×
Bapak dan ibuku merantau bekerja untuk masa depan kami. Selang dua tahun, ayahku tidak bekerja sedangkan ibuku yang membiayai (semua keperluan). Sekitar setahun sebelum ayahku meninggal, beliau menulis sebagian dananya untuk dimasukkan ke dalam rekening ibu. Ketika ayahku meninggal, ibuku membeli rumah dari dana tersebut. Kami tinggal disitu, selang beberapa waktu ibuku menikah lagi dan melahirkan anak-anak dari suami kedua. Pertanyaanku adalah apakah saudara tiriku seibu dapat mewarisi rumah ini?

    SUAMINYA MEMBERIKAN UANG, KEMUDIAN DIA MEMBELI RUMAH, APAKAH ANAK-ANAK DARI SUAMI KEDUA MENDAPATKAN WARISAN DARINYA

    أعطاها زوجها مالا فاشترت بيتا فهل يرث منه أولادها من زوجها الثاني؟

    [ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

    Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajid

    محمد صالح المنجد

    Penterjemah: www.islamqa.info

    Pengaturan: www.islamhouse.com

    ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
    تنسيق: موقع islamhouse

    2013 - 1434

    SUAMINYA MEMBERIKAN UANG, KEMUDIAN DIA MEMBELI RUMAH, APAKAH ANAK-ANAK DARI SUAMI KEDUA MENDAPATKAN WARISAN DARINYA

    Bapak dan ibuku merantau bekerja untuk masa depan kami. Selang dua tahun, ayahku tidak bekerja sedangkan ibuku yang membiayai (semua keperluan). Sekitar setahun sebelum ayahku meninggal, beliau menulis sebagian dananya untuk dimasukkan ke dalam rekening ibu. Ketika ayahku meninggal, ibuku membeli rumah dari dana tersebut. Kami tinggal disitu, selang beberapa waktu ibuku menikah lagi dan melahirkan anak-anak dari suami kedua. Pertanyaanku adalah apakah saudara tiriku seibu dapat mewarisi rumah ini?

    Alhamdulillah

    Pertama, seorang suami diperkenankan menghibahkan hartanya sesukanya. Sehingga masuk ke dalam pemilikannya dan digabungkan dengan hartanya. Kalau ayah anda telah memberikan kepada ibu anda harta dan dimasukkan ke dalam rekingnya, maka harta tersebut menjadi miliknya. Dia dibolehkan menggunakan apa yang dia sukai.Kalau meninggal dunia, maka itu termasuk harta warisannya. Semua ahli waris dapat mewarisinya termasuk di dalamnya anak-anaknya dari suami yang kedua.

    Hal ini berlainan kalau sekiranya ayah anda mewasiatkan kepada ibu anda sepeninggalnya, sehingga (ibu anda) tidak dapat memilikannya sewaktu masa hidupnya. Karena wasiat ini untuk ahli waris. Tidak boleh dilaksanakan kecuali setelah mendapat persetujuan semua ahli waris. Kalau semuanya sepakat, (dan mereka dalam kondisi telah balig dan dewasa) menyatakan itu sebagai miliki sang ibu, maka harta itu menjadi miliknya, dan semua ahli waris dapat mewarisinya seperti tadi.

    Kedua, kalau seorang ibu membeli rumah dari uangnya atau dari uang yang diberikan dari suamniya. Maka rumah itu menjadi miliknya, dan masuk harta waris ketika meninggal dunia. Semua ahli waris merarisinya.

    Soal Jawab Tentang Islam