×
Telah mendapatkan beasiswa belajar universitas, beasiswa bantuan dan beasiswa belajar lebih dari 3000$, apakah diperbolehkan sebagai pengganti penggunaan untuk studi universitas, diganti dengan berhutang pelajar selama setahun, kemudian dia mempergunakan kedua beasiswa (bantuan dan belajar) untuk pergi haji?

    INGIN MEMPERGUNAKAN BEASISWA BELAJAR UNTUK PERGI HAJIAN

    يريد استخدام المنحة الدراسية في الذهاب إلى الحج

    [ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

    Penterjemah: www.islamqa.info

    Pengaturan: www.islamhouse.com

    ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
    تنسيق: موقع islamhouse

    2013 - 1434

    INGIN MEMPERGUNAKAN BEASISWA BELAJAR UNTUK PERGI HAJIAN

    Telah mendapatkan beasiswa belajar universitas, beasiswa bantuan dan beasiswa belajar lebih dari 3000$, apakah diperbolehkan sebagai pengganti penggunaan untuk studi universitas, diganti dengan berhutang pelajar selama setahun, kemudian dia mempergunakan kedua beasiswa (bantuan dan belajar) untuk pergi haji?

    Jawab:

    Alhamdulillah.

    Kalau universitas atau lembaga yang memberikan beasiswa untuk bantuan ini, mensyaratkan penggunaannya terkait dengan belajar, maka harsu konsisten dengan syarat ini dan tidak boleh mempergunakan selainnya meskipun untuk berhaji. Kalau lembaga pemberi beasiswa bantuan ini tidak mensyaratkan itu, bahkan diberikannya kepadanya dikarenakan sebagai pelajar, maka dia telah memilikinya sesuai dengan hak yang diperolehnya. Maka dia diperbolehkan mempergunakan yang mubah sesuai dengan keinginannya. Atau disimpannya untuk berhaji, dan dapat berhutang pelajar agar dapat diinfakkan darinya.

    Dimana disyaratkan dalam hutang ini tanpa ada ribanya, dengan membayar lebih dari yang dipinjam. Meskipun tambahannya itu prosentasinya kecil sekali, maka ia termasuk riba yang diharamkan.

    Meskipun kami menasehatkan kepada penanya agar jangan masuk ke ranah hutang meskipun niatannya untuk berhaji. Bahkan tidak diperkenankan masuk ke ranah hutang sejak awal kalau tidak dapat menepatinya dan tidak dapat melunasinya. Kalau sekiranya dapat menepati (melunasi hutang), maka tidak mengapa hal itu dikala tidak mengandung riba. Meskipun yang lebih utama, tidak memaksakan dirinya untuk berhutang, dikala ada jalan ke arah sana. Silahkan melihat soal jawab no. 3974 dan no. 81465.

    Wallahu'alam