Fatwa-Fatwa Lembaga Tetap Untuk Riset Ilmiyah Dan Fatwa
Klasifikasi
- Hukum Shalat << Shalat << Ibadah << Fikih
- Nazar << Sumpah Dan Nazar << Fikih
- Menyembelih << Makanan dan Minuman << Fikih
- Fatwa << Fikih
Sumber
Full Description
فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
المملكة العربية السعودية
(باللغة الإندونيسية)
FATWA-FATWA LEMBAGA TETAP UNTUK RISET ILMIAH DAN FATWA,
KERAJAAN SAUDI ARABIA :
1. Shalat di masjid yang terdapat kuburan di dalamnya.
2. Thawaf di kuburan dan menyembelih binatang diatasnya.
3. Tentang para wali dan karomahnya.
4. Meminta doa kepada orang yang telah meninggal. Dll.
Terjemah :
Seksi Terjemah Lembaga Sosial, Dakwah dan Penyuluhan Bagi Pendatang
Al Sulay – Riyadh
Saudi Arabia
Telp. 2414488 – 2410615
Fax. 2411733
P.O. Box 1419 Riyadh 11431
|
m
1.Soal : Apa hukumnya bersujud kepada kuburan dan menyembelih (hewan) diatasnya ?
Jawab : Bersujud diatas kuburan dan menyembelih hewan adalah perbuatan penyembah berhala pada zaman jahiliah dan merupakan syirik besar. Karena keduanya merupakan ibadah yang tidak boleh dilakukan kecuali kepada Allah semata, barangsiapa yang mengarah-kannya kepada selain Allah maka dia adalah musyrik. Allah ta'ala berfirman:
قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي ِللَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ . لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ [الأنعام : 162-163]
“ Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Pemelihara semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah aku diperintahkan dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah) “
(Al An'am 1620163)
Dan Allah juga berfirman:
إِنَّا أَعْطَيْنَكَ الْكَوْثَرَ . فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“ Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak . Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah “ (Al Kautsar 1-2)
Dan masih banyak ayat-ayat lainnya yang menunjukkan bahwa bersujud kepada kuburan dan menyembelih hewan adalah perbuatan
|
Diriwayatkan oleh Muslim dalam hadits yang panjang, bab Diharamkan-nya menyembelih hewan selain Allah ta'ala dan laknat-Nya kepada pelaku tersebut.
عَنْ عَلِي بِنْ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : حَدَّثَنيِ رَسُوْلُ اللهِ ej بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ؛ لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثاً، لَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الأَرْضِ
“ Dari Ali bin Thalib radiallahuanhu, dia berkata: Rasulullah e menyampaikan kepadaku tentang empat hal: Allah melaknat orang yang yang menyembelih untuk selain Allah, Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang melindungi pelaku keonaran, Allah melaknat orang yang merubah tanda-tanda bumi “
Abu Daud meriwayatkan dalam sunannya dari jalur Tsabit bin Dhohhak radiallahuanhu, dia berkata : Seseorang ada yang bernazar untuk menyembelih onta di Buanah (sebuah nama tempat –pent), maka bersabda Rasulullah e : “Apakah disana ada berhala jahiliah yang disembah?", mereka berkata: “tidak“, kemudian beliau berkata lagi: “ Apakah disana ada perayaan mereka (orang jahiliah)?“, mereka berkata: “tidak ya Rasulullah e “, maka
|
Hadits diatas menunjukkan dilaknatnya orang yang menyembelih untuk selain Allah dan diharamkannya menyembelih ditempat yang diagungkan sesuatu selain Allah, seperti berhala, kuburan, atau tempat yang biasa dijadikan berkumpulnya orang-orang jahiliyah, meskipun hal tersebut dilakukan karena Allah ta'ala .
2. Soal : Apakah para wali memiliki karomah, apakah mereka mengatur alam raya di langit dan di bumi dan apakah mereka dapat memberikan syafaat –sementara mereka di alam barzakh- kepada penghuni dunia atau tidak ?
Jawab : Karomah adalah perkara yang terjadi di luar kebiasaan yang Allah tampakkan lewat seorang hamba yang shaleh baik dalam keadaan hidup atau mati, sebagai pertanda kemuliaannya yang dengannya dia dapat menolak bahaya atau mendatangkan manfaat atau memenangkan yang haq. Hal tersebut tidak dimiliki hamba yang shaleh tadi kecuali jika Allah memberinya. Sebagaimana Rasulullahe tidak dapat mendatangkan mu'jizat dari dirinya, tetapi semua itu dari Allah semata. Allah ta'ala berfirman:
وَقاَلُوا لَوْ لاَ أُنْزِلَ عَلَيْهِ ءَاياَتٌ مِنْ رَبِّهِ قُلْ إِنَّمَا الآياَتُ عِنْدَ اللهِ وَإِنَّمَا أَنَا نَذِيْرٌ مُبِيْنٌ [العنكبوت : 50]
|
Demikian juga orang shalih tidak mengatur jagad raya baik yang di langit maupun di bumi, kecuali apa yang Allah berikan lewat sebab-sebab sebagaimana manusia pada umumnya, seperti bertani, membangun, berdagang dan yang semacamnya dari perbuatan manusia atas izin Allah ta'ala. Dan tidak mungkin mereka memberikan syafa'at sedang mereka di alam barzakh kepada seseorang makhluk baik dia dalam keadaan hidup atau telah meninggal.
Allah ta'ala berfirman:
وَلاَ يَمْلِكُ الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِهِ الشَّفَاعَةَ إِلاَّ مَنْ شَهِدَ بِالْحَقِّ وَهُمْ يَعْلَمُوْنَ [ الزخرف : 87 ]
“ Dan sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah tidak dapat memberi syafa'at; akan tetapi ( orang yang dapat memberi syafaat ialah) orang yang mengakui yang hak (tauhid) dan mereka meyakini (nya) “ (Az Zukhruf 86)
مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ [ البقرة : 255 ]
“ Tiada yang dapat memberi syafa'at di sisi Allah kecuali seizin-Nya “
(Al Baqarah 255)
Siapa yang berkeyakinan bahwa mereka (para wali) mengatur alam raya ini atau bahwa mereka mengetahui hal yang ghaib maka dia kafir berdasarkan firman Allah ta'ala :
|
“ Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada didalamnya; dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu “ (Al Maidah 120)
قُلْ لاَ يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ الْغَيْبَ إِلاَّ اللهُ
[ النمل : 65 ]
“ Katakanlah : “ Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah “
(An Naml 65)
Firman Allah ta'ala memerintah-kan nabi-Nya yang dapat menghilang-kan kerancuan dan memperjelas yang haq :
قُلْ لاَ أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعاً وَلاَ ضَرًّا إِلاَّ مَا شَاءَ اللهُ وَلَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لاَسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوْءُ إِنْ أَنَا إِلاَّ نَذِيْرٌ وَبَشِيْرٌ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُوْنَ
[ الأعراف : 188 ]
“ Katakanlah: “Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku, tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan . Aku tidak lain hanya pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang beriman “
(An Naml 188) .
|
3. Tanya : Apa hukumnya thawaf di sekitar pekuburan para wali ? dan menyembelih binatang dan bernazar diatasnya ?. Siapakah yang disebut wali dalam ajaran Islam. Apakah diperbolekan minta doa kepada mereka, baik ketika hidup ataupun telah meninggal ?
Jawab : Menyembelih untuk orang mati atau bernazar untuk mereka adalah perbuatan syirik besar. Dan yang disebut wali adalah mereka yang patuh kepada Allah dengan ketaatan, lalu dia mengerjakan apa yang Dia perintahkan dan meninggalkan apa yang dilarangnya meskipun tidak tampak padanya karomah. Dan tidak diperbolehkan meminta doa kepada mereka atau selain mereka jika mereka telah meninggal. Sedangkan memintanya kepada orang-orang shalih yang masih hidup diperbolehkan . Adapun thawaf di kuburan tidak diperbolehkan, thawaf merupakan pekerjaan yang dilakukan hanya di depan Ka'bah. Maka siapa yang thawaf di depan kuburan dengan tujuan beribadah kepada penghuninya maka perbuatan tersebut merupakan syirik besar. Jika yang dimaksud adalah beribadah kepada Allah maka dia termasuk bid'ah yang munkar, karena kuburan bukan tempat untuk thawaf dan shalat walaupun tujuannya adalah meraih ridha Allah.
4. Tanya : Bolehkan shalat di masjid yang didalamnya terdapat kuburan, disebabkan tidak ada pilihan lain lagi, karena tidak ada masjid selainnya . Artinya jika tidak melakukan shalat di masjid tersebut maka tidak dapat melakukan shalat berjamaah dan shalat jum'at ?
|
Jawab : Wajib memindahkan kuburan yang terdapat di dalam masjid ke pekuburan umum atau yang semacamnya. Dan tidak boleh shalat di masjid yang terdapat satu atau lebih kuburan. Bahkan wajib mencari masjid lain semampunya yang tidak terdapat didalamnya kuburan untuk shalat Jum'at dan jamaah.
5. Tanya : Apa hukumnya shalat di masjid yang terdapat kuburan ?
Jawab : Tidak diperbolehkan bagi setiap muslim untuk shalat didalam masjid yang terdapat didalamnya kuburan. Dalilnya sebagaimana terdapat riwayat dalam Ash-shahihain dari Aisyah radiallahu-anha bahwa Ummu Salamah menyebutkan kepada Rasulullah e adanya gereja yang dia lihat di negri Habasyah dan didalamnya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah e bersabda: “ Mereka adalah seburuk-buruknya makhluk disisi Allah “, diantara dalil yang lain adalah apa yang diriwayatkan Ahlussunan dari Ibnu Abbas radialluanhuma dia berkata: “ Rasulullah melaknat para wanita yang menziarahi kuburan dan yang membangun masjid diatas kuburan serta meletakkan penerangan (lampu) “.
Terdapat juga dalam Ash-Shahihain dari Aisyah radiallauanha bahwa dia berkata : Rasulullah e bersabda: “ Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani karena mereka menjadikan kuburan para nabinya sebagai masjid “.