HUKUM MEMBERI NAMA LOKAL BAGI ANAK
Klasifikasi
Sumber
Full Description
HUKUM MEMBERI NAMA LOKAL BAGI ANAK
حكم تسمية الولد باسم أمازيغي
[ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajid
محمد صالح المنجد
Penterjemah: www.islamqa.info
Pengaturan: www.islamhouse.com
ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
تنسيق: موقع islamhouse
2013 - 1434
HUKUM MEMBERI NAMA LOKAL BAGI ANAK
Saya orang daerah, ingin memberi nama anak saya dengan nama daerah. Apa hukum syariat dalam masalah ini?
Alhamdulillah
Tidak mengapa memberi nama anak anda dengan dengan nama daerah, karena asalnya dalam masalah nama adalah dibolehkan, selama tidak mengandung makna penghambaan kepada selain Allah Ta'ala. Misalnya nama, abdul…… (hamba…..) yang disandingkan dengan makluk, atau bukan nama yang khusus dimiliki orang kafir.
Hanya saja anda diperintahkan untuk memilihkan nama yang bagus bagi anak anda, sebab itu termasuk hak anak atas orang tuanya.
Al-Mawardi rahimahullah berkata dalam 'Nashihatul Muluk' (hal. 167), "Jika seorang bayi dilahirkan, maka penghormatan dan perlakukan baik pertama yang seharusnya dia terima adalah menghiasnya dengan nama yang baik. Karena nama yang baik akan berbekas dalam jika saat pertama kali mendengarnya."
Kemudian beliau menyebutkan perkara-perkara yang disunnahkan dalam masalah nama, 'Memiliki nama yang baik, cocok dengan orang yang dinamakan, sesuai dengan latar belakang sosial, ajaran dan kedudukan keluarga.'
Tidak mengapa memberikan nama dengan nama-nama yang dikenal di suku anda dengan memilih nama-nama yang baik. Karena nama mengandung makna, mengarahkan kepadanya dan mempengaruhi pemilik namanya. Meskipun seandainya dia memperhatikan nama-nama yang khusus milik kaum muslimin atau yang memiliki simbol keislaman, maka hal tersebut lebih utama, seperti memberi nama dengan bahasa Arab, karena yang sangat erat antara bahasa Arab dengan Islam.
Lihat soal no. 14626 dan 7180.
Wallahua'lam.