Fatwa ini menjelaskan tentang berbagai langkah yang seharusnya dilakukan agar tidak sampai terjadi perceraian di antara suami istri. Namun jika semua usaha itu sudah dilakukan dan tidak membawa manfaat maka tidak mengapa berpisah, dan itu lebih baik dari pada pertengkaran yang tidak ada akhirnya.
Jalan Keluar Bagi Suami Istri Sebelum Cerai - (Bahasa Indonesia)
Apakah Hukumnya Bila Suami Masuk Islam Dan Bagaimana Bila Sebaliknya? - (Bahasa Indonesia)
Fatwa ini menjelaskan tentang apa yang pertama-tama harus diajarkan kepada seseorang yang baru masuk Islam. Juga menjelaskan tentang status perkawinan bagi pasangan suami istri yang masuk Islam. Juga menjelaskan tentang masalah bila hanya suami atau istri yang masuk Islam. Bagaimanakah kelangsungan mahligai perkawinan mereka? Simaklah dalam fatwa ini.
Hukum Banyak Bersumpah, Benar Dan Bohong - (Bahasa Indonesia)
Fatwa ini menjelaskan tentang hukum banyak bersumpah, baik benar atau dusta. Juga menjelaskan tentang dusta yang dibolehkan.
Hukum Berkumpul Membaca al-Qur`an - (Bahasa Indonesia)
Fatwa ini menjelaskan tentang hukum berkumpul membaca al-Qur`an dan memberikan jamuan kepada yang hadir setelah selesai membaca al-Qur`an. Juga menjelaskan tentang hukum membagi juz dan hizib dari al-Qur`an dan setiap orang membaca juz atau hizib yang ada di hadapannya. Apakah hal itu termasuk mengkhatamkan al-Qur`an? Silahkan simak fatwa ini.
Keutamaan Menghapal Al-Qur`an al-Karim - (Bahasa Indonesia)
Lupa adalah bagian dari kehidupan manusia. Banyak sekali yang kita ingat dan kita hapal di masa sekarang, namun kita sudah lupa di lain waktu. Bagaimana kalau lupa terhadap hapalan al-Qur`an? Fatwa ini menjawab pertanyaan tersebut, juga nasehat bagi setiap muslim bagaimana seharusnya dalam menghapal al-Qur`an. Untuk lebih lengkap silahkan simak....
Hukum Nazar dan Kewajiban Membayarnya - (Bahasa Indonesia)
Fatwa ini menjelaskan tentang hukum bernazar seperti yang sering terjadi di tengah masyarakat kita. Kemudian bila sudah bernazar bagaimanakah hukum membayarnya? Semua pertanyaan terjawab dalam fatwa ini dengan jelas dan terperinci. Silahkan anda simak.
Hukum Mahar Dan Apakah Dibatasi Secara Syara’? - (Bahasa Indonesia)
Ada beberapa syarat dalam pelaksanaan aqad nikah, di antaranya adalah mahar. Dalam pelaksanaannya, terjadi perbedaan yang sangat mencolok dalam jumlah mahar yang dibayar? Ada yang sampai tidak meminta mahar sama sekali dan sebaliknya ada yang meminta mahar dalam jumlah yang tidak terbayangkan. Apakah ditentukan dalam syari’at tentang jumlah mahar? Jawaban....
Apakah Hukum Isbal Hanya Untuk Orang Sombong - (Bahasa Indonesia)
Isbal adalah memanjangkan pakaian hingga menutup mata kaki. Fatwa ini menjawab pertanyaan: apakah hukum isbal itu hanya berlaku bagi yang sombong saja –seperti yang diduga sebagian orang- atau berlaku umum bagi siapa saja yang melakukannya? Fatwa menjawab tuntas semua itu.
Hukum Anasyid Islam - (Bahasa Indonesia)
Fatwa ini menjelaskan tentang hukum anasyid-anasyid Islam, apakah hukumnya boleh? Dan bagaimana hukumnya bila disertai alat-alat musik? Juga menjelaskan yang lebih baik dari semua itu, seperti yang dilakukan para sahabat radhiyallahu ’anhum.
Hukum Nyanyian - (Bahasa Indonesia)
Fatwa ini menjelaskan tentang hukum nyanyian, baik yang disertai alat musik dengan berbagai jenisnya atau tidak. Juga menjelaskan tentang rebana dan nyanyian yang dibolehkan dalam perkawinan.
Hukum Berkabung Atas Kematian Raja dan Pemimpin - (Bahasa Indonesia)
Di masa sekarang, sudah menjadi tradisi di berbagai negara Islam dalam melaksanakan hari berkabung karena wafatnya seorang tokoh atau pemimpin yang disegani. Namun apakah tindakan seperti itu dibenarkan dalam syari’at Islam? dan apakah hal itu pernah dilakukan oleh para salaf? Fatwa ini menjelaskan tentang hukum melaksanakan hari berkabung.
Taqwa Adalah Kemuliaan Hakiki - (Bahasa Indonesia)
Di tengah masyarakat, ada segelintir orang yang merasa lebih mulia dari yang lain karena berbagai hal, salah satunya adalah karena keturunan. Fatwa ini menjelaskan tentang kemuliaan yang sebenarnya dalam pandangan Islam. silahkan anda simak. Wallahu A’lam.

API
