Sunnatullah bagi umat manusia di muka bumi ini adalah bekerja di berbagai sektor usaha untuk mencukupi kehidupun sehari-hari untuk dirinya dan keluarganya. Namun bagaimana hukumnya bila tempat bekerja itu melakukan transaksi yang dilarang di dalam Islam, seperti bank-bank konvensional? Bagaimana hukumnya bekerja di bank-bank tersebut? Nah, fatwa ini menjelaskan tentang....
Apakah Boleh Bekerja di Bank Konvensional? - (Bahasa Indonesia)
Hukum Membuka Hijab Di Negeri Kafir - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh Samahah Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- : ”Saat kami safar ke luar negeri, bolehkah saya membuka wajah dan melepaskan hijab, karena kami berada jauh dari negeri kami dan tidak ada seorang pun yang mengenal kami, karena ibu saya mendorong bapak saya untuk memaksa saya membuka....
Hukum Nikah Dengan Niat Talak - (Bahasa Indonesia)
Islam menganjurkan menikah bagi siapa saja yang ingin dan sudah mampu dan menganjurkan berpuasa bagi yang belum mampu. Pernikahan adalah sesuatu yang suci di dalam Islam karena dari pernikahan itulah terus berlanjut garis keturunan manusia. Bagaimanakah jika pernikahan itu hanya untuk sementara waktu, baik diucapkan atau hanya diniatkan saja? Fatwa....
Hukum Melontar Jumrah di Malam Hari - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-:“Diriwayatan dalam hadits Ibnu Abbas Rdhiyallahu’anhu. Ia berkata: ‘Sesungguhnya saya melontar Jumrah setelah sore hari.’ Beliau menjawab: ‘Tidak mengapa.’ Dishahihkan oleh al-Baihaqi. Apakah ini benar dan boleh melontar Jumrah Aqabah setelah tenggelam matahari di hari lebaran (10 Dzulhijjah)?”.
Hukum Tepuk Tangan - (Bahasa Indonesia)
Dalam pembahasan ini di sampaikan tentang bagaiman hukum nya bertepuk tangan bagi kaum muslimin baik laki-laki maupun perempuan ?
Mengonsumsi Obat Yang Meringankan Syahwat Nikah - (Bahasa Indonesia)
Fatwa tentang apakah boleh seorang laki-laki mengonsumsi obat untuk meringankan syahwat nikahnya?.
Mengganti Ibadah Setelah Taubat - (Bahasa Indonesia)
Fatwa mengenai orang yang sengaja meninggalkan shalat dan puasa, namun setelah Allah beri dia hidayah dan kembali kepada Allah dia menangisi kelalaian dirinya. Dia kembali melaksanakan shalat, puasa dan mengerjakan semua ibadah-ibadah. Apakah dia diperintahkan untuk meng-qadha (mengganti) shalat dan puasa yang pernah ditinggalkannya ataukah cukup dengan kembali dan taubat?.
Memakai Jaket Kulit - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi: ” Di akhir-akhir ini, telah terjadi perdebatan tajam dalam masalah memakai jaket kulit. Di antara teman-teman ada yang berpendapat bahwa jaket kulit biasanya dibuat dari kulit babi. Apabila benar seperti itu, bagaimana pendapat Syaikh dalam memakainya? Apakah hal....
Penetapan Awal Bulan dan Jumlah Saksi Yang Dibutuhkan - (Bahasa Indonesia)
Fatwa ini menjelaskan tentang penetapan awal bulan Ramadhan dan Syawal. Dan hal itu harus dengan melihat hilal atau menyempurnakan bulan menjadi 30 hari. Untuk hilal Ramadhan sukup satu saksi yang adil, sedangkan syawal harus dua orang saksi menurut pendapat para ulama.
Apakah Hukum Isbal Hanya Untuk Orang Sombong - (Bahasa Indonesia)
Isbal adalah memanjangkan pakaian hingga menutup mata kaki. Fatwa ini menjawab pertanyaan: apakah hukum isbal itu hanya berlaku bagi yang sombong saja –seperti yang diduga sebagian orang- atau berlaku umum bagi siapa saja yang melakukannya? Fatwa menjawab tuntas semua itu.
Hukum Bersih dari Nifas Sebelum 40 Hari - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi: “Apabila wanita yang nifas sudah bersih sebelum empat puluh hari, apakah ia wajib puasa dan shalat atau tidak? Apabila ia kedatangan haidh setelah itu apakah ia harus berbuka? Dan apabila ia suci yang kedua kalinya, apakah ia harus....
Keluar Darah Diluar Masa Haidh - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi: Apakah hukumnya darah yang keluar di luar masa haidh, kebiasaan saya setiap bulan adalah tujuh hari masa haidh, akan tetapi terkadang datang di luar masa haidh, namun dalam kadar yang sangat sedikit dan terus berlalu kondisi ini selama....