Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz –rahimahullah-yang berbunyi: “Banyak sekali penuntut ilmu yang menghindar dari jabatan keagamaan, apa penyebabnya? Apakah ada nasihat bagi para hadirin? Sebagaimana bisa diperhatikan bahwa sebagian besar mahasiswa fakultas syari’ah –mencari berbagai cara untuk menghindar dari jabatan pengadilan (qadhi, hakim), apa nasihat Syaikh untuk mereka?.”.
Hukum Menghindari Dari Jabatan Agama - (Bahasa Indonesia)
Apakah Disyaratkan Setara Pada Nasab Dalam Pernikahan? - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: “Saya mempunyai tetangga dan dia berasal dari suku Quraisy dari keturunan syarif (ahlul bait). Saya meminta dia untuk menikahkan putrinya dengan saya, namun ia menolak menikahkan saya, seraya berkata: sesungguhnya tidak boleh menikah dari kalangan syarif kecuali sesama kalangan syarif.”.
Apakah Wanita Yang Dicerai Mendapat Warisan Dari Suaminya Yang Wafat? - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: “Apakah mendapat warisan bagi wanita yang dicerai oleh suaminya yang wafat secara mendadak –sedangkan ia telah menceraikannya- dan ia (mantan istri) masih dalam masa ‘iddah atau sudah habis masa ‘iddahnya?”.
Apakah Suami Ibu yang Pertama Menjadi Mahram Bagi Putri-putrinya Dari Suami Kedua? - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-:yang berbunyi “Seorang laki-laki menikahi seorang wanita dan melahirkan seorang putra darinya, kemudian ia menceraikannya. Setelah beberapa waktu, wanita itu menikah lagi dengan laki-laki yang lain dan melahirkan dua orang putri darinya. Bolehkah bagi kedua anak perempuan tadi membuka hijab kepada....
Hukum Melepas Pakaian Antara Suami Istri - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: “Apakah boleh pasangan suami istri saling membuka semua pakaian di hadapan yang lain? Apakah untuk melakukan jima’ ada do’a sebelumnya? Jika memang ada do’anya, tolong tuliskan nashnya (teksnya)”.
Hikmah Larangan Wasiat Kepada Ahli Waris - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah-:yang berbunyi “Kenapa Islam melarang wasiat kepada ahli waris?”.
Hikmah Membatasi Wasiat Hanya Sepertiga - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah-: yang berbunyi “Kenapa Islam melarang wasiat lebih dari sepertiga (1/3)?”.
Apakah Memberi Pengaruh Buruk Perbedaan Usia Di Antara Suami Istri? - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-:yang berbunyi “Berapakah usia ideal untuk perkawinan bagi perempuan dan laki-laki? Karena sebagian remaja putri tidak meneriman perkawinan dari laki-laki yang usianya jauh lebih tua. Demikian pula sebagian laki-laki enggan menikahi wanita yang usianya lebih tua. Kami mengharapkan jawaban, semoga Allah....
Istri Mendapat Warisan Dan Berihdad Dengan Aqad Nikah - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-:yang berbunyi “Saya mempunyai adik perempuan yang berusia 14 tahun dan sudah menikah dengan sepupunya (anak pamannya) dengan akad qiran (hanya akad nikah tanpa berkumpul) akan tetapi Allah Shubhananhu wa ta’alla mengambil sepupunya (suaminya). Saya memerlukan penjelasan: apakah ia harus ihdad....
Hukum Membagi Warisan Sebelum Wafat - (Bahasa Indonesia)
saya seorang laki-laki yang mempunyai istri dan saya mempunyai harta dan saya tidak mempunyai keturunan kecuali hanya seorang anak perempuan, selain itu saya mempunyai seorang saudara laki-laki dan seorang saudara perempuan sebapak. Putri saya menghendaki agar saya mencatat segala hal yang akan diperolehnya dari harta warisan (bila saya meninggal dunia).
Hukum Merubah Nazar - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi :“Bolehkah seseorang merubah tujuan nazarnya, apabila ia mendapatkan tujuan yang lebih berhak, setelah menentukan nazar dan membatasi tujuannya?”.
Hukum Memakai Emas Dan Intan Bagi Laki-Laki - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Abdullah bin Jibrin –rahimahumallah- yang berbunyi :“Apakah hukumnya memakai emas bagi laki-laki dari berbagai jenis? Ada keyakinan bahwa apabila dilepas cincin perkawinan yang terbuat dari emas niscaya terlepaslah istri bersamanya? Kapan dibolehkan memakai emas dan perak bagi laki-laki?”.

API
