Hukum Berkumpul Membaca al-Qur`an
Klasifikasi
Full Description
Hukum Berkumpul Membaca
Al-Qur`an
﴿حكم الاجتماع لتلاوة القرآن الكريم﴾
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Penyusun :
Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2010 - 1431
﴿ حكم الاجتماع لتلاوة القرآن الكريم﴾
« باللغة الإندونيسية »
إفتاء:
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2010 - 1431
بسم الله الرحمن الرحيم
Hukum Berkumpul Membaca
Al-Qur`an
Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa
Pertanyaan: Bagaimana pendapat anda –semoga Allah subhanahuwata’ala menjagamu- terhadap seseorang yang mengumpulkan manusia di rumahnya lalu mereka membaca sebagian al-Qur`an. Kemudian mereka berdoa untuk mereka dan kaum muslimin. Kemudian ia mengajak mereka menyantap makanan yang sudah disediakan terlebih dahulu untuk mereka, kemudian mereka pulang?
Pertanyaan: sesungguhnya pengundang membagikan kepada para undangan al-Qur`an per-juz, di mana mereka semua membaca juz yang ada di hadapannya. Dan setelah setelah mereka selesai, salah seorang dari mereka berdoa untuk mereka dan kaum muslimin, mereka menganggap bahwa mereka telah mengkhatamkan al-Qur`an untuk mengambil berkah.
Jawaban: segala puji bagi Allah subhanahuwata’ala, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul-Nya, keluarga dan para sahabatnya.
Pertama, berkumpul untuk membaca al-Qur`an dan mempelajarinya, yaitu salah seorang dari mereka membaca, yang lainnya mendengarkan, dan mereka mempelajari apa yang telah mereka baca dan memahami maknanya: adalah di syari'atkan dan ibadah yang dicintai oleh Allah subhanahuwata’ala serta dibalas atasnya dengan pahala yang besar. Muslim meriwayatkan dalam shahihnya dan Abu Daud, dari Abu Hurairah radiallahu’anhu:
قال رسول الله e : (مَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوْتِ اللهِ يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُوْنَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ)
Rasulullah shalallahu’alaihiwasallam bersabda, "Tidaklah suatu kaum berkumpul di suatu tempat, mereka membaca al-Qur`an dan mempelajarinya antar mereka, melainkan turun kepada mereka ketenangan, kasih sayang menutup mereka, malaikat meliputi mereka, dan Allah subhanahuwata’ala menyebut mereka pada orang yang ada di sisi-Nya."[1]
Berdoa setelah mengkhatamkan al-Qur`an disyari'atkan juga, namun jangan terus menerus melakukannya dan jangan hanya membaca lafazh tertentu saja seolah-olah sunnah yang harus diikuti, karena tidak ada do'a khusus dari Nabi Muhammad shalallahu’alaihiwasallam, namun dilakukan oleh sebagian sahabat radhiyallahu 'anhum. Demikian pula mengundang makan bagi yang hadir juga tidak mengapa selama tidak dijadikan kebiasaan setelah membaca al-Qur’an.
Kedua, membagi juz al-Qur`an kepada yang hadir agar setiap orang membaca sendiri satu hizib atau beberapa hizib dari al-Qur`an, hal itu tidak termasuk mengkhatamkan al-Qur`an bagi setiap orang dari mereka, dan jika tujuan mereka hanya untuk mengambil berkah saja maka hal itu adalah niat yang terlalu sempit. Sesungguhnya membaca bertujuan untuk ibadah, menghafal al-Qur`an, tadabbur dan memahami hukum-hukumnya, mengambil pelajaran, mendapat pahala dan melatih lisan untuk membacanya hingga faedah-faedah lainnya.
Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kitab Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya.
Lajnah Daimah –Bid'ah-bid'ah manusia dalam al-Qur`an hal. 11-12.
[1] Bagian dari hadits yang diriwayatkan oleh Muslim 2699, Abu Daud 1455, dan at-Tirmidzi 2946.