×
Saya membaca di salah satu kitab bahwa puasa malam pertengahan Sya’ban adalah bagian dari bid’ah. Namun saya juga membaca referensi dari sumber yang lain bahwa hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa adalah malam pertengahan Sya’ban. Apa hukum yang pasti dalam masalah itu?

    MALAM PERTENGAHAN SYA’BAN TIDAK ADA PENGKHUSUSAN DALAM BERIBADAH

    ليلة النصف من شعبان لا تخصص بالعبادة

    [ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

    Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajid

    محمد صالح المنجد

    Penterjemah: www.islamqa.info

    Pengaturan: www.islamhouse.com

    ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
    تنسيق: موقع islamhouse

    2013 - 1434

    MALAM PERTENGAHAN SYA’BAN TIDAK ADA PENGKHUSUSAN DALAM BERIBADAH

    Saya membaca di salah satu kitab bahwa puasa malam pertengahan Sya’ban adalah bagian dari bid’ah. Namun saya juga membaca referensi dari sumber yang lain bahwa hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa adalah malam pertengahan Sya’ban. Apa hukum yang pasti dalam masalah itu?

    Alhamdulillah

    Tidak ada riwayat shahih dan marfu tentang keutamaan nishfu (pertengahan) Sya'ban yang dapat diamalkan dan layak dijadikan pedoman, bahkan untuk masalah keutamaan sekalipun. Yang ada hanyalah atsar (riwayat) dari sebagian tabiin yang maqtu (terputus riwayatnya), atau hadits-hadits yang derajat paling kuatnya adalah palsu atau sangat lemah. Riwayat-riwayat semacam ini memang sudah terlanjur dikenal di banyak negara yang kaum muslimnya masih diliputi kebodohan, yaitu (atsar yang menunjukkan) bahwa pada waktu ajal dan umur ditetapkan, dan lain-lain.

    Dengan demikian, maka tidak diperintahkan menghidupkan malam dan siang dengan berpuasa (secara khusus di malam ini), tidak juga mengkhususkannya dengan ibadah tertentu. Banyaknya orang yang belum tahu melakukan hal itu, tidak dapat dijadikan pedoman. Wallallahu’alam

    Syekh Ibnu Jibrin mengatakan.

    ”Kalau ingin menunaikan (suatu amalan) di dalamnya seperti menunaikan pada hari-hari lainnya –tanpa ada tambahan amal dan motivasi, juga tidak mengkhususkan sesuatu- maka hal itu tidak mengapa. Begitu juga kalau berpuasa pada hari kelima belas bulan Sya’ban bahwa, dengan anggapan bahwa waktu itu termasuk ayyamul biidh disertai dengan (puasa) hari keempat belas dan ketiga belas. Atau karena hari Senin atau Kamis bertepatan dengan hari kelima belas (lalu dia berpuasa pada hari itu), maka hal itu tidak mengapa, jika tidak berkeyakinan ada tambahan keutamaan atau pahala lain yang tidak ada ketetapannya.

    Wallallahu ta’ala a’lam