×
Image

Hukum Menunaikan Haji dan Umrah Dengan Pembayaran Melalui Kartu Kredit - (Bahasa Indonesia)

Belakangan ini tersebar penawaran dari perusahaan pariwisata yang mengelola perjalanan haji dan umrah yang mengumumkan dibukanya program kredit bagi ongkos perjalanan haji sebagai keringanan bagi orang yang hendak menunaikannya haji dan umrah dan untuk menarik sebanyak mungkin nasabah khususnya pada saat terjadi krisis ekonomi yang menimpa sejumlah Negara serta sedikitnya....

Image

INGIN MEMPERGUNAKAN BEASISWA BELAJAR UNTUK PERGI HAJIAN - (Bahasa Indonesia)

Telah mendapatkan beasiswa belajar universitas, beasiswa bantuan dan beasiswa belajar lebih dari 3000$, apakah diperbolehkan sebagai pengganti penggunaan untuk studi universitas, diganti dengan berhutang pelajar selama setahun, kemudian dia mempergunakan kedua beasiswa (bantuan dan belajar) untuk pergi haji?

Image

Meminta Kesembuhan dari Air Logam dan Menyembelih Kambing Di Dekatnya - (Bahasa Indonesia)

Di selatan Yordania terdapat \"air logam\" yang dikenal sebagai \"sumur Sulaiman bin Dawud\". Banyak orang yang pergi ke sana untuk mandi dan meminta kesembuhan dengan membawa kambing lalu disembelih di tempat itu ketika sampai. Apa hukum menyembelih hewan seperti itu?

Image

Keutamaan Sepuluh Hari Dzulhijjah - (Bahasa Indonesia)

Sepuluh hari pertama bulan zulhijjah adalah hari-hari yang paling mulia, maka seyogyanya hari-hari tersebut dimanfaatkan untuk ibadah dan amal shaleh.

Image

Tuntunan Ringkas Ibadah Haji - (Bahasa Indonesia)

Makalah yang menjelaskan tentang tata-cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah secara singkat dan jelas berdasarkan dalil-dalil yang shahih dari al quran dan sunnah ….

Image

Hukum Orang Yang Thawaf Dari Dalam Hijr Isma’il - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah-: “Apakah hukumnya thawaf orang yang masuk Hijr Ismail, di mana Hijr Ismail berada di sebelah kanannya dan Ka’bah di sebelah kirinya?”.

Image

Hukum Menghentikan Umrah Karena Haid - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi:“Seorang wanita berihram umrah kemudian haid, maka ia tidak thawaf, tidak sa’i dan pulang ke rumahnya serta tahallaul dari ihramnya, apakah ada suatu kewajiban atasnya? Dan jika ia tidak tahallul dari ihramnya, maka apakah ada suatu kewajiban atasnya.”.

Image

Hukum Thawaf Wada’ Bagi Yang Umrah - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lanjah Daimah yang berbunyi :“Saya mengharuskan thawaf wada’ bagi orang-orang yang umrah saat akan meninggalkan kota haram. Dan saya telah mendengar dari Syaikh dalam pengajian di Masjidil Haram bahwa tidak wajib thawaf wada’ atasnya. Saya mengharapkan penjelasan lebih lanjut tentang masalah ini..”.

Image

Hukum Melontar Jumrah di Malam Hari - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-:“Diriwayatan dalam hadits Ibnu Abbas Rdhiyallahu’anhu. Ia berkata: ‘Sesungguhnya saya melontar Jumrah setelah sore hari.’ Beliau menjawab: ‘Tidak mengapa.’ Dishahihkan oleh al-Baihaqi. Apakah ini benar dan boleh melontar Jumrah Aqabah setelah tenggelam matahari di hari lebaran (10 Dzulhijjah)?”.

Image

Kewajiban Ibadah Haji dan Keutamaannya - (Bahasa Indonesia)

Haji adalah salah satu kewajiban dan rukun Islam yang agung, wajib dilaksanakah dengan segera bagi orang yang mampu, yang tidak melakukannya maka dia dalam bahaya yang besar dan ibadah haji merupakan amal yang bisa menghapuskan dosa-dosa.

Image

Hukum Melontar Jumrah Dengan Batu Kerikil Yang Sudah Dipakai (Musta’mal) - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: ”Ada yang berpendapat: sesungguhnya tidak boleh melontar jumrah dengan batu kerikil yang sudah dipakai. Apakah pendapat ini benar? Apakah dalilnya?”.

Image

Hukum Mabit Di Luar Mina Karena Tidak Ada Tempat - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: ” Orang yang tidak mendapatkan tempat di Mina, lalu ia bermalam di Makkah?”.