Pertanyaan yang dijawab oleh Dewan Tetap untuk Riset ilmiyah dan Fatwa Arab Saudi Tentang hukum meminta pertolongan jin dan makhluk halus untuk mengetahui penyakit yang diderita oleh seseorang.
Meminta Tolong Jin untuk Mengetahui Penyakit - (Bahasa Indonesia)
AL-WALA` DAN AL-BARA` - (Bahasa Indonesia)
Fatwa Ulama yang tergabung dalam Dewan Tatap Riset dan Fatwa Saudi Arabia seputar hokum loyal dan benci (wala dan Bara) dalam islam , serta pengertian dan hakikat keduanya.
Hukum Membangun Gereja di jazirah Arab - (Bahasa Indonesia)
Fatwa Lembaga Risert dan Fatwa Saudi Arabia tentang hokum membangun gereja dan tempat-tempat iabdah orang kafir di jazirah arab, bahwa hal itu dihaamkan berdasarkan nash-nash dan dalil yang shahih dari al quran damnhadits-hadit rasulullah saw.
Tanya Jawab Seputar Wanita - (Bahasa Indonesia)
Penjelasan hukum-hukum tentang wanita dalam berhias, safar, nikah dan lain-lain.
Fatwa Hijab, Pakaian, dan Perhiasan - (Bahasa Indonesia)
Risalah ini mencakup beberapa pertanyaan dan fatwa-fatwa dari para masyayikh seputar permasalahan hijab, pakaian, dan perhiasan. Dengan menyertakan dalil-dalil dari al qur’an dan sunnah dalam fatwa-fatwa mereka. Intinya, para ulama menyerukan para wanita muslimah untuk meutupi diri mereka dari pandangan laki-laki asing dan menjaga diri dari fitnah serta menutup semua....
Ikhlas Dalam Menuntut Ilmu - (Bahasa Indonesia)
Fatwa ini menjelaskan pentingnya ikhlas menuntut ilmu serta memberikan semangat dan dorong bagi para penuntut ilmu.
Syarat Tinggal Di Negeri Kafir - (Bahasa Indonesia)
Makalah ini adalah jawaban pertanyaan: apakah boleh tinggal di negeri kafir? Syaikh menjelaskan dengan panjang lebar tentang syarat-syarat menetap di negeri kafir, juga pembagian orang-orang yang tinggal di negeri kafir.
Larangan tinggal di negeri kufur kecuali untuk berdakwah - (Bahasa Indonesia)
Tulisan ini merupakan nasehat penting bagi setiap muslim yang tinggal di negeri non muslim, agar mereka berusaha hijrah ke negeri muslim kecuali kalau untuk berdakwah kepada Allah SWT.
Hukum Menghidupkan peninggalan-peninggalan Islam - (Bahasa Indonesia)
Fatwa ini menjelaskan tentang hukum mengabadikan tempat-tempat bersejarah di dalam Islam, dan sesungguhnya hal itu merupakan sarana menuju syirik dan ghuluw dalam agama. Sudah seharusnya seorang muslim meninggalkan hal itu untuk menjaga agama dan akidahnya.
Menjaga Diri Dari Perbuatan Sihir dan Sejenisnya - (Bahasa Indonesia)
Fatwa ini menjelaskan bahwa perbuatan sihir dan sejenisnya tidak bisa membahayakan seseorang tanpa ijin Allah swt. Seorang muslim harus membentengi diri dengan zikir dan doa dari al-Qur`an dan sunnah sesuai petunjuk Rasulullah saw agar syetan dan tentaranya tidak bisa mengganggunya.
Hukum Bergantung Kepada Para Wali - (Bahasa Indonesia)
Fatwa ini menerangkan hukum bergantung, memohon dan istighatsah kepada penghuni kubur dan hal itu termasuk perbuatan syirik. Juga menjelaskan bahwa wali yang sebenarnya adalah yang beriman dan bertaqwa kepada Allah swt.
Tata Cara Wudhu Yang Sempurna - (Bahasa Indonesia)
Fatwa ini menjelaskan tentang tata cara wudhu yang sempurna, yaitu seperti yang dilakukan oleh Rasulullah. Dan barangsiapa yang meninggalkan salah satu rukun wudhu, maka wudhunya tidak sah.

API
