×
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah yang berbunyi: Bolehkah merelakan hutang dari yang berhutang dan hal itu sebagai zakat?

Hukum Merelakan Hutang

dengan Niat Zakat

﴿ حكم الإعفاء من الدين بنية الزكاة ﴾

] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

2011 - 1432

﴿ حكم الإعفاء من الدين بنية الزكاة ﴾

« باللغة الإندونيسية »

الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله

ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

2011 - 1432

 بسم الله الرحمن الرحيم

Hukum Merelakan Hutang dengan Niat Zakat

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Pertanyaan: Bolehkah merelakan hutang kepada yang berhutang dan apakah hal itu termasuk zakat?

Jawaban: Hukumnya tidak boleh, karena Allah Shubhanahu wa ta’alla berfirman:

قال الله تعالى:﴿ õ‹è{ ô`ÏB öNÏlÎuqøBﷺ‬& Zps%y‰|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍÏj.t“è?uﷺ‬ $pkÍ5 Èe@|¹uﷺ‬ öNÎgø‹n=tæ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo'alah untuk mereka.. (QS. at-Taubah:103)

Dan mengambil harus ada yang diserahkan dari orang yang diambil darinya. Dan disebutkan dalam hadits:

قال رسول الله e : (أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ إِلَى فُقَرَائِهِمْ)

Rasulullah bersabda: "Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah Shubhanahu wa ta’alla mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang yang kaya dari mereka, lalu diberikan kepada orang-orang fakir dari mereka."[1]

Sabda nabi "yang diambil dari orang-orang yang kaya dari mereka, lalu diberikan..." maka harus ada serah terima, dan dalam merelakan hutang tidak diperbolehkan melakukan hal tersebut. Karena apabila seseorang menggugurkan hutang dari zakat benda yang ada di tangannya, maka seolah-olah ia mengeluarkan yang rusak sebagai pengganti yang baik, karena nilai hutang pada jiwa seseorang bukan seperti nilai benda. Sesungguhnya benda adalah miliknya dan ada di tangannya, dan hutang yang ada dalam tanggungan orang lain bisa datang dan bisa pula tidak pernah datang. Maka jadilah hutang itu bukan benda. Dan apabila kurang darinya maka tidak sah zakat dikeluarkan darinya karena nilainya yang kurang. Firman Allah Shubhanahu wa ta’alla :

قال الله تعالى:﴿ Ÿwuﷺ‬ (#qßJ£Ju‹s? y]ŠÎ7y‚ø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9uﷺ‬ ÏɋÏ{$t«Î/ HwÎ) bﷺ‬& (#qàÒÏJøóè? ÏÏù 4

Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya.. (QS.al-Baqarah:267)

Dan contoh yang anda tanyakan: Jika seseorang harus mengeluarkan zakat sebanyak sepuluh ribu riyal, dan ia menagih hutang kepada seseorang yang fakir sebanyak sepuluh ribu riyal. Lalu ia pergi kepada laki-laki yang fakir itu seraya berkata: Saya merelakan hutangmu sepuluh ribu riyal dan ia adalah zakatku untuk tahun ini. Kami katakan: Ini tidak sah, karena tidak boleh menggugurkan hutang dan menjadikannya sebagai pengganti zakat benda karena alasan yang telah kami jelaskan. Masalah ini banyak yang salah dan melewati batas karena jahil (tidak tahu) darinya. Syaikhul Islam berkata: 'Sesungguhnya tidak boleh menggugurkan hutang sebagai pengganti zakat benda tanpa ada perbedaan.'[2]

Syaikh Muhammad al-Utsaimin – Majmu' Fatawa Wa Rasail 18/377.

[1] HR. Al-Bukhari 1395 dan Muslim 19.

[2] Lihat: Majmu' Fatawa 25/84.