Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi:“Seorang wanita berihram umrah kemudian haid, maka ia tidak thawaf, tidak sa’i dan pulang ke rumahnya serta tahallaul dari ihramnya, apakah ada suatu kewajiban atasnya? Dan jika ia tidak tahallul dari ihramnya, maka apakah ada suatu kewajiban atasnya.”.
Hukum Menghentikan Umrah Karena Haid - (Bahasa Indonesia)
Hukum Mengambil Upah Terhadap Adzan - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah: “Apakah hukumnya orang yang adzan hanya untuk mendapatkan upah (gajih)?”.
Hukum Thawaf Wada’ Bagi Yang Umrah - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lanjah Daimah yang berbunyi :“Saya mengharuskan thawaf wada’ bagi orang-orang yang umrah saat akan meninggalkan kota haram. Dan saya telah mendengar dari Syaikh dalam pengajian di Masjidil Haram bahwa tidak wajib thawaf wada’ atasnya. Saya mengharapkan penjelasan lebih lanjut tentang masalah ini..”.
Jumlah Rekaat Shalat Tarawih - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lanjah Daimah yang berbunyi: “Bagaimana pendapat para ulama fikih, para pemuka agama tentang shalat Tarawih, apakah yang sunnah dua puluh rekaat atau delapan rekaat? Apabila yang sunnah adalah delapan rekaat, kenapa dilaksanakan dua puluh rekaat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi? Sebagaimana kami mendengar....
Hukum Melontar Jumrah di Malam Hari - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-:“Diriwayatan dalam hadits Ibnu Abbas Rdhiyallahu’anhu. Ia berkata: ‘Sesungguhnya saya melontar Jumrah setelah sore hari.’ Beliau menjawab: ‘Tidak mengapa.’ Dishahihkan oleh al-Baihaqi. Apakah ini benar dan boleh melontar Jumrah Aqabah setelah tenggelam matahari di hari lebaran (10 Dzulhijjah)?”.
Hukum Perlombaan Di Surat Kabar Dan Majalah - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh paraulama Lanjah Daimah yang berbunyi: Apakah hukumnya membeli surat kabar dengan tujuan supaya menang perlombaan yang diadakan padanya dengan imbalan hadiah uang bagi siapa yang beruntung? Perlu diketahui bahwa perlombaan ini merupakan beberapa pertanyaan umum dan diselingi beberapa pertanyaan agama?
Mengonsumsi Obat Yang Meringankan Syahwat Nikah - (Bahasa Indonesia)
Fatwa tentang apakah boleh seorang laki-laki mengonsumsi obat untuk meringankan syahwat nikahnya?.
Memuji Orang-Orang Shalih dan Mendorong Mereka Agar Terus Berjalan Lurus - (Bahasa Indonesia)
sebagian orang berusaha mengkritik para pemuda yang taat dengan alasan bahwa mereka ekstrem dan kolot, bagaimana komentar Syaikh?.
Bersalaman Dengan Wanita Ajnabi Bagi Orang Yang Puasa - (Bahasa Indonesia)
Apa hukum menyalami wanita ajnabi yang bukan mahram atau berbicara dengannya di siang Ramadhan pada keadaan puasa. Apakah perbuatan tersebut merusak puasa atau menodainya? Kami minta beri petunjuk dan apakah ada kafaratnya?.
Hukum Meluangkan Waktu Penuh Untuk Ibadah di Bulan Ramadhan - (Bahasa Indonesia)
Apakah termasuk sunah meluangkan waktu penuh pada bulan Ramadhan untuk melakukan amal-amal saleh dan berkonsentrasi untuk istirahat dan beribadah?.
Cara Berdakwah Kepada Orang Tua Dan Karib Kerabat - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawaboleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi:“Bagaimana bisa tolong menolong di dalam kebaikan dan taqwa di rumah, sedangkan bapak dan saudara tertua tidak shalat di masjid? “
Hukum Berbelanja Dari Orang Yang Menjual Barang-Barang Yang Diharamkan - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdullah bin Jibrin –rahimahullah- yang berbunyi: “Saya mengajukan pertanyaan ini kepada Syaikh, yaitu: di daerah yang saya tinggal ada beberapa kios yang dijual padanya rokok, majalah-majalah yang berisi gambar-gambar wanita, dan sebagian yang lain tidak dijual rokok-rokok dan majalah-majalah...apakah yang terbaik kami membeli dan berbelanja....