×
Kami ketahui dari situs anda yang diberkahi ini bahwa kita dibolehkan bertransaksi jual beli dengan perusahaan yang memakai sistem piramida (MLM) jika sesuatu yang dilarang tidak ada, (larangnnya) adalah masuk sebagai anggota dalam system yang diharamkan tersebut. Akan tetapi sebagian perusahaan diketahui memasukkan seseorang sebagai anggotanya meskipun orang tersebut tidak mendaftarkan keanggotaannya. Setelah beberapa kali bertransaksi, maka dia dinyatakan resmi sebagai anggotanya tanpa sepengetahuannya. Apa hukumnya jika dia terus dalam keadaan tersebut?

    PERUSAHAAN MLM MENEMPATKAN PEMBELINYA SEBAGAI ANGGOTA TANPA KEINGINANNYA

    بعض الشركات تضع المشتري داخل النظام الهرمي بدون رغبته

    [ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

    Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajid

    محمد صالح المنجد

    Penterjemah: www.islamqa.info

    Pengaturan: www.islamhouse.com

    ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
    تنسيق: موقع islamhouse

    2013 - 1434

    PERUSAHAAN MLM MENEMPATKAN PEMBELINYA SEBAGAI ANGGOTA TANPA KEINGINANNYA

    Kami ketahui dari situs anda yang diberkahi ini bahwa kita dibolehkan bertransaksi jual beli dengan perusahaan yang memakai sistem piramida (MLM) jika sesuatu yang dilarang tidak ada, (larangnnya) adalah masuk sebagai anggota dalam system yang diharamkan tersebut. Akan tetapi sebagian perusahaan diketahui memasukkan seseorang sebagai anggotanya meskipun orang tersebut tidak mendaftarkan keanggotaannya. Setelah beberapa kali bertransaksi, maka dia dinyatakan resmi sebagai anggotanya tanpa sepengetahuannya. Apa hukumnya jika dia terus dalam keadaan tersebut?

    Alhamdulillah

    Tidak dibolehkan bergabung dalam bisnis MLM, karena di dalamnya terdapat unsur penipuan, judi dan makan harta orang dengan batil. Lihat soal no. 97880 dan rujukan-rujukannya.

    Namun jika seseorang sekedar membeli barangnya namun tidak mendaftarkan keanggotannya, akan tetapi perusahaan tersebut memasukkannya, maka tidak diperbolehkan melanjutkan keanggotannya,

    Karena itu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam khutbah Wada',

    وَرِبَا الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ ، وَأَوَّلُ رِبًا أَضَعُ رِبَانَا ، رِبَا عَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ؛ فَإِنَّهُ مَوْضُوعٌ كُلُّهُ (رواه مسلم، رقم 1218) .

    "Dan riba jahiliah digugurkan, riba pertama yang aku gugurkan adalah riba kita, riba Abbas bin Abdul-Muthalib, semuanya digugurkan." (HR. Muslim, no. 1218)

    Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menjelaskan dibatalkannya akad riba jahiliah yang batil, haram melanjutkannya, padahal akadnya telah dilakukan sebelum itu, bahkan sebelum diturunkan ayat yang mengharamkannya oleh Allah Ta'ala. Hal ini secara nyata Allah katakan,

    فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (سورة البقرة: 275)

    "Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah: 275)

    Wallahua'lam.