Hukum Mengenakan Cincin Di Jari Telunjuk Dan Ibu Jari Bagi Kaum Wanita
Klasifikasi
Sumber
Full Description
Hukum Mengenakan Cincin Di Jari Telunjuk Dan Ibu Jari Bagi Kaum Wanita
حكم التختم في السبابة والإبهام للمرأة
[ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajid
محمد صالح المنجد
Penterjemah: www.islamqa.info
Pengaturan: www.islamhouse.com
ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
تنسيق: موقع islamhouse
2013 - 1434
Hukum Mengenakan Cincin Di Jari Telunjuk Dan Ibu Jari Bagi Kaum Wanita
Saya ingin bertanya kepada Anda tentang hukum mengenakan cincin bagi kaum wanita. Konon katanya kaum wanita yang mengenakan cicin di jari telunjuk atau ibu jari dianggap telah meniru orang kafir. Dalilnya adalah ayat Al-Qur'an, yaitu ketika istri nabi Luth menoleh ke belakang sehingga ia termasuk orang-orang yang kafir. Saya pernah membaca di Majalah Al-Jum'ah bahwa mengenakan cincin di jari manis tangan kiri termasuk perbuatan meniru orang kafir, kecuali bila menyematkannya di jari telunjuk atau ibu jari. Mohon agar masalah ini Anda jelaskan kepada kami.
Alhamdulillah, kaum wanita boleh mengenakan cicin di jari mana saja yang ia sukai. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: "Kaum muslimin sepakat bahwa termasuk sunnah mengenakan cincin di jari kelingking bagi kaum pria. adapun wanita, mereka boleh mengenakannya di jari mana saja yang ia sukai."