Ikhtilath
Klasifikasi
- Masyarakat Muslim << Keluarga << Fikih
- Ikhtilat << Perkara-Perkara Wanita << Keluarga << Fikih
Full Description
Ikhtilath
[ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]
Diambil dari kitab:
"Masuliyatul Marah al Muslimah"
Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah
Terjemah : Abu Umamah Arif Hidayatullah
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2012 - 1433
الاختلاط
« باللغة الإندونيسية »
مقتبسة من كتاب: "مسؤولية المرأة المسلمة"
للشيخ عبد الله بن جار الله بن ابراهيم الجار الله
ترجمة: عارف شريف الدين
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2012 - 1433
Ikhtilat
Pengertian ikhtilat adalah berkumpulnya antara laki-laki dan perempuan yang tidak mempunyai hubungan keluarga. Hukum itu berlaku baik berkumpulnya tersebut antara laki-laki dan perempuan pada satu tempat, yang memungkinkan satu sama lain bisa saling berhubungan, baik itu dengan saling berpandangan atau melalui isyarat maupun berbicara secara langsung atau tidak. Oleh karena itu, menyepinya seorang perempuan bersama lelaki lain yang bukan mahramnya dengan kondisi apapun termasuk dalam kategori ikhtilat.
Sedangkan hukum ikhtilat adalah haram bahkan ia merupakan perkara yang begitu keras di ingkari oleh Allah supaya dihindari oleh kaum muslimin. Karena sesungguhnya ikhtilat ini, yang terjadi antara dua lawan jenis yang berbeda, antara laki-laki dan perempuan merupakan faktor terbesar terjadi perbuatan zina, dan bahaya terbesar dari itu semua adalah apabila seorang perempuan menyepi bersama laki-laki yang bukan mahramnya karena penyebab masuknya setan di antara mereka berdua adalah ketika mereka berduaan di tempat yang sepi. Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « لا يخلون رجل بامرأة إلا كان الشيطان ثالثهما » ( رواه الترمذي و أحمد والحاكم وصححه)
"Tidaklah seorang laki-laki berduaan bersama wanita yang bukan mahramnya melainkan pasti yang ketiganya adalah setan". HR Tirmidzi, Ahmad dan al-Hakim dan beliau menshahihkannya.
Dalil-dalil yang menerangkan haramnya berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
1. Firman Allah Subhanahu wa ta'ala:
قال الله تعالى : ﴿وَإِذَا سَأَلۡتُمُوهُنَّ مَتَٰعٗا فَسَۡٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٖۚ ذَٰلِكُمۡ أَطۡهَرُ لِقُلُوبِكُمۡ وَقُلُوبِهِنَّۚ ﴾ . ( سورة الأحزاب: 53).
"Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. Karena cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka". (QS al-Ahzaab: 53).
2. Sabdanya Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «إياكم والدخول على النساء» فقال رجل من الأنصار أفرأيت الحمو قال: «الحمو الموت» ( رواه البخاري ومسلم)
"Hati-hatilah kalian dari keluar masuk ke tempat perempuan". Maka ada salah seorang sahabat dari kalangan Anshar yang menanyakan kepada beliau, bagaimana dengan kakak ipar. Beliau menjawab: "Kakak ipar adalah kematian". HR Bukhari dan Muslim.
Yang di maksud dengan sabda Nabi al-Hamu adalah saudara kandung suaminya seperti adik laki-lakinya, atau anak laki-laki dari adiknya, pamannya atau anak laki-laki dari pamannya. Maka Nabi menyuruh agar rasa takutnya kepada mereka lebih besar di banding rasa takutnya kepada lelaki lain, itu di karenakan bahaya yang akan di peroleh serta fitnah yang di akibatkan lebih besar, di sebabkan kebebasan yang ia miliki untuk bisa keluar masuk dan berduaan bersama istri saudaranya tersebut tanpa ada orang yang mengingkarinya, berbeda dengan orang lain yang keluar masuk tentu akan banyak orang yang mengingkarinya. Sedangkan makna yang terkandung di dalam hadits ini adalah kita di suruh untuk berhati-hati dari bahaya ikhtilat dan berdua-duan bersama wanita-wanita yang bukan mahramnya.
3. Sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « لا يخلون أحدكم بامرأة إلا مع ذي محرم » ( رواه البخاري ومسلم)
"Jangan sampai salah seorang di antara kalian berdua-duan dengan seorang perempuan melainkan ketika ada mahramnya". HR Bukhari dan Muslim. [1]
Hakekat ikhtilat
Hakekat sebuah perkumpulan itu di namakan ikhtilat adalah apabila seorang laki-laki menyendiri bersama seorang perempuan di tempat sepi yang tidak terlihat oleh mata orang banyak, dan fenomena yang seperti ini banyak sekali terjadi pada zaman ini di rumah-rumah kaum muslimin, yaitu ketika mereka mengambil pembantu, untuk mengurusi rumah tangganya, maupun kantornya serta pekerjaaan yang lainnya, di mana mereka di datangkan dari negeri yang begitu jauh tanpa ada mahramnya.
Dan sudah barang tentu, tanpa ayal lagi kalau seorang kepala rumah tangga atau salah seorang dari anak laki-lakinya pasti akan banyak bertemu, menyendiri dan berduaan di dalam rumahnya dengan sang pembantu tadi, yaitu manakala anggota keluarga sudah pada berangkat kerja semua, maka giliran setan mengambil perannya, peran yang sangat berbahaya sekali sebagaimana yang telah di beritakan oleh Nabi Shalallah 'alaihi wa sallam kepada kita di dalam hadits yang shahih, seperti yang telah di jelaskan di awal tadi. Dan hukum ini berlaku bagi semua laki-laki walaupun ia seorang yang sholeh atau orang yang sudah tua, demikian pula mencakup semua wanita baik yang sholihat baik muda maupun yang sudah tua.
Dan sudah menjadi sesuatu yang lumrah bagi tabiat seorang manusia, yaitu tatkala seorang laki-laki menuruti naluri hatinya condong kepada seorang perempuan, terlebih bila di tambah bahwa kebanyakan para pembantu tadi adalah wanita muda yang sedang menggairahkan dan berparas cantik. Oleh sebab itu, mengambil seorang pembantu untuk bekerja di dalam rumahnya yang banyak terjadi pada zaman ini termasuk malapetaka yang banyak menguji kaum muslimin. Dan kita memohon kepada Allah semoga selalu menjaga kaum muslimin dari kejelekannya.
Di sana ada bentuk lain dari jenis ikhtilat yang banyak menguji sebagian kaum muslimin yang bahayanya tidak sedikit di banding yang pertama tadi, yaitu mengambil pekerja laki-laki, atau supir rumah tangga asing, yang mana mereka bisa melihat secara langsung kapan keluar dan pulang majikan perempuannya, mengantar istrinya ketempat kerjaan tanpa di sertai dengan mahramnya.
Sebagian orang malah mulai ikut-ikutan, dengan melepas anak perempuannya ke sekolahan bersama supir seorang diri atau membiarkan salah seorang anggota keluarga perempuannya ke tempat perbelanjaan atau pasar, sendirian hanya di antarkan oleh supirnya. Bahkan yang lebih memilukan lagi jika mereka di antar oleh supir yang bukan muslim, atau seorang muslim namun agamanya tidak baik, atau akhlak serta perilakunya tidak baik, bahkan kalau sekiranya supirnya tersebut orang yang baik agamanya pun, sholeh dan bertakwa tetap saja hukumnya haram, tidak boleh berdua-duan di dalam mobil tanpa di sertai dengan mahramnya, berdasarkan hadits yang telah lalu:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « لا يخلون رجل بامرأة إلا كان الشيطان ثالثهما » ( رواه الترمذي و أحمد والحاكم وصححه)
"Tidaklah seorang laki-laki berduaan bersama wanita yang bukan mahramnya melainkan pasti yang ketiganya adalah setan". HR Tirmidzi, Ahmad dan al-Hakim dan beliau menshahihkannya.
Karena sesuatu yang buruk bisa saja terjadi, kapan dan di mana kita tidak tahu, maka seorang muslim yang berakal tentu tidak akan terima sekiranya hal tersebut terjadi kepada salah seorang dari anggota keluarganya, demikian juga tidak pantas bagi seorang kepala rumah tangga menyia-nyiakan amanah yang telah di bebankan pada dirinya, dengan menyerahkan barang termahal yang di milikinya pada jurang petaka yang sangat dalam.
Di antara bentuk ikhtilat yang telah di haramkan adalah seorang perempuan bepergian safar tanpa di sertai dengan mahramnya, hal itu berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم » (رواه البخاري و مسلم)
"Tidak boleh bagi seorang perempuan berpergian kecuali bila ia di temani dengan mahramnya". HR Bukhari dan Muslim.
Karena safarnya seorang perempuan tanpa di temani oleh mahramnya bisa sebagai wasilah yang mengantarkan kepada terjadinya fitnah serta kerusakan. Adapun yang di maksud dengan mahram, mereka adalah suaminya, atau orang yang haram baginya untuk di nikhai atau menikah dengannya dalam jangka waktu yang selama hayat hidupnya, dengan sebab hubungan nasab seperti saudara laki-lakinya, atau juga dengan sebab lain yang di bolehkan yaitu saudara laki-laki sepersusuan.
Di antara jenis ikhtilat yang lain adalah berkumpulnya anak laki-laki bersama anak perempuan dalam satu ranjang walaupun mereka masih saudara sekandung setelah mereka sudah beranjak dewasa, di mana Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan para orang tua supaya memisah antara anak laki-laki dan anak perempuan dari tempat tidurnya, seperti yang di riwayatkan dalam hadits shahih oleh Imam Abu Dawud.
Sehingga dari penjelasan yang telah lalu menjadi jelas bagi kalian bagaimana bahayanya ikhtilat di antara dua lawan jenis, apapun keadaanya, di dalam maupun di luar rumah, oleh karena itu Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
قال الله تعالى : { يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَدۡخُلُواْ بُيُوتًا غَيۡرَ بُيُوتِكُمۡ حَتَّىٰ تَسۡتَأۡنِسُواْ وَتُسَلِّمُواْ عَلَىٰٓ أَهۡلِهَاۚ } ( سورة النور : 27)
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya". (QS an-Nuur: 27).
Artinya adalah jangan kamu masuki rumah orang lain sampai kiranya kamu meminta izin kepada penghuninya, dan di namakan istidzan dengan istinaasan karena istidzan sebagai faktor terjadinya rasa saling menyayangi.
Adapun cara meminta izin adalah dengan mengatakan: "Asalamu 'alaikum, apakah saya boleh masuk? Dan bila sudah meminta izin jangan sampai lebih dari tiga kali, dan apabila sudah memintanya tiga kali lalu ia di izinkan untuk masuk, maka tidak mengapa untuk masuk kalau tidak maka ia segera pergi.
Berdasarkan itu semua, maka bagi mereka yang mendatangkan wanita-wanita asing masuk ke dalam rumah mereka, berkumpul campur baur dengan anak laki-lakinya, atau mendatangkan pria asing sebagai pegawainya kemudian mereka kumpul bareng bersama, pergi dan pulang bersama istri atau anak-anak perempuannya maka sungguh dirinya telah mengantarkan keluarga serta pribadinya kepada petaka yang sangat besar selain itu juga, pada intinya mereka sedang menghancurkan masyarakat secara umum tanpa mereka sadari.[2]
Saudaraku muslimah, hindarilah para pembantu yang non muslim, jangan serahkan pada mereka anak-anakmu agar di didik oleh mereka. Karena bisa jadi mereka mendidik bukan dengan cara pendidikan yang islami, baik itu di dalam masalah idealisme, kepribadian, etika, bahasa dan lain sebagainya, mereka tularkan kebiasaan serta adat yang biasa mereka lakukan, yang menyimpang lagi sesat, yang kesemuanya tidak mempunyai hubungan sama sekali dengan ajaran agama Islam.
Hukum berjabat tangan antara laki-laki dan wanita
Saudaraku muslimah, tidak boleh bagimu untuk berjabat tangan dengan seorang laki-laki yang bukan termasuk dari mahrammu, hal itu berdasarkan dengan hadits yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibunda Aisyah Radhiyallahu 'anha di mana beliau mengatakan: "Tidak pernah tangan Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam menyentuh tangan seorang perempuan melainkan istri-istrinya". HR Bukhari.
Dan cukup bagimu pada istri-istri Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam sebagai teladan yang baik yaitu manakala mereka tidak pernah menyentuh tangan laki-laki lain yang bukan termasuk mahramnya. [3]
Menundukan pandangan, faidah serta dalil-dalilnya
Pertama: Firman Allah Ta'ala:
قال الله تعالى : { قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ } ( سورة النور :30 )
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menundukan pandanganya, serta memelihara kemaluannya; yang demikian itu tentu lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat". QS an-Nuur: 30.
Dan perintah di dalam ayat sifatnya umum yang mencakup pria dan wanita, Allah Azza wa jalla menyuruh para lelaki serta wanita yang beriman supaya menundukan pandangan mereka kepada perkara yang di haramkan, karena dengan sebab tidak mengontrol serta melepas pandangan merupakan faktor terjadinya perbuatan zina, oleh karenanya mereka juga di perintahkan agar menjaga kemaluan dari perbuatan zina. Dan dengan menjaga pandangan, dengan tidak melihat pada perkara yang haram maka Allah mengabarkan bahwa hal itu bisa lebih mensucikan hati dan perbuatan mereka, karena sesungguhnya Allah Maha Mengetahui keadaan mereka, dan Maha Membalas atas perbuatan mereka.
Kedua: Kemudian Allah lebih spesifik lagi di dalam perintahNya, yang mana Allah juga secara khusus menyuruh para wanita supaya menundukan pandangan serta menjaga kemaluannya dan jangan sampai menampakan perhiasaan mereka kepada lelaki lain yang bukan mahramnya. Allah Ta'ala berfirman:
قال الله تعالى : {وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ } ( سورة النور : 31)
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menundukan pandangannya, serta menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya". (QS an-Nuur: 31).
Dan firmanNya:
قال الله تعالى : {إِنَّ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡبَصَرَ وَٱلۡفُؤَادَ كُلُّ أُوْلَٰٓئِكَ كَانَ عَنۡهُ مَسُۡٔولٗا} ( سورة الإسراء : 36)
"Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya". (QS al-Israa': 36).
Maka Allah Azza wa jalla mengabarkan kepada kita bahwa semua manusia, siapapun orangnya pasti akan bertanggung jawab terhadap setiap perkara yang telah di dengar, atau di lihat serta di sembunyikan di dalam hatinya, apakah perkara tersebut halal, di bolehkan atau haram yang di larang? Oleh karena itu, hendaknya bagi seorang muslim untuk mempersiapkan diri terhadap pertanyaan-pertanyaan yang seperti ini, agar jawabannya bisa benar dan sesuai yaitu dengan cara intsropeksi dari setiap perkara yang di dengar, di lihat maupun yang di simpan di dalam hatinya.
Ketiga: Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « كتب على ابن آدم حظه من الزنا مدرك ذلك لا محالة العينان زناهما النظر » ( رواه البخاري و مسلم)
"Setiap anak cucu Adam pasti mempunyai potensi untuk berbuat zina yang dirinya tidak mungkin bisa lepas darinya, dan zinanya mata adalah dengan melihat". HR Bukhari dan Muslim.
Keempat: Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallah 'anhu, ia berkata: "Saya pernah bertanya kepada Rasulallahu Shalallahu 'alaihi wa sallam hukum tentang melihat pertama kali yang datang secara tiba-tiba? Maka beliau menjawab: "Palingkanlah pandanganmu". HR Muslim.
Dan melihat secara tiba-tiba adalah ketika memandang tanpa ada unsur kesengajaan untuk melihatnya. [4]
Kelima: Saudaraku muslimah. Sebagaimana di wajibkan bagi setiap lelaki supaya menundukan pandangan dari para wanita, demikian juga perempuan, mereka juga di wajibkan supaya menundukan pandangan dari lelaki lain yang bukan termasuk mahramnya, tanpa ada keperluan atau kebutuhan yang sangat mendesak. Karena penglihatan merupakan panah beracun dari panah-panahnya setan. Dan setiap kejadian bermula dari penglihatan, oleh karena itu, mata punya potensi zina dan zinanya mata adalah dengan melihat perkara yang di haramkan baginya.
Faidah-faidah menundukan pandangan
Di dalam menundukan pandangan mempunyai khasiat serta faidah yang sangat banyak sekali, di antaranya adalah:
1. Bahwa di dalam menundukan pandangan merupakan bentuk menunaikan perintah Allah Ta'ala, di mana taat kepada perintahNya merupakan klimaksnya kebahagian seorang hamba di dunia maupun di akhirat nanti.
2. Dengan menundukan pandangan dapat mencegah masuknya panah beracun yang ada kemungkinan sebagai penyebab kehancuran dirinya.
3. Menundukan pandangan bisa meninggalkan pelita yang menyinari hati, sebagaimana melepaskan pandangan menyebabkan kegelapan yang nampak di wajah serta anggota badannya.
4. Di antara faidah menundukan pandangan adalah bisa mensucikan hati dari sakitnya hati sebagaimana melepas pandangan bisa menyebabkan kerugian yang tertancap di dalam hati.
5. Bahwasannya bisa memberi bekas terhadap kesucian dan kebersihan jiwa serta menghamparkan permadani kejujuran yang bisa membedakan antara dirinya dengan para pendusta.
6. Dengan menundukan pandangan akan membuka pintu-pintu ilmu, iman serta pemahaman dirinya terhadap Allah serta hukum-hukumNya.
7. Bahwa dengan menundukan pandangan akan menumbuhkan dalam hati sikap pemberani dan istiqomah.
8. Akan melahirkan rasa bahagia dan senang di dalam hati, melebihi kelezatannya ketika ia melepaskan pandangannya.
9. Bahwa dengan menundukan pandangan akan membersihkan hati dari penghambaan kepada syahwatnya, karena pada hakekatnya jiwa yang tertawan adalah apabila jiwanya di tawan oleh hawa nafsu dan syahwatnya.
10. Akan melepas semua pikiran yang menghantui jiwanya dan menggantinya dengan kesibukan yang memberi manfaat bagi jiwa. Sedangkan melepas pandangan akan membikin pikiran semakin bercabang-cabang tidak karuan.
11. Bahwa dengan menundukan pandangan akan membuat akal semakin kuat, dan menambah istiqomahnya. Adapun melepas pandangan tidak mungkin di lakukan melainkan oleh orang yang akalnya lemah, pandir dan tidak mau berpikir panjang akan akibatnya.
Seorang penyair mengatakan:
Seorang yang berakal enggan untuk berbuat
Sampai ia berpikir, akibat dari perbuatannya
12. Menundukan pandangan akan membersihkan hati dari mabuk syahwat dan kelalaian. Adapun melepas pandangan mengharuskan sikap lalai dari Allah dan hari akhir.
Inilah beberapa faidah dari menundukan pandangan dan kalau sekiranya di kumpulkan semua faidah-faidah menundukan pandangan serta bahaya dan kerusakan melepas pandangan tentu akan begitu banyak jumlahnya, dan cukup bagi orang yang cerdas dengan sedikit isyarat ini. [5]
Dampak dari tabaruj dan ikhtilat
Tabaruj dan ikhtilat mempunyai dampak yang sangat buruk bagi pribadi dan masyarakat, kita sebutkan beberapa di antaranya:
- Menyebabkan nikah yang syar'i di kesampingankan karena lebih menyenangi perbuatan zina. Sedangkan kejahatan yang di sebabkan perzinahan sangatlah berbahaya sekali bagi sejarah umat manusia, mulai dari bom waktu terhadap anak keturunan, bumi terguncang di karenakan kehinaan zina, karena di dalam perzinahan terjadi campur baurnya nasab, merobek kehormatan serta menyebarnya penyakit yang tidak ada obatnya.
- Merusak rumah tangga, menghancurkan keluarga serta sebagai pintu pengantar menuju perceraian, di karenakan bagi setiap pasangan suami istri sudah merasa cukup dengan pasangan mesumnya. Kita memohon kepada Allah supaya menjaga kita dari itu semua.
- Menyebarnya perbuatan keji, syahwat begitu bebas di lepaskan, serta berpencarnya kerusakan dan banyaknya penyakit.
- Mematikan keturunan untuk kelanggengan umat manusia, yaitu apabila seseorang hanya mencukupkan dirinya dengan berzina tanpa ada keinginan untuk menikah, di karenakan wanita pezina tentu enggan untuk hamil karena akan merusak tubuhnya, menyebabkan dirinya di cemooh dan di cela oleh orang banyak karena hamil tanpa ada suami, sehingga dia akan menempuh segala macam cara untuk menggugurkan kandungannya, atau membuat dirinya supaya tidak hamil. Di antara yang begitu nampak sekali di kalangan pemuda dan pemudi adalah menghindarnya mereka dari nikah syar'i, lalu memilih menggunakan sarana lainnya yang bisa menyalurkan syahwatnya, dari perkara-perkara yang di hormati atas mereka.
- Menyebarnya kebiasaan jelek, seperti onani, zina, homoseks, lebih khusus lagi, hal ini lebih banyak terjadi di kalangan usia puberitas, di sebabkan besarnya syahwat yang sedang mereka miliki di karenakan tontonan yang biasa mereka saksiskan dari film-film yang tidak pantas untuk di tonton.
- Kesedihan terus menerus yang di alami oleh lelaki maupun para wanita, di karenakan keduanya tidak pernah mencicipi kebahagian hidup yang tidak ada bagi keduanya melainkan di dalam bingkai pernikahan yang samara, Allah Ta'ala berfirman:
قال الله تعالى :{وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ }(سورة الروم: 21)
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS ar-Ruum: 21).
- Pandangan buruk terhadap para wanita, adapun keluarnya mereka dari rumah dengan bersolek, dan berdandan, campur baur bersama para lelaki maka pada dasarnya ia sedang menanggalkan kemuliannya, di samping itu, ia juga sedang menawarkan dirinya untuk di goda dan di nikmati oleh para lelaki hidung belang.
- Hancurnya akhlak karimah secara menyeluruh di sebabkan oleh dampak ikhtilat dan tabaruj ini, di tambah lagi adanya penyakit, dan menyebarnya kedustaan, penipuan, pemaksaan, khianat, serta menyebarnya kebiasaan buruk serta hubungan yang jelek di antara sesama, dan hilangnya sifat malu dan sungkan.
- Menjadikan jiwa dan hati selalu di landa kesedihan, di karenakan makanan bagi jiwa dan nikmatnya hati adalah dengan pengenalanya kepada Allah serta beriman kepadaNya, mencintai, takut, berharap serta beribadah kepadaNya, dengan berbagai macam jenisnya, dengan sholat, shodaqah, puasa, berdzikir, do'a, beristighfar, membaca al-Qur'an, duduk bersama di majelisnya orang-orang yang sholeh serta menjauhi tempat berkumpulnya orang-orang nakal. Sedangkan wanita yang senang berkumpul, bercampur baur, serta bersolek, maka mereka di haramkan dari perkara itu semua, di karenakan ia telah lalai dari mengingat Allah dan kampung akhirat.
Inilah sebagian dampak dan akibat yang di sebabkan oleh bersoleknya perempuan bukan kepada mahramnya dan campur baurnya mereka bersama laki-laki. Dan dampak serta akibatnya sangatlah jelek dan berbahaya bagi lingkungkan umat manusia, dengan kemunduran dan kemerosotan moral sampai pada titik yang sangat menyedihkan yaitu kehidupan yang menyerupai kehidupan binatang.
Oleh sebab itu, maka Islam mengharamkan campur baur antara laki dan perempuan asing, dengan memberi solusi bagi tiap jenisnya di siapkan lingkungan yang berbeda secara khusus supaya bisa aman kehidupan insan, dan menyelamatkan mereka dengan terjaganya sifat kemanusiaan, kemuliaan serta agamanya.[6]
Dan fenomena yang sangat di sayangkan, dengan banyaknya kita saksikan pada sebagian tempat perbelanjaan kita, dari adanya para wanita yang perpakaian akan tetapi hakekatnya seperti orang yang telanjang, dengan membuka aurat yang menimbulkan fitnah pada laki-laki, mereka telah menanggalkan mahkota malu, risih serta muru'ahnya bahkan sifat kemanusiaanya pun telah tergadaikan, mereka tampakan wajah serta kepalanya dengan dandan yang paling sempurna, di tambah lagi dengan menampakan leher, tangan dan kaki, sehingga mereka membakar pasar tersebut dengan gelora fitnah yang ia tebarkan ke kanan dan ke kiri tanpa ada rasa malu dan sungkan lagi. Di saksikan oleh para pemuda yang sedang bergejolak syahwatnya terbuai dengan pemandangan yang menggodanya, maka sesungguhnya para wanita tadi, dengan kelakuannya yang tabu tersebut telah menipu pemudi kita untuk mengikutinya dan juga telah memfitnah para pemuda kita dengan perbuatannya.
Dan kami berharap kepada semua pihak yang berwenang untuk segera mengambil tindakan atas perbuatan yang tabu tersebut di kalangan pemuda dan pemudi kita, dengan memberi hukuman pada mereka, baik dengan cambukan maupun yang lainnya bagi setiap orang yang telah menyelisihi ajaran agama dan adat di negeri kita, karena sesungguhnya perempuan di negeri ini, mereka adalah seorang muslimah yang berpegang teguh dengan ajaran agamanya, berhukum dengan hukum Allah, mereka senantiasa berhijab dan menutupi tubuhnya, menjaga kehormatannya, dalam rangka mematuhi perintah Allah dan RasulNya Shalallahu 'alaihi wa sallam serta menjaga budi pekerti dan kebudayaan yang sudah ada di negerinya. Maka dengan itu, atas rahmat Allah negeri ini menjadi aman, baik dalam jiwa, keluarga dan harta, sebagai bukti nyata akan janji Allah bagi setiap muslim yang berpegang teguh dengan ajaran agamanya. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
قال الله تعالى : {وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مِنكُمۡ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ لَيَسۡتَخۡلِفَنَّهُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ كَمَا ٱسۡتَخۡلَفَ ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِهِمۡ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمۡ دِينَهُمُ ٱلَّذِي ٱرۡتَضَىٰ لَهُمۡ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّنۢ بَعۡدِ خَوۡفِهِمۡ أَمۡنٗاۚ يَعۡبُدُونَنِي لَا يُشۡرِكُونَ بِي شَيۡٔٗاۚ وَمَن كَفَرَ بَعۡدَ ذَٰلِكَ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ} ( سورة النور: 55)
"Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, Maka mereka itulah orang-orang yang fasik". (QS an-Nuur: 55).
Sebab-sebab terjadinya tabaruj dan ikhtilat
Setiap perkara pasti mempunyai sebab dan akibat, sedangkan bagi tabaruj dan ikhtilat ini maka ada beberapa hal yang bisa mendorong terjadinya perbuatan keji tersebut, di antaranya adalah:
1. Lemahnya iman yang ada di dalam hati, karena iman yang benar jika telah menancap di dalam hati pasti akan menumbuhkan perbuatan nyata dalam kesehariannya, yang selalu terikat dalam gerak geriknya dengan perintah maupun larangan-larangan Allah Ta'ala. Sehingga apabila iman yang ada di dalam hatinya melemah maka tanpa sadar ia akan menganggap baik perbuatan yang kotor dan memandang yang baik adalah buruk, keadaanya menjadi berubah yang baik menjadi mungkar dan yang mungkar menjadi baik, la haula wala quwata ila billah.
2. Kemunduran kaum muslimini di dalam medan dakwah, mengajak orang untuk kembali kepada jalan Allah, serta malasnya mereka di dalam menunaikan kewajiban untuk menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah perbuatan mungkar, mereka merasa begitu berat untuk mengerjakan kewajiban jihad di jalan Allah, semuanya terjadi sehingga kewajiban-kewajiban yang ada di tinggalkan beralih mengerjakan perkara-perkara yang di larang, Allah Ta'ala berfirman:
قال الله تعالى :{ظَهَرَ ٱلۡفَسَادُ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِي ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُونَ } ( سورة الروم : 41)
3. "Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)". (QS ar-Ruum: 41).
4. Sedikitnya perbendaharan ilmu syar'i dan nampaknya kebodohan, di tambah lagi dengan sedikitnya ulama yang benar-benar mengamalkan sesuai dengan ilmu yang di milikinya, ulama yang memikul qudwah yang baik bagi lingkungannya, guna menghadang para pembawa kesesatan di karenakan kebodohan mereka.
5. Jeleknya pendidikan serta bimbingan dan ajaran yang di peroleh sama mereka, maka yang pertama kali ambil bagian tentunya adalah dari pihak ayah di karenakan kebodohan dan kelalaianya atau dari pihak sekolahan yang mereka hanya di perlakukan tak ubahnya seperti patung, tidak mencukupi dari segi pendidikan agama, ilmu, akhlak serta adab baik kepada laki-laki maupun perempuan.
6. Sarana pendukung yang begitu banyak menyebar untuk mengajak pada lingkungan yang senang bertabaruj dan ikhtilat baik melalui media koran, majalah, televisi maupun radio.
7. Pandangan mereka yang tertipu pada negeri eropa dan amerika, mereka mengira di dalam penglihatan kasat matanya bahwa mereka satu-satunya contoh umat yang telah berhasil mencapai peradaban umat manusia serta kemajuan teknologi, sehingga mereka berusaha untuk mengekor pada orang-orang barat dalam segala hal, dengan sangkaan bahwa umat Islam kalau seandainya mau tabaruj dan campur baur antara laki dan perempuan bisa menjadi kuat seperti negera-negara eropa dan amerika, mereka tidak menyadari bahwa kekuatan itu hanya milik Allah semuanya, sebagaimana yang Allah Ta'ala firmankan:
قال الله تعالى : { إِنَّمَآ أَمۡرُهُۥٓ إِذَآ أَرَادَ شَيًۡٔا أَن يَقُولَ لَهُۥ كُن فَيَكُونُ } (سورة يس: 82)
"Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: "Jadilah!" Maka terjadilah ia". (QS Yaasiin: 82).
Di dalam kisah yang di sebutkan di dalam al-Qur'an tentang kisah umat-umat yang dahulu, yang mana mengkisahkan keselamatan bagi orang-orang yang beriman dan kebinasaan bagi orang-orang kafir telah memberi pelajaran berharga bagi kita semua, tatkala Allah membinasakan orang-orang yang telah menentangNya dan memaksiati para RasulNya di dunia sedangkan di akhirat nanti mereka sudah di persiapkan dengan panasnya siksa api neraka, mari kita lihat firman Allah Ta'ala berikut ini:
قال الله تعالى : { وَلَا تَمُدَّنَّ عَيۡنَيۡكَ إِلَىٰ مَا مَتَّعۡنَا بِهِۦٓ أَزۡوَٰجٗا مِّنۡهُمۡ زَهۡرَةَ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا لِنَفۡتِنَهُمۡ فِيهِۚ وَرِزۡقُ رَبِّكَ خَيۡرٞ وَأَبۡقَى } ( سورة طه : 131)
"Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah Kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka, sebagai bunga kehidupan dunia untuk Kami cobai mereka dengannya. dan karunia Tuhan kamu adalah lebih baik dan lebih kekal". (QS Thaahaa: 131).
قال الله تعالى : { وَلَا تَحۡسَبَنَّ ٱللَّهَ غَٰفِلًا عَمَّا يَعۡمَلُ ٱلظَّٰلِمُونَۚ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمۡ لِيَوۡمٖ تَشۡخَصُ فِيهِ ٱلۡأَبۡصَٰرُ } ( سورة ابراهيم : 42).
"Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak". (QS Ibrahim: 42).
"Janganlah sekali-kali kamu terperdaya oleh kebebasan orang-orang kafir berbuat di dalam negeri. itu hanyalah kesenangan sementara, kemudian tempat tinggal mereka ialah Jahannam; dan Jahannam itu adalah tempat yang seburuk-buruknya". (QS al-Imran: 196-197).
Maka hati-hatilah dari sikap taklid buta ini, hati-hati dari sikap membeo kepada dunia barat maupun dunia timur dari kalangan orang-orang kafir dan musyriknya, karena mereka-mereka itu adalah musuh-musuh Allah dan RasulNya, para penentang al-Qur'an dan agama Islam serta seluruh kaum muslimin.
[1] . Lihat Riyadhus Salihin hal: 684.
[2] . Lihat kitab Khuturotu ikhtilat karya Syaikh Abdullah al-Jalali.
[3] . Dan juga sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam: "Sekiranya kepala salah seorang di antara kalian di gergaji dengan gergaji besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya".
[4] . Lihat Riyadhus shalihin 681.
[5] . Lihat kitab Raudhatul muhibiin karya Ibnul Qoyim hal: 90-95. Dan kitab Jawabul kaafi hal: 205.
[6] . Lihtat kitab Khataru tabaruj wal ikhtilat hal: 70.