×
Image

Apakah Boleh Bekerja di Bank Konvensional? - (Bahasa Indonesia)

Sunnatullah bagi umat manusia di muka bumi ini adalah bekerja di berbagai sektor usaha untuk mencukupi kehidupun sehari-hari untuk dirinya dan keluarganya. Namun bagaimana hukumnya bila tempat bekerja itu melakukan transaksi yang dilarang di dalam Islam, seperti bank-bank konvensional? Bagaimana hukumnya bekerja di bank-bank tersebut? Nah, fatwa ini menjelaskan tentang....

Image

Hukum Memanggil Roh - (Bahasa Indonesia)

Fatwa ini menjelaskan tentang hukum perilaku yang dilakukan sebagian orang yang mengaku bahwa ia mampu mendatangkan roh-roh orang yang sudah wafat. Syaikh menjelaskan dengan tegas bahwa hal itu adalah perbuatan batil dan mungkar. Tidak boleh mempercayai dan tidak boleh bertanya kepadanya. Wallahu A’lam.

Image

Apakah Syaikh Syaikh Sufi Bisa Memberi Syafaat dan Wajib Mengikuti mereka Secara Mutlak? - (Bahasa Indonesia)

Fenomena syaikh sufi dan para pengikutnya banyak terjadi di berbagai belahan dunia Islam. Di kalangan mereka ada beberapa keyakinan yang jauh dari syari’at Allah dan menyalahi ijma’ Ahlussunnah wal Jama’ah. Fatwa ini menjawab pertanyaan tentang hal itu yang penting sekali untuk kita ketahui agar tidak terjerumus dalam kesalahan.

Image

Hukum Bertepuk Tangan Dan Berdiri Untuk Guru - (Bahasa Indonesia)

Salah satu fenomena yang banyak terjadi di tengah masyarkat kita adalah bertepuk tangan di berbagai kesempatan, juga berdiri untuk menghormati yang datang. Fatwa ini menjelaskan tentang hukum tersebut sehingga setiap muslim tidak terjerumus dalam kesalahan seperti itu. Silahkan anda simak.

Image

Bantahan terhadap propaganda ikhtilath di lembaga pendidikan - (Bahasa Indonesia)

Tulisan ini merupakan bantahan terhadap seruan untuk ikhtilath di lembaga pendidikan. Penulis menjelaskan kekeliruan pernyataan itu berdasarkan nash-nash dari al-Qur`an dan sunnah.

Image

Nasehat seputar gempa - (Bahasa Indonesia)

Menjelaskan bahwa apa yang terjadi, dari gempa, guntur, angin kencang, dan tanah longsor adalah isyarat dari Allah agar manusia kemabali kepada-Nya. Apa sebab terjadinya itu semua serta bagaimana seharusnya sikap seorang muslim menghadapi kejadian alam seperti ini, disebutkan dalam risalah ini.

Image

Penetapan Awal Bulan dan Jumlah Saksi Yang Dibutuhkan - (Bahasa Indonesia)

Fatwa ini menjelaskan tentang penetapan awal bulan Ramadhan dan Syawal. Dan hal itu harus dengan melihat hilal atau menyempurnakan bulan menjadi 30 hari. Untuk hilal Ramadhan sukup satu saksi yang adil, sedangkan syawal harus dua orang saksi menurut pendapat para ulama.

Image

Perayaan Nisfu Sya’ban - (Bahasa Indonesia)

Menyambut nisfu Sya’ban dengan puasa dan shalat “khusus” sudah menjadi tradisi yang berulang tiap tahun di masyarakat kita. Hal itu terjadi karena ketidaktahuan mereka tentang hadits-hadits palsu yang memuat keutamaan-keutamaan ibadah di bulan tsb. Ditambah dengan semangat tanpa ilmu, kayaknya baik, sedang yang lain hanya ikut-ikutan. Dalam artikel ini penulis....

Image

Hukum ungkapan yang digunakan untuk jenazah seperti al-maghfur lah (yang diampuni) - (Bahasa Indonesia)

Tidak boleh mengatakan untuk jenazah al-maghfur lah (yang diampuni) atau almarhum (yang dirahmati) karena ungkapan ini bersifat ta’yin (memastikan). Yang disyari’atkan adalah dalam bentuk do’a seperti rahimahullah (semoga Allah memberi rahmat kepadanya) dan semisalnya.

Image

Hukum Menangis Karena Sakit dan Menceritakannya kepada Orang Lain - (Bahasa Indonesia)

Menjelaskan tentang bolehnya seseorang menangis dan menceritakan penyakitnya kepada orang lain asalkan itu dilakukan bukan dalam rangka menolak atau tidak ridha terhadap takdir Allah SWT.

Image

Zakat Harta Perdagangan - (Bahasa Indonesia)

Tulisan ini berisi tentang jawaban atas pertanyaan tentang cara mengeluarkan zakat harta perdagangan.

Image

Hukum Membacakan Al-Quran untuk Mayit - (Bahasa Indonesia)

Membacakan Al-Qur’an untuk si mayit atau menghadiakan pahala membaca Al-Qur’an kepadanya, adalah kategori amalan yang tidak memiliki dasar. Tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi SAW dan para sahabatnya melakukan hal itu. Adapun bersedekah atas nama si mayit atau mendoakannya adalah bermanfaat dan pahala akan sampai kepadanya.