×
Apakah dibolehkan saya tidur disamping temanku, sementara tidak ada selimut kecuali hanya ada satu dan tidak ada lainnya untuk menghalau kedinginan. Dalam kondisi ada dua selimut juga tidak dapat menolak dingin kecuali (dipakai) bersama?

    HARUS DIPISAHKAN RANJANG DI ANTARA ANAK YANG TELAH BERUMUR SEPULUH TAHUN

    يجب التفريق في المضاجع بين من بلغوا عشر سنين

    [ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

    Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajid

    محمد صالح المنجد

    Penterjemah: www.islamqa.info

    Pengaturan: www.islamhouse.com

    ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
    تنسيق: موقع islamhouse

    2013 - 1434

    HARUS DIPISAHKAN RANJANG DI ANTARA ANAK YANG TELAH BERUMUR SEPULUH TAHUN

    Apakah dibolehkan saya tidur disamping temanku, sementara tidak ada selimut kecuali hanya ada satu dan tidak ada lainnya untuk menghalau kedinginan. Dalam kondisi ada dua selimut juga tidak dapat menolak dingin kecuali (dipakai) bersama?

    Alhamdulillah

    Tidak dibolehkan dua orang yang telah balig berada dalam satu selimut. Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah besabda yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr bin Ash :

    مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين واضربوهم عليها وهم أبناء عشر وفرقوا بينهم في المضاجع

    "Perintahkan anak-anak anda menunaikan shalat apabila mereka telah berumur tujuh tahun. Dan pukullah mereka (kalau tidak mau) jika mereka telah berumur sepuluh tahun serta pisahkan ranjang diantara mereka." (HR. Ahmad, no. 6689 dan Abu Dawud, no. 495 dishahihkan oleh Al-Albany)

    Kalau hukum ini berlaku bagi orang yang umurnya sepuluh tahun, bagaimana lagi kalau dia telah balig dan besar? Bahkan seyogyanya juga agar mereka bukan pada satu ranjang. Bahkan harus dipisah di dua ranjang dan dua selimut. Kalau sekiranya disana tidak ada kecuali ada dua selimut yang salah satunya tidak dapat menolak dingin dengan sendirian. Maka hendaknya masing-masing menyelimuti dengan satu selimut dan dijadikan dua lipat agar (dapat) lebih tebal dan dapat menahan dingin. Atau membeli selimut satu lagi.

    Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata terkait dengan tidur bersama-sama dalam satu ranjang, "Telah ada ketetapan dari jalan lain, bahwa disyaratkan agar mereka tidak berkumpul dalam satu selimut." (Fathul Bari, 7/204).