×
Fatwa ini menjelaskan bahwa tidak pembunuhan dan penghancuran akan berdampak buruk bagi kaum muslimin, seperti yang sudah terjadi.

    Hukum Berbuat Berbuat Kerusakan di Negara-Negara Islam dan Bukan Islam

    ﴿ حرمة القيام بالأعمال التخريبية فى البلاد الإسلامية وغير الإسلامية ﴾

    ] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

    Penyusun : DR. Khalid bin Abdurrahman al-Jeresy

    Terjemah : Muh. Iqbal Ahmad Gazali

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2009 - 1430

    ﴿ حرمة القيام بالأعمال التخريبية فى البلاد الإسلامية وغير الإسلامية ﴾

    « باللغة الإندونيسية »

    تأليف : د. خالد بن عبد الرحمن الجريسي

    ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالى

    مراجعة: إيكو هاريانتو أبو زياد

    2009 – 1430

    Haram Berbuat Berbuat Kerusakan di Negara-Negara Islam dan Bukan Islam

    Pertanyaan: Apakah tindakan melakukan pembunuhan dan peledakan di sektor-sektor pemerintah di negara-negara kafir suatu keharusan dan termasuk perbuatan jihad? Jazakumullahu khairan.

    Jawaban: Tidak, ini tidak boleh. Pembunuhan dan penghancuran adalah perbuatan yang dilarang, karena ia bisa mendatangkan bahaya bagi kaum muslimin, dan menyeret tindakan pembunuhan dan pengusiran terhadap kaum muslimin.

    Ini adalah perbuatan yang tidak boleh, sesungguhnya yang disyari'atkan terhadap orang-orang kafir adalah berjihad fi sabilillah dan berperang melawan mereka di medan perang, apabila kaum muslimin punya kekuatan menyiapkan tentara dan memerangi orang-orang kafir, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ‬. Adapun melakukan penghancuran dan pembunuhan, maka hal ini bisa menyeret keburukan (malapetaka) terhadap kaum muslimin.

    Saat Rasulullah ﷺ‬ masih berada di kota Makkah sebelum hijrah, beliau disuruh untuk menahan diri:

    أَلَمْ تَرَإِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ

    Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka:"Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat!" ". (QS. an-Nisaa`

    Beliau diperintahkan menahan diri dari memerangi orang-orang kafir, karena mereka tidak punya kemampuan melawan orang-orang kafir, dan jika mereka memerangi/membunuh orang-orang kafir niscaya mereka membunuh semua kaum muslimin, karena mereka lebih kuat dari kaum muslimin dan mereka (kaum muslimin) berada di bawah kekuasaan dan kekuatan mereka.

    Maka tindakan pembunuhan menyebabkan pembunuhan terhadap kaum muslimin yang berada di dalam negeri, seperti yang sekarang kamu lihat dan kamu dengar. Ini bukan termasuk perkara dakwah dan bukan merupakan jihad fi sabilillah. Ini bisa menyebabkan keburukan (malapetaka) bagi kaum muslimin seperti yang sudah terjadi. Maka tatkala Rasulullah ﷺ‬ hijrah, beliau mempunyai tentara dan kaum Anshar, saat itulah diperintahkan berjihad, disuruh berjihad melawan orang-orang kafir.

    Apakah Rasulullah ﷺ‬ saat masih berada di kota Makkah pernah melakukan pembunuhan? Sama sekali tidak, bahkan mereka dilarang dari hal itu.

    Apakah mereka pernah merusak harta orang-orang kafir saat masih berada di kota Makkah? Sama sekali tidak pernah, mereka dilarang dari hal itu. Beliau disuruh berdakwah dan menyampaikan (ajaran agama) saja. Adapun memaksakan dan berperang, ini hanya setelah berada di kota Madinah, saat Islam sudah menjadi negara.

    Syaikh al-Fauzan - Kalimah Mudhi`ah (kata-kata mutiara) dari para ulama tentang terorisme hal. 113-114 – dikumpulkan oleh Amar Abdul Mun'im Salim.