×
Image

Hukum Menarik Waqaf - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lanjah Daimah yang berbunyi: Bolehkah apabila seseorang menjadikan rumahnya atau tanahnya sebagai masjid (wakaf) di mana orang-orang shalat jamaah di dalam nya akan tetapi tidak untuk shalat Jum’at, kemudian orang tersebut menarik kembali tanah wakaf tersebut saat ia membutuhkan nya dan mengubahnya menjadi pertokoan,....

Image

Hukum Mengambil Uang Lembur Tanpa Kerja - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawaboleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – rahimahullah-yang berbunyi : Saya salah seorang pegawai di salah satu kantor pemerintah, terkadang saya menerima uang lembur dari kantor tanpa ada pekerjaan khusus di luar jam kerja dan tanpa hadir ke kantor, dan mereka menganggapnya sebagai upah tambahan bagi para karyawan.....

Image

Hukum Menjual Kitab-Kitab Waqaf Dan Sejenisnya - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lanjah Daimah yang berbunyi: Ada beberapa kitab dan kaset yang dikirim oleh sebagian teman dan beberapa yayasan social yang bukan waqaf, maksud saya tidak tertera di sampul tulisan [waqaf lillahi ta’ala}, atau dihadiahkan dan tidak dijual, hanya tertulis harga kitab. Bolehkah menjualnya karena tidak....

Image

Hukum Menyewakan Bangunan Kepada Bank-Bank Konvensional - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan: Saya memiliki pertokoan di jalan Hijaz, dan bank Wathani (bank nasional) ingin menyewanya, di mana bank ini termasuk bank yang melakukan transaksi ribawi. Bolehkah saya menyewakannya kepada bank ini dan sejenisnya yang melakukan transaksi ribawi? Berilah fatwa kepada saya, semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla member pahala kepadamu.

Image

Hukum Menyewakan Tempat Untuk Menjual Atau Melakukan Yang Diharamkan - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi : Apakah hukumnya menyewakan tempat dan gudang bagi orang yang menjual berbagai barang yang diharamkan, seperti alat-alat musik, atau tempat menyanyi dan kios yang menjual rokok dan majalah yang menyalahi syari’at Allah swt, atau tempat-tempat cukur yang banyak....

Image

Hukum Perlombaan Di Surat Kabar Dan Majalah - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh paraulama Lanjah Daimah yang berbunyi: Apakah hukumnya membeli surat kabar dengan tujuan supaya menang perlombaan yang diadakan padanya dengan imbalan hadiah uang bagi siapa yang beruntung? Perlu diketahui bahwa perlombaan ini merupakan beberapa pertanyaan umum dan diselingi beberapa pertanyaan agama?

Image

Hukum Melontar Jumrah di Malam Hari - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-:“Diriwayatan dalam hadits Ibnu Abbas Rdhiyallahu’anhu. Ia berkata: ‘Sesungguhnya saya melontar Jumrah setelah sore hari.’ Beliau menjawab: ‘Tidak mengapa.’ Dishahihkan oleh al-Baihaqi. Apakah ini benar dan boleh melontar Jumrah Aqabah setelah tenggelam matahari di hari lebaran (10 Dzulhijjah)?”.

Image

Jumlah Rekaat Shalat Tarawih - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lanjah Daimah yang berbunyi: “Bagaimana pendapat para ulama fikih, para pemuka agama tentang shalat Tarawih, apakah yang sunnah dua puluh rekaat atau delapan rekaat? Apabila yang sunnah adalah delapan rekaat, kenapa dilaksanakan dua puluh rekaat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi? Sebagaimana kami mendengar....

Image

Hukum Thawaf Wada’ Bagi Yang Umrah - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lanjah Daimah yang berbunyi :“Saya mengharuskan thawaf wada’ bagi orang-orang yang umrah saat akan meninggalkan kota haram. Dan saya telah mendengar dari Syaikh dalam pengajian di Masjidil Haram bahwa tidak wajib thawaf wada’ atasnya. Saya mengharapkan penjelasan lebih lanjut tentang masalah ini..”.

Image

Hukum Mengambil Upah Terhadap Adzan - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah: “Apakah hukumnya orang yang adzan hanya untuk mendapatkan upah (gajih)?”.

Image

Hukum Menghentikan Umrah Karena Haid - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi:“Seorang wanita berihram umrah kemudian haid, maka ia tidak thawaf, tidak sa’i dan pulang ke rumahnya serta tahallaul dari ihramnya, apakah ada suatu kewajiban atasnya? Dan jika ia tidak tahallul dari ihramnya, maka apakah ada suatu kewajiban atasnya.”.

Image

Hukum Orang Yang Thawaf Dari Dalam Hijr Isma’il - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah-: “Apakah hukumnya thawaf orang yang masuk Hijr Ismail, di mana Hijr Ismail berada di sebelah kanannya dan Ka’bah di sebelah kirinya?”.