×
Apa hukumnya wanita yang mencukur rambutnya?

    Hukum Wanita Mencukur Rambutnya

    حكم حلق المرأة رأسها

    [ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

    Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajid

    محمد صالح المنجد

    Penterjemah: www.islamqa.info

    Pengaturan: www.islamhouse.com

    ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
    تنسيق: موقع islamhouse

    2013 - 1434

    Hukum Wanita Mencukur Rambutnya

    Apa hukumnya wanita yang mencukur rambutnya?

    Alhamdulillah, kaum wanita tidak dibolehkan mencukur rambutnya kecuali dalam keadaan darurat. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan An-Nasa'i dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam melarang kaum wanita mencukur rambut mereka.

    Dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Khallal dengan sanadnya dari Qatadah dari 'Ikrimah ia berkata:

    "Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam melarang kaum wanita mencukur rambut mereka."

    Al-Hasan Al-Bashri berkata: "Itulah al-mutslah (yang dilarang)."

    Al-Atsram berkata: "Saya mendengar Abu Abdillah ditanya tentang wanita yang tidak mampu merawat rambutnya, apakah ia boleh mengamalkan hadits Maimunah? Imam Ahmad menjawab: "Untuk apa ia mengamalkannya?" Dijawab: "Ia tidak mampu meminyaki dan merawatnya hingga rambutnya dipenuhi kutu." Beliau lantas menimpali: "Jika karena darurat, saya rasa ia boleh melakukannya!"

    Wallahu a'lam.