Allah menciptakan sebab dan akibat, ada sebab yang bersifat syar’i, ada pula yang bersifat hissi, namun bila manusia bergantung kepada sebab tersebut, bagaimanakah hukumnya? Syaikh rahimahullah menjawab pertanyaan itu dengan jelas. Silahkan anda simak.
Hukum Sebab Dan Akibat Serta Bergantung Kepada Sebab - (Bahasa Indonesia)
Isra` Dan Mi’raj Dengan Ruh Dan Jasad - (Bahasa Indonesia)
Salah satu mu’jizat Rasulullah adalah isra` dan Mi’raj di suatu malam. namun muncul pertanyaan, apakah hal itu dengan ruh dan jasadnya atau hanya ruhnya saja. Fatwa ini menjawab tentang pertanyaan itu. Wallahu A’lam.
Jin dan Manusia Bisa Saling Menyakiti dan Membunuh, Sengaja atau Tidak - (Bahasa Indonesia)
Fatwa ini menjelaskan tentang alam jin dan manusia. Satu sama lain bisa saling menyakiti dan membunuh, secara sengaja atau tidak. Seperti yang disebutkan dalam riwayat yang shahih. Alam jin adalah alam gaib bagi manusia yang tidak mengetahui melebihi yang terdapat dalam al-Qur`an dan sunnah.
Apakah Boleh Bekerja di Bank Konvensional? - (Bahasa Indonesia)
Sunnatullah bagi umat manusia di muka bumi ini adalah bekerja di berbagai sektor usaha untuk mencukupi kehidupun sehari-hari untuk dirinya dan keluarganya. Namun bagaimana hukumnya bila tempat bekerja itu melakukan transaksi yang dilarang di dalam Islam, seperti bank-bank konvensional? Bagaimana hukumnya bekerja di bank-bank tersebut? Nah, fatwa ini menjelaskan tentang....
Sanggahan Terhadap Pendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat - (Bahasa Indonesia)
Ibadah haji dan umrah merupakan ibadah murni yang harus bersumber dari petunjuk dan contoh Rasulullah SAW. Beliau telah menentukan tempat-tempat untuk mengambil ihram dari semua negeri dan bagi siapa saja yang melewati tempat miqat tersebut. Namun muncul masalah kontemporer, apakah Jeddah termasuk miqat seperti yang diduga sebagian orang? Nah, fatwa....
Adab Khilaf Diantara Para Da’i - (Bahasa Indonesia)
Kita merupakan umat terbaik karena beriman kepada Allah subhanahu wa ta’ala, amar ma’ruf dan nahi munkar. Keberadaan para du’at merupakan keharusan. Namun banyak terjadi perbedaan di antara para aktivis dakwah yang justru berdampak terhadap kegagalan dakwah. Kenapa hal itu bisa terjadi? Di antara penyebabnya adalah karena jahil terhadap adab-adab perbedaan....
Hukum Berdakwah Kepada Allah Subhanahu wa ta’ala - (Bahasa Indonesia)
Berdakwah kepada Allah subhanahu wa ta’ala adalah manhaj para rasul, oleh karena itu kita diwajibkan mengikuti jalan mereka untuk selalu berdakwah kepada-Nya sesuai kemampuan kita masing-masing. Fatwa ini menjawab pertanyaan tentang hukum berdakwah kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Apakah Menyentuh Dan Mencium Istri membatalkan wudhu? - (Bahasa Indonesia)
Wudhu termasuk syarat sah shalat dan salah satu masalah yang sering dipersoalkan adalah apakah menyentuh dan mencium istri termasuk membatal wudhu? Fatwa ini menjelaskan pendapat yang rajih dalam masalah ini. silahkan anda simak.
Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu? - (Bahasa Indonesia)
Masalah menyentuh kemaluan, apakah membatalkan wudhu atau tidak? Sering kali menjadi bahan pertanyaan di tengah masyarakat. Fatwa ini menjelaskan bahwa ada dua pendapat dalam masalah ini dan pendapat jumhur dan yang terkuat bahwa hal itu membatalkan wudhu.
Hukum Jual Beli Valuta Asing - (Bahasa Indonesia)
Allah subhanahu wa ta’ala menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Memusnahkan riba dan memberikan berkah pada sedekah. Di masa sekarang kebutuhan kita terhadap mata uang asing sudah menjadi keseharian bagi yang sering ke luar negeri. Namun muncul pertanyaan, bolehkah memperdagangkan valuta asing tersebut? Fatwa ini menjelaskan tentang hal itu dan....
Hukum Menanam Saham Di Bank Konvensional Dan Menyimpan Uang Dengan Riba (Bunga) - (Bahasa Indonesia)
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, serta memberikan ancaman berat bagi siapapun yang terlibat transaksi ribawi. Salah problem kontemporer yang terjadi di mana-mana adalah transaksi ribawi di bank-bank konvensional. Banyak fatwa-fatwa tanpa dasar-dasar dari al-Qur`an dan sunnah tentang hal itu. Nah, fatwa ini membahas tuntas tentang hal itu....
Menunda Zakat Karena Uzur - (Bahasa Indonesia)
Zakat merupakah salah satu rukun Islam dan barang siapa yang terkena kewajiban zakat, ia harus segera mengeluarkannya. Karena ia seperti hutang yang harus dibayar bila tiba waktunya dan menundanya adalah tindakan zalim. Namun bila terpaksa menundanya karena berbagai alasan yang tidak dibuat-buat, bagaimanakah hukumnya. Fatwa ini menjelaskan tentang hal itu,....