Apakah hukumnya orang yang adzan hanya untuk mendapatkan upah (gajih)?”.
Hukum Orang Yang Thawaf Dari Dalam Hijr Isma’il - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah-: “Apakah hukumnya thawaf orang yang masuk Hijr Ismail, di mana Hijr Ismail berada di sebelah kanannya dan Ka’bah di sebelah kirinya?”.
Apakah Wanita Yang Dicerai Mendapat Warisan Dari Suaminya Yang Wafat? - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: “Apakah mendapat warisan bagi wanita yang dicerai oleh suaminya yang wafat secara mendadak –sedangkan ia telah menceraikannya- dan ia (mantan istri) masih dalam masa ‘iddah atau sudah habis masa ‘iddahnya?”.

API
