Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: ”Kami telah membaca surat kabar ‘al-Madinah’ edisi 5402 pada tanggal 4/3/1402 H bahwa akan terjadi gerhana bulan total di hari Sabtu depan. Gerhana akan terjadi dari jam 20.30 malam dan berakhir secara berangsur di hari Ahad setelah tengah malam selama....
Apakah Mengetahui Waktu Gerhana Matahari dan Bulan Termasuk Ilmu Gaib? - (Bahasa Indonesia)
Hukum Bersalaman Dan Berciuman Dalam Ta’ziyah - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: “Apakah bersalaman dan berciuman dalam ta’ziyah merupakan sunnah?“
Hukum Darah - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: “Apakah hukumnya darah dari sisi suci dan najis?”.
Hukum Meletakkan Bunga Di Atas Kubur Dan Berdiri Sesaat Sambil Diam - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: ” Di sebagian Negara sosialis –padahal ia adalah negara Islam- mengikuti kebudayaaan mereka yaitu meletakan karangan bunga di makam para pahlawan atau di atas makam pahlawan yang tidak dikenal. Apakah pendirian Islam terhadap perbuatan ini? Apakah ada dalil yang menunjukkan....
Musafir Menetap Selama Dua Tahun, Apakah Mengqashar Shalat? - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: “Telah terjadi perdebatan antara saya dan salah seorang teman sesama arab dalam masalah mengqashar shalat, sedangkan kami berada di Amerika dan terkadang kami menetap selama dua tahun. Saya melaksanakan shalat secara sempurna (tanpa qashar) dan teman saya mengqashar shalat karena....
Bid’ah Berkumpul Untuk Ta’ziyah Dan Menghidangkan Makanan Kepada Yang Datang - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: ” Di sebagian masyarakat – wahai Syaikh- ada tradisi, yaitu saat ada yang meninggal dunia, maka keluarga mayit mendirikan kemah besar dan menerima ta’ziyah padanya dan sebagian yang lain menyiapkan sarapan pagi dan makan siang sepanjang hari, mereka duduk untuk....
Hukum Diam Sesaat Untuk Menghormati Yang Meninggal Dunia (Hukum Mengheningkan Cipta) - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: “Bolehkah berdiri sesaat disertai diam untuk menghormati para pahlawan (mengheningkan cipta), di mana saat dimulai acara tertentu, orang-orang berdiri sesaat di sertai diam, sebagai ungkapan rasa duka cita atau menghormati arwah para pahlawan?”.
Hukum Shalat Wajib Di Belakang Imam Yang Shalat Sunnah - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah: “1. Apabila saya shalat tahiyatul masjid atau shalat sunnah, datang seseorang yang mengira saya sedang shalat fardhu dan masuk bersama saya dalam shalat, apakah hukumnya dan apa yang harus saya lakukan? 2. Apakah yang harus....
Waktu Dikabulkan Doa Hari Jum’at - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh Samahah Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi: ” Waktu terakhir dari shalat ashar pada hari Jum’at, apakah merupakan waktu dikabulkan doa? Apakah seorang muslim harus berada di masjid pada waktu ini, demikian pula wanita di rumah?”.
Hukum Mewarnai Jenggot Dengan Warna Hitam - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- dan Lajnah Daimah yang berbunyi: 1. “Kami banyak melihat kaum muslimin yang mewarnai jenggotnya dengan warna hitam dan mereka berkata: sesungguhnya larangan tentang hal itu tidak sahih dari Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam, namun hanyalah tambahan dari sebagian perawi hadits.....
Hukum Mabit Di Luar Mina Karena Tidak Ada Tempat - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: ” Orang yang tidak mendapatkan tempat di Mina, lalu ia bermalam di Makkah?”.
Hukum Melontar Jumrah Dengan Batu Kerikil Yang Sudah Dipakai (Musta’mal) - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: ”Ada yang berpendapat: sesungguhnya tidak boleh melontar jumrah dengan batu kerikil yang sudah dipakai. Apakah pendapat ini benar? Apakah dalilnya?”.

API
