Hukum Gaji Pegawai Bank
Klasifikasi
Full Description
Pertanyaan: Bagaimanakah hukum gaji yang diterima pegawai bank?
Jawaban: Apabila bank tersebut bukan bank ribawi, maka gaji atau upah yang diambil pegawai tersebut merupakan imbalan terhadap pekerjaannya termasuk usaha yang halal, karena ia memang berhak menerimanya sebagai imbalan pekerjaan yang dibolehkan. Adapun jika bank tersebut adalah bank ribawi, maka apapun yang diterima karyawan tersebut baik berupa gaji atau hadiah sebagai upah terhadap pekerjaannya adalah haram, karena ia melakukan tolong menolong bersama pemilik bank ribawi terhadap perbuatan dosa dan permusuhan, firman Allah subhanahu wa ta'ala
قال الله تعالى: ) وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ ( سورة المائدة : 2
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS. Al-Maidah: 2).
Dan karena Nabi shalallahu 'alaihi wasallam:
((لَعَنَ رَسُوْلُ اللّه صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ))
Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam mengutuk orang yang memakan riba, yang mewakilkannya, penulisnya, dan dua saksinya. Dan beliau bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((هُمْ سَوَاءٌ)) رواه مسلم
“Mereka sama.”[1] HR. Muslim.
[1] HR. Muslim 1598.