×
Menikah adalah salah satu anjuran syara’ untuk meneruskan garis keturunan umat manusia. Dan dalam pelaksanaan aqad nikah, kita dianjurkan untuk mempublikasikan pernikahan tersebut. Namun, apakah dianjurkan melaksanakan aqad nikah di masjid sebagai bentuk publikasi kepada masyarakat? Apakah hal itu termasuk sunnah atau bid’ah? Jawabannya ada dalam fatwa ini, silahkan anda simak.

Hukum Aqad Nikah Di Masjid

﴿حكم عقد النكاح وإعلانه فى المسجد ﴾

] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

Penyusun :

Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa

Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

2010 - 1431

﴿ حكم عقد النكاح وإعلانه فى المسجد ﴾

« باللغة الإندونيسية »

إفتاء:

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

2010 - 1431

 بسم الله الرحمن الرحيم

Hukum Aqad Nikah Di Masjid

Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa

Pertanyaan: Ada satu hadits yang berbunyi:

قال رسول الله e : (أَعْلِنُوْا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوْهُ فِى الْمَسْجِدِ وَاضْرِبُوْا عَلَيْهِ بِالدفِّ)

Rasulullah salallahu’alaihi wassalam bersabda: "Umumkanlah pernikahan ini, jadikanlah ia di masjid dan pukullah/tabuhlah rebana." Hadits ini membuat para pemuda di negeri/kota kami menjadi bingung tentang hukum nikah di masjid, apakah sunnah atau bid'ah?

Kami ingin mengetahui status hadits ini, terutama sekali kalimat "jadikanlah ia di masjid," apakah melaksanakan aqad nikah di masjid termasuk sunnah atau bid'ah? Kami ingin mengetahui nama-nama kitab dan sanad dalam mentakhrij hadits ini.

At-Tirmidzi mengatakan dalam kitab 'Fiqhus Sunnah' bahwa ia adalah hadits hasan, kami mengharapkan pendapatnya atas hal ini sehingga jelas hukumnya bagi manusia, karena mereka melaksanakan perayaan di masjid-masjid dan menganggapnya sebagai salah satu sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.

Jawaban: Pertama, hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dengan sanadnya, ia berkata: 'Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani', ia berkata: 'Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, ia berkata: 'Isa bin Maimun al-Anshari menceritakan kepada kami, dari al-Qasim bin Muhammad, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: 'Rasulullah shalallahu’alahi wasallam bersabda:

قال رسول الله e : (أَعْلِنُوْا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوْهُ فِى الْمَسْجِدِ وَاضْرِبُوْا عَلَيْهِ بِالدفِّ)

"Umumkanlah pernikahan ini, jadikanlah di masjid dan pukullah/tabuhlah rebana."[1] Kemudian ia berkata: 'Ini adalah hadits hasan gharib dalam bab ini. Isa bin Maimun al-Anshari dha'if dalam hadits dan Isa bin Maimun yang meriwayatkan tafsir dari Ibnu Abi Najih adalah tsiqah. Hadits ini juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan dalam sanadnya adalah Khalid bin Ilyas, dan ia hadits munkar.

Kedua, syari'at sangat menganjurkan untuk mengumumkan pernikahan. Adapun melaksanakan aqad nikah di dalam masjid maka bukan termasuk sunnah, dan hadits yang disebutkan bukan merupakan hujjah, bahkan ia adalah hadits dha'if karena dha'ifnya Isa bin Maimun al-Anshari dan Khalid bin Iyas.

Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa (18/112).

[1] HR. At-Tirmidzi (1089), al-Baihaqi dalam al-Kubra 14476. sebagian mereka berpendapat bahwa ia adalah hadits hasan dengan syahid-syahidnya. Lihat: al-Maqashid al-Hasanah 1/125 (129), dan Kasyful Khafa 1/162 (422).