×
Tulisan ini berisi tentang jawaban atas pertanyaan tentang zakat rumah yang disewakan.

    Zakat Perumahan untuk Disewakan

    ﴿ زكاة عقار للتأجير ﴾

    ] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

    Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

    Terjemah : Muhammad Iqbal Ghazali

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2009 - 1430

    ﴿ زكاة عقار للتأجير ﴾

    « باللغة الإندونيسية »

    الشيخ محمد بن صالح العثيمين

    ترجمة: محمد إقبال غزالي

    مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

    2009 - 1430

    Zakat Perumahan untuk Disewakan

    Perumahan untuk disewakan, apakah terkena kewajiban zakat?

    Pertanyaan:

    Apabila seseorang mempunyai perumahan yang diperuntukkan untuk disewakan, apakah terkena kewajiban zakat?

    Jawaban:

    Segala puji bagi Allah SWT.

    Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah berkata:

    "Tidak ada kewajiban zakat terhadapnya atas perumahan ini, berdasarkan sabda Nabi SAW:

    ليس على المسلم في عبده ولا فرسه صدقة

    "Tidak ada kewajiban zakat terhadap seorang muslim pada hamba dan kudanya."

    Dan zakat hanya diwajibkan pada sewaannya, apabila sudah genap satu tahun dari sejak kontrak sewa menyewa. Contohnya: seseorang menyewakan rumah ini seharga sepuluh ribu, dan ia menerima sepuluh ribu setelah genap satu tahun. Maka wajib zakat terhadapnya pada sepuluh ribu (10.000), karena sudah sempurna satu tahun sejak awal aqad sewa menyewa. Dan contoh yang lain: seorang laki-laki menyewakan rumahnya seharga sepuluh ribu (10.000). lima ribu diterimanya saat tanda tangan aqad dan dibelanjakan dalam waktu dua bulan, dan lima ribu sisanya diterima setelah enam bulan, maka ia mengambilnya dan membelanjakannya dalam waktu dua bulan, dan setelah genap satu tahun, tidak ada lagi sisa uang sewaan di tangannya, maka tidak wajib zakat atasnya, karena tidak sempurna satu tahun atasnya, dan syarat wajib zakat adalah genap satu tahun.

    Majmu' Fatawa Ibn 'Utsaimin 20/18.