×
Saya bekerja di toko penjualan spare part mobil. Ketika seorang pelanggan datang, saya tidak dapatkan barangnya terdapat di toko. Maka, saya mengambilnya dari pedangang tetangga dengan harga yang lebih murah dan menjual kepadanya, dan keuntungannya saya ambil.

    MENDATANGKAN BARANG DAN MENJUALNYA UNTUK KEUNTUNGAN PRIBADI JIKA BARANG YANG DIMAKSUD TIDAK TERDAPAT DI TOKO

    يحضر السلعة ويبيعها لحسابه الخاص عند عدم وجودها في المحل

    [ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

    Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajid

    محمد صالح المنجد

    Penterjemah: www.islamqa.info

    Pengaturan: www.islamhouse.com

    ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
    تنسيق: موقع islamhouse

    2013 - 1434

    MENDATANGKAN BARANG DAN MENJUALNYA UNTUK KEUNTUNGAN PRIBADI JIKA BARANG YANG DIMAKSUD TIDAK TERDAPAT DI TOKO

    Saya bekerja di toko penjualan spare part mobil. Ketika seorang pelanggan datang, saya tidak dapatkan barangnya terdapat di toko. Maka, saya mengambilnya dari pedangang tetangga dengan harga yang lebih murah dan menjual kepadanya, dan keuntungannya saya ambil.

    Alhamdulillah

    Seorang pekerja atau pegawai di toko tidak diperkenankan menjual (sesuatu) untuk keuntungan pribadi, baik barangnya di dapatkan di toko atau tidak. Karena waktu kerja adalah pemilik toko. Maka dia tidak diperkenankan menyibukkan diri dengan urusan yang manfaatnya tidak kembali kepada (pemilik toko). Hal ini dikalangan para pedagang dikenal sebagai khianat dan penipuan kepada pemilik toko. Seharusnya adalah bahwa jika pekerja tidak mendapatkan barang yang dibutuhkan, dia membeli dari tetangganya dan menjual kepada pelanggan untuk keuntungan toko bukan untuk keuntungan pribadi.

    Dengan demikian, tindakan yang dilakukan menyalahi akan akad ijarah (transaksi kerja). Sebab, di dalamnya ada penipuan dan pengkhianatan kepada pemilik toko. Maka, anda harus menghentikan perbuatan tersebut, dan bertaubat kepada Allah Ta'ala dari penghasilan haram ini. Anda harus memperkirakan uang yang anda dapatkan dengan cara seperti ini dan mengembalikannya ke toko. Karena ia adalah kepunyaan pemilik toko, bukan milik anda.

    Wallahu'alam .