Di Antara Hukum Wanita Keluar Rumah
Klasifikasi
Full Description
Di Antara Hukum Wanita Keluar Rumah
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2011 - 1432
﴿ من أحكام خروج المرأة من بيتها ﴾
« باللغة الإندونيسية »
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2011 - 1432
Di Antara Hukum Wanita Keluar Rumah
Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa
Pertanyaan: Ayat yang berbunyi:
قال الله تعالى: {وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ ... ٣٣} [ الأحزاب: 33]
dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu (QS. Al-Ahzaab:33)
Apakah khusus pada istri-istri Rasulullah Shalallahu’alihi wa sallam? Apakah hukumnya wanita keluar rumah? Maksudnya ia keluar menuju masjid dan untuk suatu keperluan, bagaimana hukumnya di masa sekarang?
Jawaban: Pertama: ayat itu bukan khusus untuk istri-istri Nabi Muhammad Shalallahu’alihi wa sallam, akan tetapi berlaku umum untuk semua wanita mukmin. Pada awalnya ayat tersebut turun pada istri-istri Beliau Namun hukumnya mencakup semua wanita beriman. Mereka semua disuruh agar selalu berada di rumahnya, taat kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla dan Rasul -Nya. Mereka di larang melembutkan suara saat berbicara bersama laki-laki, dengan suara lembut yang menggoda orang fasik dan munafik pada mereka. Hendaknya ia berbicara secara baik, tidak lembut padanya dan tidak kasar, dan jangan pula ia berhias diri seperti kaum jahiliyah yang terdahulu.
Akan tetapi ada perbedaan di antara istri-istri nabi dan semua wanita beriman, yaitu penekanan taat pada istri Nabi Muhammad Shalallahu’alihi wa sallam lebih banyak karena mereka berada di rumah pimpinan Islam. Dan dalam ketaatan mereka maka terjagalah kedudukan pimpinan dan kemuliaannya, serta memberi pengaruh lebih besar pada semua wanita beriman. Karena alasan ini mereka mendapat pahala berlipat ganda melebihi semua wanita beriman, demikian pula siksaan saat berbuat maksiat.
Kedua: maksud ayat tersebut bukan melarang mereka sama sekali, tetapi mereka boleh keluar untuk kebutuhan, seperti mereka keluar ke masjid untuk shalat, mendengar pengajian, menghadiri kegiatan islam pada hari lebaran di mushalla (tempat shalat ied), keluar untuk menunaikan kebutuhan, berobat, silaturrahim, serta tetap menutup aurat dan tidak berhias dan memakai minyak wangi, tidak berlenggak-lenggok dalam berjalan dan berbicara. Para istri Nabi Muhammad Shalallahu’alihi wa sallam dan semua wanita beriman tetap keluar menuju masjid untuk shalat setelah turun ayat ini, haji dan umrah, menunaikan hajat, ziarah, silaturrahim di antara mereka. Barang siapa yang keluar maka, ia keluar bersama suaminya dalam safar. Nabi Muhammad Shalallahu’alihi wa sallam tidak mengingkari hal itu, dan hal itu tetap berlangsung atasnya tanpa ada yang mengingkari sejauh yang kami ketahui.
Wabillahittaufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu’alihi wa sallam, keluarga dan para sahabat Belaiu.
Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa 17/222-224.