Menggunjing atau ghibah adalah sesuatu yang sangat dilarang dalam agama Islam, sebab dapat menyebabkan terlanggarnya kehormatan, keselamatan hati dan ketenangan di masyarakat. Menggunjing orang lain di bedakan menjadi tiga yaitu: Ghibah yaitu apabila yang Anda sebutkan tentang saudara Anda itu ada padanya. Ifku yaitu apabila Anda menyampaikan semua yang Anda....
Bahaya Menggunjing - (Bahasa Indonesia)
Syaikh Amin bin Abdullah asy-Syaqawi - (Bahasa Indonesia)
Penyakit yang satu ini sudah menjadi virus akut yang menjangkiti hampir kebanyakan orang. Sehingga sangat sedikit yang bisa selamat darinya. Ada banyak faktor yang mendasari orang senang ghibah (ngerasani orang), bisa karena tidak tahu dilarang atau yang lainnya, maka dalam risalah ini mampu membekali kita untuk segera meninggalkan bahaya ghibah....
Jangan Kau Makan Daging Saudaramu - (Bahasa Indonesia)
Siapa sih yang rela kalau daging tubuhnya dimakan, orang kena korek api sedikit saja sakitnya luar biasa. Kemudian siapa pula yang mau makan daging manusia. Tapi, jangan terburu lega dulu, karena ternyata kita-kita juga punya potensi seorang kanibal pemakan daging saudaranya tidak percaya bacalah risalah ini.
Hal-Hal yang Menghapuskan Dosa - (Bahasa Indonesia)
Allah SWT menjadikan beberapa amal dan perkara sebagai penghapus bagi dosa-dosa hamba, seperti: Iman kepada Allah SWT dan beramal shaleh, menjauhi dosa-dosa besar, bertaubat, beristigfar, wudhu’, shalat dan berjalan menuju shalat, bersedekah, haji dan umroh, musibah yang menimpa, berpuasa dan giat beribadah padanya.
Akibat Buruk Dari Kedzaliman - (Bahasa Indonesia)
Di antara dosa-dosa besar yang diharamkan oleh Allah adalah kezaliman, dan dapat dibagi menjadi tiga, yaitu kezaliman seseorang terhadap Allah dengan melakukan syirik, kezalian terhadap sesam makhluk dan kezaliman terhadap diri sendiri. Wajib bertaubat dari kezaliman baik dengan meninggalkan kesyirikan dan meminta maaf sebelum pertanggung jawaban di akherat kelak.
Hukum Onani - (Bahasa Indonesia)
Onani adalah mengeluarkan syahwat dengan tangan atau alat lainnya. Biasanya hal itu dilakukan oleh seseorang karena dorongan syahwat yang tidak tertahankan. Apakah hukumnya melakukan onani ini? bagaimanakah petunjuk agama dalam menghadapi dorongan syahwat yang kuat seperti ini? Semua pertanyaan itu bisa anda temukan jawabannya di dalam fatwa ini.
Tidak Boleh Mendahulukan Puasa Enam Hari Syawal - (Bahasa Indonesia)
Fatwa tentang hukum orang yang memiliki tanggungan kewajiban puasa kafarat dua bulan berturut-turut, namun dia ingin melaksanakan puasa (sunah) enam hari di bulan Syawal, apakah boleh baginya hal seperti itu?.
Bolehkah Membayar Uang Sebagai Pengganti Puasa - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: Seorang wanita melahirkan di bulan Ramadhan dan tidak mengqadha setelah Ramadhan karena khawatir terhadap bayinya yang masih menyusu, kemudian ia hamil dan melahirkan di Ramadhan berikutnya, bolehkah ia membagi uang sebagai pengganti puasa?
Bila Nyanyian Di Usik - (Bahasa Indonesia)
Dunia tanpa musik sepi, begitu kira-kira slogan bagi para pencinta musik. Tapi, apa memang betul dunia akan sepi? Bukankah seorang muslim dituntut harus lebih khusyu’ dalam beribadah kepada Allah, lantas bagaimana bisa khusyu’ bila terdengar hingar bingar suara musik. Dalam risalah ini penulis mendudukan masalah musik dalam bingkai syariat.
Jin dan Manusia Bisa Saling Menyakiti dan Membunuh, Sengaja atau Tidak - (Bahasa Indonesia)
Fatwa ini menjelaskan tentang alam jin dan manusia. Satu sama lain bisa saling menyakiti dan membunuh, secara sengaja atau tidak. Seperti yang disebutkan dalam riwayat yang shahih. Alam jin adalah alam gaib bagi manusia yang tidak mengetahui melebihi yang terdapat dalam al-Qur`an dan sunnah.
Keutamaan Haji dan Manfaatnya - (Bahasa Indonesia)
Khutbah yang menjelaskan tentang keutamaan menunaikan haji dan manfaat yang diperoleh seorang yang menunaikannya baik manfaat di dunia maupun akhirat.
Meninggal Masih Memiliki Hutang Puasa Akibat Membunuh - (Bahasa Indonesia)
Soal yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bâz dan berbunyi: "Saudara saya meninggal dunia sementara dia masih mempunyai hutang puasa kafarat pembunuhan tidak sengaja, puasa dua bulan berturut-turut. Bolehkah memuasainya.?".