Hukum Mencangkok Jantung Orang Kafir Untuk Orang Muslim
Klasifikasi
Sumber
Full Description
Hukum Mencangkok Jantung Orang Kafir Untuk Orang Muslim
حكم زراعة قلب كافر لمسلم
[ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]
Syekh Abdullah Al Jibrin
عبد الله بن عبد الرحمن الجبرين
Penterjemah: www.islamqa.info
Pengaturan: www.islamhouse.com
ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
تنسيق: موقع islamhouse
2013 - 1434
Hukum Mencangkok Jantung Orang Kafir Untuk Orang Muslim
Seorang bocah berumur tiga bulan terpaksa dicangkokkan baginya jantung lain. Karena jantungnya yang lama tidak tumbuh sebagaimana mestinya. Pertanyaannya: jantung yang akan dicangkokkan kepadanya adalah jantung orang kafir, apakah hal tersebut dibolehkan?
Alhamdulillah, pertanyaan di atas telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Abdullah bin Jibrin, pertanyaannya berbunyi: Apakah ada larangan mencangkokkan jantung seorang kafir yang sudah mati ke dalam jasad seorang muslim yang masih hidup? Beliau menjawab sebagai berikut: Tidak ada larangan dalam hal ini, sebab organ pemompa darah tersebut bukanlah letak kekafiran dan keimanan.