×
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin tentang larangan berpuasa pada hari yang diragukan, perintah melihat hilal, dan taat pada pemimpin.

    Puasa Pada Hari Yang Meragukan

    ﴿ صوم يوم الشك ﴾

    ] Indonesia- Indonesian- [ إندونيسي

    Muhammad bin Shalih Al Munajid

    Terjemah : Ummu Abdillah Zubaidah Al-Atsariyah

    Editor : Abu Ziyad Eko Haryanto

    2009 - 1430

    ﴿ صوم يوم الشك ﴾

    « باللغة الإندونيسية »

    محمد صالح المنجد

    ترجمة : أم عبد الله زبيدة الآثرية

    مراجعة : أبو زياد إيكو هاريانتو

    2009 - 1430

    PUASA PADA HARI YANG MERAGUKAN

    Pertanyaan: Pada malam tiga puluh Sya’ban kami keluar untuk melihat hilal, akan tetapi cuaca saat itu mendung sehingga kami tidak dapat melihat hilal. Apakah esok pada tanggal 30 Sya’ban kami berpuasa ataukah tidak, karena hari tersebut adalah hari yang diragukan?

    Jawab: Segala puji bagi Allah.

    Inilah yang dimaksud dengan hari yang diragukan (karena pada hari tersebut diragukan apakah hari tersebut adalah hari terakhir bulan Sya’ban atau awal bulan Ramadhan). Puasa pada hari tersebut adalah haram, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

    صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غُبِّيَ عليكم فأكملوا عدة شعبان ثلاثين

    “Berpuasalah kalian karena melihat hilal bulan Ramadhan dan berbukalah ketika melihat hilal bulan Syawal. Bila hilal tertutup awan, maka genapkanlah bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari” (HR. Bukhari, hadits No. 1909)

    وقال عمار بن ياسر من صام اليوم الذي يُشك فيه فقد عصى أبا القاسم صلى الله عليه وسلم . رواه الترمذي وصححه الألباني في صحيح الترمذي 553 .

    Berkata ‘Amar bin Yasir, “Barang siapa yang berpuasa pada hari yang diragukan, maka ia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam). (HR. At Tirmidzi dan dishahihkan oleh At Tirmidzi dalam shahih tirmidzi No. 553)

    Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar, “Hadits ini menunjukkan haramnya berpuasa pada hari yang diragukan, karena para shahabat tidak mengatakan hal tersebut dari sisi pendapat, akan tetapi dari sisi menukil apa yang disampaikan Rasulullah”

    Tentang hari yang meragukan ini, para ulama’ dari Lajnah Ad Daimah berkata, “Sunnah/dalil menunjukkan keharaman puasa pada hari tersebut”. (dinukil dari kitab Fatawa al Lajnah, jilid 10, hal. 117)

    Setelah menjelaskan perselisihan pendapat tentang hukum berpuasa pada hari yang diragukan, Syaikh Muhammad bin Utsaimin –Rahimahullah bersabda, “Pendapat yang paling benar adalah haramnya berpuasa pada hari yang diragukan. Akan tetapi, jika imam (pemerintah) mengharuskan puasa pada hari tersebut, maka perintahnya tidak boleh ditentang. Dan bagi siapa yang ingin berbuka pada hari tersebut, hendaklah berbuka dengan sembunyi-sembunyi sebagai perwujudan tidak menentang pemimpin”. (Kitab Asy Syarhul Mumti’, jilid 6, hal 318)