×
Fatwa seputar hari-hari yang dimakruhkan (dibenci) untuk berpuasa berpuasa.

    Hari-Hari Yang Dilarang Untuk Berpuasa

    ] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

    Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bâz

    Terjemah : Syafar Abu Difa

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2011 - 1432

    ﴿ الأيام المنهي عن الصيام فيها ﴾

    « باللغة الإندونيسية »

    الشيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز

    ترجمة: شفر أبو دفاع

    مراجعة: إيكو أبو زياد

    2011 - 1432

    Hari-Hari Yang Dilarang Berpuasa

    Tanya :

    Hari-hari apa sajakah yang dimakruhkan (dibenci) berpuasa?

    Jawab :

    Hari-hari yang terlarang berpuasa pada hari itu adalah hari Jumat. Tidak boleh menyendirikan puasa sunah pada hari Jumat saja, karena Rasul -shalallahu alaihi wasallam- melarangnya. Demikian juga menyendirikan puasa sunah pada hari Sabtu saja. Tetapi jika ia memuasai hari Jumat dengan Sabtu atau dengan Kamis bersamaan, tidaklah mengapa, sebagaimana hadits-hadits dari Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam-. Dilarang juga berpuasa pada hari raya Idulfitri karena hukumnya haram. Juga pada hari kurban (Iduladha) dan hari-hari Tasyrik. Semua hari-hari tersebut tidak boleh dipuasai, karena Rasul -shalallahu alaihi wasallam- melarangnya. Untuk hari-hari Tasyrik, ada dalil yang menunjukkan kebolehan puasa di hari itu khusus bagi yang berhaji Tamattu’ dan Qiran, yaitu bagi yang tidak mampu hadyu (menyembelih hewan sembelihan). Ini sebagaimana yang valid dalam Hadits al-Bukhari dari Aisyah -radiallahu'anha- dan Ibnu Umar -radiallahu'anhuma-. Keduanya berkata,

    ((لم يُرخِّص في أيام التشريق أن يُصَمن إلا لمن لم يجِد الهَدْيَ)[رواه البخاري]

    “Tidak ada “rukhsah” (keringanan) melakukan puasa pada hari-hari Tasyrik kecuali bagi yang tidak mendapatkan hewan sembelihan.” [1]

    Jika sekadar ingin berpuasa sunah atau karena sebab-sebab lain tidaklah boleh, seperti terlarangnya puasa di hari raya. Terlarang juga puasa pada hari ke tiga puluh Syaban jika terlihatnya hilal belum ditetapkan, karena hari itu merupakan hari syak (meragukan). Tidak boleh memuasai hari itu sebagaimana pendapat yang paling benar dari dua pendapat ulama. Sama saja apakah cuacanya cerah atau mendung. Hal itu berdasarkan Hadits-hadits sahih yang menunjukkan larangan tersebut. Allah-lah pelindung dan pemberi taufik.

    [Dipublikasikan dalam kitab Fatwa Islamiah. Disusun oleh Syaikh Muhammad al-Musnid II/168 dan Majalah ad-Da’wah no.1677 tertanggal 4-10-1419H. Lihat Majmu Fatwa wa Maqolât Mutanawi’ah juz XV]

    [1] HR. Al-Bukhari dalam kitab as-Shaum bab: Shiyâm Ayyâmut Tasyrik no.1998.