Tata Cara Shalat Malam
Klasifikasi
- Shalat Malam << Shalat Sunah << Shalat << Ibadah << Fikih
Full Description
Tata Cara Shalat Malam
]Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
DR. Muhammad bin Fahd al-Furaih
Dinukil dari Buku Masalah-Masalah Shalat Malam
(hal. 36-39)
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2012 - 1434
صفة صلاة الليل
« باللغة الإندونيسية »
د.محمد بن فهد بن عبدالعزيز الفريح
مقتبسة من كتاب مسائل قيام الليل : (ص:36-39)
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2012 - 1434
Tata Cara Shalat Malam
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam tentang shalat malam? Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى» [رواه مسلم]
“Shalat malam adalah dua rekaat-dua rekaat.” Ditanyakan kepada Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, apakah maksud dua rekaat-dua rekaat? Ia menjawab: ‘Engkau salam setiap dua rekaat.’ HR. Muslim.
Ibnu Abdil Barr berkata: dalil yang lain: ‘Bahwa para ulama tatkala berbeda pendapat dalam shalat sunnah di siang hari dan jelas dalil terhadap shalat sunnah di malam hari, wajiblah mengembalikan yang mereka berbeda pendapat padanya kepada sesuatu yang mereka sepakat atasnya.’[1]
Bisa dipahami dari perkataannya: bahwa ijma’ (konsensus) bahwa shalat malam adalah dua rekaat-dua rekaat. At-Tirmidzi berkata: dan inilah yang diamalkan menurut pendapat para ulama bahwa shalat malam adalah dua rekaat-dua rekaat.[2]
Ibnu Quddamah berkata: ‘Shalat sunnah di malam hari tidak boleh kecuali kecuali dua rekaat-dua rekaat, ini adalah pendapat mayoritas ulama.’[3]
Imam Ahmad menegaskan pada orang yang berdiri kepada rekaat ketiga dalam shalat tarawih bahwa ia harus kembali (duduk tasyahud), sekalipun ia sudah masuk dalam membaca (al-Fatihah), karena ia harus salam.[4] Dan mereka berkata: Dia sama seperti orang yang berdiri kepada rekaat ke tiga dalam shalat Subuh.[5]
Berkata dalam al-Mubdi’: Jika ia menambah atas hal itu: Ibnu Syihab dan pengarang memilih: bahwa ia tidak sah. Ahmad berkata pada orang yang berdiri dalam shalat Tarawih kepada rekaat ke tiga: ia kembali sekalipun sudah mulai membaca, karena ia harus salam berdasarkan hadits. Dan darinya: sah namunnya hukumnya makruh, disebutkan oleh jama’ah dan itulah yang masyhur.[6]
Az-Zarkasyi berkata: ‘Yang masyhur adalah bolehnya hal itu namun hukumnya makruh. Pendapat ini dipilih oleh al-Qadhi, Abul Khathab dan Abul Barakat.’[7]
Yang disyari’atkan baginya bahwa ia shalat dua rekaat-dua rekaat, memisah di antara keduanya dengan salam, kemudian shalat witir. Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: Tidak boleh shalat empat rekaat sekaligus, tetapi yang sunnah dan wajib adalah shalat dua rekaat-dua rekaat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam: “Shalat malam adalah dua rekaat-dua rekaat.” Ini adalah berita yang maksudnya adalah perintah. Dan jika ia shalat Witir lima rekaat sekaligus atau tiga rekaat sekaligus dalam satu kali duduk tasyahud maka tidak mengapa, hal itu pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam. Akan tetapi ia jangan shalat langsung empat rekaat atau langsung enam rekaat atau langsung delapan rekaat, karena hal ini tidak pernah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, dan karena hal menyalahi perintah beliau dalam sabdanya shallallahu ‘alahi wa sallam: “Shalat malam adalah dua rekaat-dua rekaat.” Dan jika ia langsung melakukan tujuh rekaat atau sembilan rekaat maka tidak mengapa, akan tetapi yang lebih utama ia duduk pada rekaat ke enam untuk tasyahhud awal dan pada rekaat ke delapan untuk tasyahud awal kemudian ia berdiri dan menyempurnakan. Semua ini diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam. Dan diriwayatkan pula bahwa beliau langsung shalat (witir) tujuh rekaat dan tidak duduk (tasyahud awal). Maka perkaranya luas dalam hal ini dan yang lebih utama ia salam setiap dua rekaat dan shalat witir satu rekaat, sebagaimana telah disebutkan dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى وَاحِدَةً تُوْتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى» [رواه مسلم]
“Shalat malam adalah dua rekaat-dua rekaat, apabila salah seorang darimu khawatir masuk waktu shalat subuh, ia shalat satu rekaat sebagai shalat witir dari shalat yang telah dia lakukan.”[8]
Inilah yang utama, itulah yang lebih pas bagi manusia. Sebagian orang ada yang punya kebutuhan, ia ingin pergi setelah dua rekaat atau setelah dua kali salam atau setelah tiga kali salam. Maka yang paling utama hendaklah imam shalat dua rekaat-dua rekaat dan tidak langsung lima atau tujuh rekaat, dan apabila ia melakukannya sewaktu-waktu untuk menjelaskan sunnah maka tidak mengapa dengan hal itu. Adapun langsung genap dan ganjil seperti shalat Maghrib maka tidak semestinya. Sekurang-kurangnya adalah makruh karena diriwayatkan larangan menyerupainya dengan shalat maghrib, maka ia melakukannya langsung tiga rekaat dengan satu kali salam dan satu kali duduk.[9]
Syaikh ditanya tentang sebagian imam dalam shalat tarawih yang menggabungkan empat rekaat atau lebih dalam satu kali salam tanpa duduk setelah dua rekaat dan mengklaim bahwa hal itu adalah sunnah. Apakah perbuatan ini ada dasarnya dalam syara’?
Beliau menjawab: perbuatan ini tidak disyari’atkan, bahkan makruh atau diharamkan menurut kebanyakan ulama? Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى» [رواه مسلم]
“Shalat malam adalah dua rekaat-dua rekaat.”[10]
Faedah: disunnahkan bagi orang yang bangun untuk shalat malam agar ia memulai shalatnya dengan dua rekaat yang ringan. Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya dari ucapan dan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: ‘Apabila Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bangun di malam hari untuk shalat, beliau memulai shalatnya dengan dua rekaat yang ringan.” Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, beliau bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيَفْتَحْ صَلاَتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيْفَتَيْنِ» [ رواه مسلم ] .
“Apabila seseorang darimu bangun di malam hari maka hendaklah ia memulai shalatnya dengan dua rekaat yang ringan.”
[1] At-Tamhid 13/248 dan semisalnya dalam istidzkar 5/257.
[2] Lihat: Jami’ at-Tirmidzi, bab riwayat bahwa shalat malam adalah dua rekaat-dua rekaat.
[3] Al-Mughni 2/537.
[4] Al-Furu’ 2/397-298 dan lihat fatawa Syaikh bin Baz rahimahullah 30/17 dan 38.
[5] Dari tambahan Syaikh Shalih al-Fauzan.
[6] 2/21.
[7] Syarh az-Zarkasyi 2/65.
[8] Syaikh Shalih al-Fauzan menambahkan: yang nampak ada perbedaan di antara shalat tahajjud dan witir. Tahajjud dua rekaat-dua rekaat dan witir boleh dilakukan langsung beberapa rekaat dan salam di akhirnya.
[9] Al-Fatawa 11/323-324.
[10] Al-Fatawa 30/38.