Fatwa yang menjelaskan tentang keutamaan puasa ’asyura bahwa dia bisa menghapuskan dosa setahun yang telah lewat dan ia merupakan puasa yang paling utama setekah puasa ramadhan
Keutamaan puasa Asyura - (Bahasa Indonesia)
Hukum Aborsi - (Bahasa Indonesia)
Tulisan ini menguraikan tentang haramnya hukum melakukan aborsi kecuali pada keadaan yang sangat darurat misalnya jika keberadaan janin tersebut membahayakan ibunya itupun harus dengan rekomendasi dokter yang terpercaya.
Fatwa-Fatwa Ramadhan - (Bahasa Indonesia)
Menjelaskan tentang hukum-hukum dan berbagai permasalahan yang sangat penting untuk diketahui oleh setiap muslim, terutama yang berkaitan dengan bulan suci ramadhan dan tata cara menunaikan puasa dan hal-hal yang berkaitan dengannya agar seorang muslim bisa menunaikan ibadah sesuai dengan contoh dan sunnah Rasulullah saw.
Fatwa Tentang Surga dan Neraka - (Bahasa Indonesia)
Fatwa tentang adanya surga dan neraka serta dalil-dalil baik dari al qur’an maupun hadits yang menunjukan bahwa keduanya sekarang telah diciptakan Allah SWT.
Fatwa Seputar Masalah Haji - (Bahasa Indonesia)
Haram memulai salam kepada orang kafir. Boleh menyembelih hadyu di seluruh wilayah haram. Tidak mabit di Mina pada tiga hari Mina karena uzur tidak mengapa. Meninggalkan Makkah sebelum menyembelih hadyu pada haji tamatu’, maka ia harus kembali ke Makkah dan menyempurnakan hajinya. Thawaf ifadhah yang dilakukan pada hari yang sama....
Fatwa-Fatwa Lembaga Tetap Untuk Riset Ilmiyah Dan Fatwa - (Bahasa Indonesia)
Fatwa-Fatwa Lembaga Tetap Untuk Riset Ilmiyah Dan Fatwa: 1. Shalat di masjid yang terdapat kuburan di dalamnya. 2. Thawaf di kuburan dan menyembelih binatang diatasnya. 3. Tentang para wali dan karomahnya. 4. Meminta doa kepada orang yang telah meninggal. Dll.
Lanjutan: Cara Menyampaikan Kritik Di Antara Para Dai - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi: Beberapa minggu yang lalu telah terbit dari Syaikh penjelasan sekitar cara menyampaikan kritik di antara para dai, maka sebagian orang memahami dengan pemahaman yang berbeda-beda. Bagaimana penjelasan Syaikh tentang hal itu?