Keluar Warna Kuning Di Masa Nifas
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi: “Apakah hukumnya keluar warna kuning saat nifas dan semasa empat puluh hari, apakah saya shalat dan puasa?
Klasifikasi
- Haid dan Nifas << Bersuci dan Hukum-hukumnya << Ibadah << Fikih
- Fatwa << Fikih
Full Description
Pertanyaan: Apakah hukumnya keluar warna kuning saat nifas dan semasa empat puluh hari, apakah saya shalat dan puasa?
Jawaban: Yang keluar dari wanita setelah melahirkan hukumnya seperti hukum nifas, sama saja ia adalah darah biasa atau berwarna kuning atau keruh, karena ia keluar di waktu yang biasa hingga sempurna empat puluh hari. Maka yang sesudahnya, jika ia berupa darah biasa dan tidak terputus maka ia adalah darah nifas dan jika tidak maka ia adalah darah istihadhah atau semisalnya.