MENINGGAL DUNIA DAN HANYA MENINGGALKAN SAUDARA LAKI-LAKI ATAU SAUDARA PEREMPUAN SEIBU
Klasifikasi
Sumber
Full Description
MENINGGAL DUNIA DAN HANYA MENINGGALKAN SAUDARA LAKI-LAKI ATAU SAUDARA PEREMPUAN SEIBU
إذا مات ولم يترك إلا أخا أو أختا لأم
[ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajid
محمد صالح المنجد
Penterjemah: www.islamqa.info
Pengaturan: www.islamhouse.com
ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
تنسيق: موقع islamhouse
2013 - 1434
MENINGGAL DUNIA DAN HANYA MENINGGALKAN SAUDARA LAKI-LAKI ATAU SAUDARA PEREMPUAN SEIBU
Kalau bagian seperenam dari kalalah (pewaris yang tidak punya ayah dan anak) diberikan untuk saudara laki-laki atau saudara perempuan, bagaimana halnya dengan sisa bagian dari kalalah.
Alhamdulillah
Al-Kalalah adalah mayat yang tidak punya ayah dan anak. Kalau dia mempunyai saudara laki atau saudara perempuan seibu, maka masing-masing mendapatkan seperenam. Kalau mereka lebih dari itu, maka bersama-sama mendapatkan sepertiga berdasarkan firman Ta’ala:
وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ (سورة النساء: 12)
“Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.” (QS. An-Nisa: 12)
Kalau dia mempunyai istri, maka bagiannya setengah. Kalau dia mempunyai saudara laki-laki sekandung, maka dia mendapatkan semua warisan, atau mendapat sisanya dengan cara ashobah (sisa warisan). Setelah (pembagian) ahli waris yang wajib kalau ada. Kalau dia mempunyai saudara perempuan sekandung, maka dia mendapatkan separuh. Kalau ada dua saudara sekandung, maka dapat bagian dua pertiga. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ (سورة النساء: 176)
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan.” (QS. An-Nisa: 176)
Kalau dia tidak mempunyai ahli waris kecuali saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu, maka ahli warisnya mendapat bagian wajib seperenam. Dan sisa warisannya dikembalikan kepada ahli waris, bagi yang berpendapat mengembalikan (sisa warisan) yaitu Hanafiyah, Hanbali. Maka dia mendapat semua warisan, baik berdasarkan ketentuan wajib atau pengembalian.
Sementara Malik dan Syafi’i berpendapat sisa warisan dikembalikan ke baitul mal ketika tidak didapati ashobah (sisa ahli waris).
Ibnu Qudaman rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni, 6/186,
"Jika mayat tidak meninggalkan ahli waris kecuali ahli waris wajib yang menjadikan hartanya tidak habis, seperti anak-anak perempuan, saudara-saudara perempuan dan nenek. Maka kelebihan dari pembagian yang wajib dikembalikan kepadanya sesuai dengan pembagian wajibnya kecuali suami dan istri. Hal itu diriwayatkan dari Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas radhiallahu’anhum. Diceritakan dari Hasan, Ibnu Sirin, Syuraij, ‘Atho’, Mujahid, At-Tsaury, Abu Hanifah dan teman-temannya. Ibnu Suraqah berkata, ‘Dan hal ini telah diamalkan sekarang di semua kota.'
Sementara Zaid bin Tsabit berpendapat bahwa kelebihan dari pembagian wajib dikembalikan ke baitul mal. Tidak dikembalikan kepada salah seorang yang melebihi dari bagian yang wajib. Ini pendapat Malik, Al-Auza’i, As-Syafi’i radhillahu’anhum."
(Ibnu Qudamah) juga berkata, "Adapun suami istri, tidak dikembalikan kepada keduanya menurut kesepakatan ahli ilmu, kecuali ada riwayat dari Utsman radhiallahu’anhu bahwa dikembalikan kepada suami, mungkin ia dianggap sebagai ashobah (yang berhak mendapat sisa warisan). Atau dianggap mempunyai hubungan kerabat (rahim) sehingga hal itu diberikan kepadanya. Atau diberikan kepadanya dari harta baitul mal. Bukan karena warisan.’
Selayaknya dalam masalah warisan bertanya pada setiap kondisi, sesuai dengan harta warisan yang ditinggalkan kepada ahli waris, agar tidak rancu dalam menerapkan hukum pada kondisi tertentu.
Wallahu’alam .