KETENTUAN GHIBAH (MENGGUNJING) YANG DIHARAMKAN SERTA GAMBARANNYA
Klasifikasi
Sumber
Full Description
KETENTUAN GHIBAH (MENGGUNJING) YANG DIHARAMKAN SERTA GAMBARANNYA
ضابط الغيبة المحرمة وصورها
[ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajid
محمد صالح المنجد
Penterjemah: www.islamqa.info
Pengaturan: www.islamhouse.com
ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
تنسيق: موقع islamhouse
2013 - 1434
KETENTUAN GHIBAH (MENGGUNJING) YANG DIHARAMKAN SERTA GAMBARANNYA
Apa hukum pertanyaa ibu tentang sesuatu yang penting, saya lihat itu kejelekan wallahu'alam terjadi pada anak bibiku? Apakah ini termasuk ghibah atau tidak ?
Alhamdulillah
Ghibah adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi sallallahu'alaihi wa sallam, 'Seorang muslim menyebutkan saudaranya apa yang tidak disukai.' Dan ini mencakup sifat tubuh dan akhlak. Bahkan apa yang terkait dengannya seperti harta, anak dan keluarganya. An-Nawawi rahimahullah berkata, 'Sementara ghibah adalah anda menyebukan seseorang yang tidak disukainya. Baik itu terkait dengan tubuh, agama, dunia, jiwa, penci[taan, akhlak, harta, anak, orang tua, suami, pembantu, yang dimiliki (hamba sahaya), penutup kepala, baju, gaya jalan, gerakan, keceriaan, cemberut, kegembiraan atau selain itu yang terkait dengannya. Baik anda sebutkan dengan kata atau tulisan, rumus, dengan kerdipan mata, tangan atau kepala atau semisal itu. kalau tubuh, seperti ucapan anda, buta, pincang, picek, botak, pendek, tinggi, hitam, kuning. Kalau agama seperti ucapan anda fasik, pencuri, pengkhianat, dholim, meremehkan shalat, mempermudah najis, tidak berbakti kepada orang tuanya, tidak menaruh zakat pada tempatnya dan tidak menjauhi ghibah (mengguncing).
Sementara terkait dengan dunia, sedikti adabnya, meremehkan orang, tidak melihat seorangpuan yang layak mendapatkan hak, banyak bicara, banyak makan dan tidur, tidur bukan pada waktunya, duduk bukan pada tempatnya. Sementara terkait dengan orang tuanya, seperti ucapan, bapaknya fasik, India, kulit kuning, tukang, tukang pandai besi.
Terkait dengan akhlak, seperti ucapan jelek akhlaknya, sombong, pendebat, tergesa-gesa, bengis, lemah, lemah hatinya, sembrono, cemberut, telanjang atau semisal itu.
Sementara terkait dengan baju, besar sarung tangannya, panjang buntutnya, kotor pakaiannya atau semisal itu. Dan sisanya dianalogikan (diqiyaskan) dengan apa yang telah kami sebutkan. Ketentuannya adalah penyebutan yang dia tidak suka.' Selesai dari AL-Azkar, hal. 336.
Maka pertanyaan anda tentang anak bibi anda, kalau hal itu jadi perbincangan ke sesuatu yang tidak disukainya, maka ini termasuk guncingan (ghibah) yang diharamkan. Akan tetapi dikecualikan dari hal itu beberapa gambaran yang mana maslahat agama lebih kuat dibandingkan kerusakan ghibah. Seperti meminta pertolongan untuk merubah kemungkaran yang ada pada seseorang. Seperti seseorang melakukan sedikit kemungkaran. Dan dia tidak mampu mengingkarinya. Disebutkan disini kepada orang yang mampu merubahnya. Telah ada penjelasan gambaran yang dikecualikan ini pada soal jawab no. 7660. Di dalamnya disebutkan nash-nash yang ada mencela ghibah dan berhati-hati. Barangsiapa yang mengetahui keharaman ghibah dan bahayanya dan termasuk salah satu dosa besar, maka hendaknya dia menahan mulutnya, menghitung kata-katanya. Meninggalkan pertanyaan yang tidak berguna. Karena ucapan kata bermula dari yang mubah, kemudian menyeret orangnya ke haram.
Kami memohon kepada Allah untuk anda dan kami mendapatkan taufik, ketetapan dan ketepatan.
Wallahu'alam.