APAKAH DIPERBOLEHKAN BEKERJA DALAM PENJUALAN HADIAH YANG TERKAIT DENGAN HARI RAYA ORANG KAFIR
Klasifikasi
Sumber
Full Description
APAKAH DIPERBOLEHKAN BEKERJA DALAM PENJUALAN HADIAH YANG TERKAIT DENGAN HARI RAYA ORANG KAFIR
هل يجوز له العمل في بيع تحف تتعلق بأعياد الكفار ؟
[ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]
Penterjemah: www.islamqa.info
Pengaturan: www.islamhouse.com
ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
تنسيق: موقع islamhouse
2013 - 1434
APAKAH DIPERBOLEHKAN BEKERJA DALAM PENJUALAN HADIAH YANG TERKAIT DENGAN HARI RAYA ORANG KAFIR
Ada pabrik pembuat hadiah dari kaca seperti tempat minyak wangi dan lentera. Kemudian diexpor ke luar negeri. Saya ditawari untuk menjadi penanggung jawab expor. Akan tetapi pabrik meminta kepadaku pada hari raya Kresten (natal) mengerjakan sebagian hadiah kaca khusus terkait dengan hari raya mereka seperti salib dan patung. Apakah pekerjaan ini diperbolehkan, yang mana saya takut kepada Allah setelah memberikan kepadaku ilmu dan menghafal kitabNya.
Alhamdulillah
Tidak diperbolehkan seorangpun dari kalangan umat islam ikut serta dalam hari raya orang kafir. Baik dengan menghadiri, memberikan kesempatan mereka menjalankannya atau menjual barang terkait dengan hari raya.
Syekh Muhammad bin Ibrohim rahimahullah menulis kepada Menteri Perdagangan dengan mengatakan, dari Muhammad Ibrohim kepada yang yang terhormat Menteri Perdagangan semoga Allah menyelamatkannya.
Semoga keselamatan, rahmat Allah dan barokahNya terhaturkan kepada anda, waba’du;
Diceritakan kepada kami bahwa sebagian pedagang pada tahun lalu mengimpor hadiah khusus terkait dengan hari raya Kresten untuk awal tahun masehi. Diantara hadiah ini adalah pohon kelahiran Al-Masih. Dan sebagian penduduk mereka membeli dan memberikannya kepada orang asing Kresten di negara kita, sebagai bentuk keikut sertaan diantara mereka dalam hari rayanya. Ini adalah perkara yang munkar, tidak selayaknya untuk melakukannya. Dan tidak diragukan lagi bahwa anda telah mengetahui tidak bolehnya hal itu sebagaimana yang telah disebutkan oleh ahli ilmu akan kesepakatan bahayanya ikut serta orang-orang kafir dari kalangan orang musyrik dan ahli kitab dalam perayaan hari rayanya. Maka kami berharap dari anda untuk melarang mengimpor hadiah-hadiah ini dan yang sama hukumnya yang merupakan kekhususan perayaan mereka ke negara. Fatawa Syekh Muhamman bin Ibrohim, 3/105.
Syekh Abdul Azizi bin Baz rahimahullah ditanya, sebagian orang Islam ikut serta bersama orang Kresten dalam perayaan hari rayanya. Apa arahan anda?
Beliau menjawab: “Tidak diperbolehkan seorang muslim atau muslimah ikut serta dengan orang Kresten, Yahudi atau dari kalangan orang kafir lainnya dalam perayaan hari raya. Bahkan seharusnya meninggalkan hal itu. karena ‘Barangsiapa yang menyerupai mereka, maka termasuk dalam golongannya. Sementara Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam telah memperingatkan menyerupai mereka dan berakhlak dengan akhlaknya. Maka bagi orang mukmin dan mukminah berhati-hati akan hal itu. tidak tiperbolehkan bagi keduanya membantu sedikitpun karena perayaan yang menyalahi agama. Maka tidak diperbolehkan ikut serta di dalamnya. Tidak diperbolehkan juga membantu pemiliknya, tidak membatu dengan apapun juga dari teh, kopi atau tidak dengan lainnya seperti panci dan lainnya. Karena Allah subhanahu berfirman: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. SQ. Al-Maidah: 2. Keikut sertaan dengan orang kafir merupakan salah satu bentuk kerja sama dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Baz, 6/405.
Dalam penjelasan para ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah seputar ikut serta dalam perayaan seribuan berkata: “Keenam, tidak diperbolehkan seorang muslim membantu orang kafir dalam bentuk apapun bekerja sama dalam perayaan mereka. Diantara hal itu adalah mengiklankan hari raya, diantaranya peringatan seribuan seperti yang disebutkan, membuat pakaian dan barang kenang-kenangan, mencetak kartu atau buku sekolah, dikarenakan hal itu membuat diskon dan hadiah uang, kegiatan olah raga atau menyebarkan syiar khusus untuknya. Selesai
Oleh karena itu tidak diperbolehkan bagi anda –wahai saudaraku- ikut serta dalam membuat sesuatu terkait dengan perayaan hari raya orang kafir. Dan tinggalkan pekerjaan ini karena Allah ta’ala. Insyaallah Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.
Wallahu’alam .