×
Mohon diperhatikan masalahi ini. Terjadi perdebatan antara mereka yang mengatakan bahwa perayaan maulid Nabi merupakan bid’ah dengan mereka yang mengatakan bahwa perkara tersebut adalah bid’ah. Mereka yang mengatakan bahwa merayakan maulid nabi adalah bid’ah, beralasan bahwa hal tersebut tidak terlaksana pada masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam, tidak juga dilakukan pada masa shahabat atau salah seorang tabi’in. Sedangkan kelompok lain menjawab dengan berkata, ’Siapa bilang bahwa semua yang kita lakukan sekarang harus terdapat pada masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam, atau pada masa shahabat dan tabi’in. Misalnya, sekarang kita mengenal apa yang dikenal ’Ilmu Ar-Rijal’ dan ’ Al-Jarh wa Ta’dil (ilmu untuk mengenal kapasitas seorang perawi dalam ilmu hadits) dan lainnya. Tidak ada seorang pun yang mengingkari hal tersebut. Oleh karena itu, prinsip dalam pengingkaran masalah ini adalah apabila perkara bid’ah tersebut telah bertentangan dengan pokok (agama). Adapun merayakan maulid, pokok agama mana yang telah dilanggar? Dan masih banyak lagi perbedaan pandangan seputar masalah ini. Merekapun beralasan bahwa Ibnu Katsir rahimahullah menyetujui pelaksanaan maulid Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Apa hukum yang lebih kuat dalam masalah ini berdasarkan dalil?

    JAWABAN BAGI ORANG YANG MENGANGGAP BID'AH SEBAGAI PERBUATAN BAIK SEPERTI MERAYAKAN MAULID NABI

    الرد على من استحسن شيئا من البدع كالاحتفال بالمولد النبوي

    [ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

    Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajid

    محمد صالح المنجد

    Penterjemah: www.islamqa.info

    Pengaturan: www.islamhouse.com

    ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
    تنسيق: موقع islamhouse

    2013 - 1434

    JAWABAN BAGI ORANG YANG MENGANGGAP BID'AH SEBAGAI PERBUATAN BAIK SEPERTI MERAYAKAN MAULID NABI

    Mohon diperhatikan masalahi ini. Terjadi perdebatan antara mereka yang mengatakan bahwa perayaan maulid Nabi merupakan bid'ah dengan mereka yang mengatakan bahwa perkara tersebut adalah bid'ah. Mereka yang mengatakan bahwa merayakan maulid nabi adalah bid'ah, beralasan bahwa hal tersebut tidak terlaksana pada masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam, tidak juga dilakukan pada masa shahabat atau salah seorang tabi'in. Sedangkan kelompok lain menjawab dengan berkata, 'Siapa bilang bahwa semua yang kita lakukan sekarang harus terdapat pada masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam, atau pada masa shahabat dan tabi'in. Misalnya, sekarang kita mengenal apa yang dikenal 'Ilmu Ar-Rijal' dan ' Al-Jarh wa Ta'dil (ilmu untuk mengenal kapasitas seorang perawi dalam ilmu hadits) dan lainnya. Tidak ada seorang pun yang mengingkari hal tersebut. Oleh karena itu, prinsip dalam pengingkaran masalah ini adalah apabila perkara bid'ah tersebut telah bertentangan dengan pokok (agama). Adapun merayakan maulid, pokok agama mana yang telah dilanggar? Dan masih banyak lagi perbedaan pandangan seputar masalah ini. Merekapun beralasan bahwa Ibnu Katsir rahimahullah menyetujui pelaksanaan maulid Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Apa hukum yang lebih kuat dalam masalah ini berdasarkan dalil?

    Alhamdulillah

    Pertama,

    Hendaknya diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat tentang tanggal persisnya kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam berdasarkan beberapa pendapat. Ibnu Abdul Bar rahimahullah berpendapat bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam dilahirkan pada tanggal 2 bulan Rabi'ul Awal. Ibnu Hazm rahimahullah menguatkan pendapat bahwa beliau dilahirkan pada tanggal 8 Rabiul Awal. Ada pula yang berpendapat tanggal 10 Rabiul Awal, sebagaimana dikatakan oleh Abu Ja'far Al-Baqir. Ada pula yang berpendapat tanggal 12 Rabiul Awal, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Ishaq. Adapula yang berpendapat bahwa beliau dilahirkan pada bulan Ramadan sebagaimana dikutip oleh Ibnu Abdul Bar dari Zubair bin Bakar.

    Lihat As-Sirah An-Nabawiah, Ibnu Katsir, hal. 199-200.

    Pendapat-pendapat ini cukup bagi kita untuk mengetahui bahwa orang-orang yang mencintai Nabi shallallahu alaihi wa sallam pada masa lalu tidak memastikan hari tertentu sebagai hari kelahirannya, apalagi untuk merayakannya. Telah berlalu sekian abad kaum muslimin tidak melakukan perayaan hari kelahiran beliau, hingga akhirnya kaum Fathimiah mengada-adakannya.

    Syekh Ali Mahfuz rahimahullah berkata,

    "(Perayaan maulid) pertama kali diadakan di Kairo, yaitu pada masa dinasti Fathimiah, abad ke 4. Ketika itu mereka mengada-adakan empat perayaan kelahiran (maulid); Maulid Nabi, Maulid Imam Ali radhiallahu anhu, Maulid Fatimah Az-Zahra' radhiallahu anha, Maulid Hasan dan Husain radhiallahu anhuma dan maulid Khalifah saat itu. Perayaan tersebut terus dilaksanakan hingga dihilangkan oleh Al-Afdhal, pemimpin tentara. Kemudian diadakan kembali pada masa khalifah Al-Amir bi Ahkamillah, pada tahun 524 H setelah nyaris dilupakan orang. Sedangkan yang pertama kali mengadakan maulid di wilaya Arbil adalah Raja Muzaffar Abu Sa'id pada abad ketujuh dan terus diadakan hingga hari ini. Bahkan orang-orang mengembangkannya dan melakukan bid'ah sesuka hati mereka dengan bisikan setan manusia dan jin."

    Al-Ibda' Fi Madhari Al-Ibtida', hal. 251

    Adapun pertanyaan yang diajukan oleh mereka yang merayakan maulid nabi, ''Siapa bilang bahwa semua yang kita lakukan sekarang harus terdapat pada masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam, atau pada masa shahabat dan tabi'in' Hal itu menunjukkan bahwa mereka belum paham makna bid'ah yang telah diperingatkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam banyak hadits.

    Dalam masalah ibadah, tidak dibenarkan seseorang bertaqarrub (beribadah) kepada Allah dengan cara yang tidak disyariatkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada kita. Kesimpulan inilah yang dapat kita ambil dari larangan beliau tentang bid'ah. Maka bid'ah adalah beribadah kepada Allah Ta'ala dengan sesuatu yang tidak dia ajarkan. Karena itu, ulama kalangan mazhab Hanafi radhiallahu anhu berkata,

    كُلُّ عِبَادَةٍ لَمْ يَتَعَبَّدْهَا أَصْحَابُ رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم فَلاَ تَعَبَّدُوهَا

    'Semua ibadah yang tidak dilakukan para shahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, hendaklah jangan kalian beribadah dengannya.'

    Ungkapan senada juga dinyatakan oleh Imam Malik rahimahullah,

    فَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِيناً ، لاَ يَكُونُ الْيَوْمَ دِيناً

    'Apa yang pada hari itu bukan bagian dari agama, maka pada hari inipun bukan bagian dari agama.'

    Maksudnya adalah sesuatu yang tidak dianggap agama pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan tidak dijadikan sebagai ibadah kepada Allah, maka hal tersebut tidak dianggap agama setelah itu.

    Adapun contoh yang disebutkan penanya, yaitu ilmu jarh wa ta'dil, yang dinyatakan sebagai bid'ah yang tidak tercela. Kesimpulan ini dipakai oleh mereka yang membagi bid'ah menjadi bid'ah hasanah (bid'ah yang baik) dan bid'ah sayyi'ah (bid'ah yang buruk). Lalu mereka tambahkan pembagian bid'ah dalam hukum taklifi yang lima (wajib, sunah, mubah, haram, makruh). Pembagian ini dinyatakan oleh Al-Izz bin Abdussalam rahimahullah, kemudian diikuti muridnya, Al-Qarafi.

    Asy-Syatibi telah membantah Al-Qarafi atas persetujuannya terhadap pembagian tersebut, dia berkata,

    'Pembagian ini merupakan perkara baru, tidak ada landasannya dari dalil syar'i, bahkan pembagian itu sendiri bertolak belakang. Karena hakikat bid'ah adalah sesuatu yang tidak dilandasi dalil syar'i, baik dari teks syar'i, maupun dari prinsip-prinsip. Sebab, jika ada dalil dari syariat yang menunjukkan wajib, sunah atau mubah, maka hal tersebut tidak dapat disebut bid'ah, dan amalnya dapat digolongkan sebagai amal yang diperintahkan secara umum atau dipilih. Maka menjadikan satu masalah sebagai bid'ah sementara dalil-dalil yang ada menunjukkan wajib, atau sunnah atau mubah, merupakan kesimpulan yang bertolak belakang.

    Adapun perkara makruh dan haram dapat diterima sebagai bid'ah dari satu sisi, tapi tidak dari sisi lain. Karena, seandainya ada dalil yang melarang suatu perkara, atau memakruhkannya, maka hal tersebut tidak tepat dikatakan bid'ah, tapi lebih tepat disebut maksiat, seperti pembunuhan atau pencurian, minum khamar dan semacamnya. Maka tidak ada bid'ah yang dapat digambarkan dalam pembagian tersebut selain pembagian haram dan makruh sebagaimana telah disebutkan dalam babnya.

    Apa yang dinyatakan Al-Qarafi tentang disepakatinya penolakan terhadap bid'ah adalah benar. Akan tetapi pembagian yang dia lakukan tidak benar. Uniknya, pengakuan adanya kesepakatan terebut dibenturkan dengan sesuatu yang berlawanan, padahal dia tahu perkara-perkara yang dapat merusak ijmak. Sepertinya dia mengikuti gurunya dalam masalah pembagian ini, yaitu Ibnu Abdussalam, tanpa memperhatikan lagi.

    Kemudian dia, Asy-Syatibi, menyebutkan dipahaminya kekeliruan Al-Izz bin Abdusssalam rahimahullah dalam masalah pembagian ini, dan bahwa dia menyebutkannya sebagai Al-Mashalih Al-Mursalah sebagai bid'ah. Lalu dia berkata, 'Adapun Al-Qarafi, tidak dapat diterima kekeliruannya yang mengutip pembagian bid'ah tersebut tidak sesuai yang dimaksud oleh gurunya, juga tidak sesuai dengan yang dimaksud orang lain. Karena dia telah berbeda pendapat dengan semua pihak dalam pembagian ini. Maka itu artinya bahwa pandangannya bertentangan dengan ijmak."

    Al-I'tisham, hal. 152-153. Kami nasehatkan untuk merujuk kepada kitab tersebut. Sebagian beliau telah membantah dengan sangat baik dan sangat bermanfaat.

    Al-Izz bin Abdussalam telah memberikan contoh bid'ah yang wajib dalam pembagiannya. Dia berkata,

    Contoh pertama, "Bid'ah yang wajib memiliki beberapa contoh, di antaranya, 'Menyibukkan diri dengan ilmu nahwu (gramatika bahasa Arab) untuk memahami Kalamullah (Al-Quran) dan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Ini adalah kewajiban, karena memelihara syariah adalah kewajiban, dan hal tersebut tidak akan terealisir kecuali dengan mengetahuinya. Sebuah kewajiban yang tidak terlaksana dengan sempurna kecuali dengan suatu perkara, maka perkara itu menjadi wajib.'

    Contoh kedua, 'Menjaga kosa kata yang sulit dalam Al-Quran dan Sunnah.'

    Contoh ketiga, 'Membukukan Ushul Fiqih.

    Contoh keempat, 'Membincangkan Al-Jarh Wat-Ta'dil (ilmu untuk membedakan mana perawi yang dapat diterima dan mana yang tidak) untuk membedakan hadits shahih dan hadits lemah.

    Kaidah dalam syariat telah menunjukkan bahwa memelihara syariat merupakan fardhu kifayah apabila telah melampaui batasan fardhu ain. Memelihara syariah tidak dapat terlaksana kecuali dengan apa yang telah kami sebutkan."

    Qawa'idul Ahlam Fi Mashalih Al-Anam, 2/173.

    Asy-Syatibih juga telah membantah perkataannya dengan berkata, 'Adapun apa yang dikatakan oleh Izzuddin, maka telah dibicarakan sebelumnya. Contoh-contoh tentang perkara wajib yang dikemukakan, berdasarkan bahwa sebuah kewajiban tidak dapat diwujudkan kecuali dengan perkara tersebut, seperti yang dia katakan, tidak disyaratkan terlaksana di kalangan salaf, juga tidak disyaratkan memiliki landasan khusus dalam syariat, karen hal itu termasuk dalam bab 'Al-Mashalih Al-Mursalah', bukan bid'ah."

    Al-I'tisham, hal. 157-158.

    Kesimpulan dari bantahannya adalah bahwa ilmu-ilmu ini tidak pantas jika dikatagorikan sebagai bid'ah syar'iah yang tercela. Karena kebenarannya dikuatkan oleh nash-nash yang umum dan kaidah syariah yang umum yang memerintahkan untuk memelihara agama dan sunah serta perintah untuk menyampaikan ilmu syariah dan nash-nash syar'I (Al-Quran dan Sunnah) kepada manusia dengan cara yang benar.

    Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,

    "Bi'dah menurut defenisi syariat adalah tercela, berbeda menurut definisi bahasa. Karena semua perkara yang diada-adakan tanpa contoh sebelumnya (menurut bahasa) adalah bid'ah, apakah yang terpuji atau tercela."

    Fathul Bari, 13/253.

    Dia juga berkata,

    "Bid'ah adalah segala sesuatu yang tidak memiliki contoh sebelumnya. Maka dari segi bahasa bid'ah dapat mencakup perkara yang terpuji dan tercela. Sedangkan menurut pemahaman syariah bid'ah khusus memiliki sifat tercela. Jadi kalau disebutkan dalam katagori terpuji, maka maksudnya adalah pemahaman bid'ah dari segi bahasa."

    Fathul Bari, 13/340

    Syekh Abdurrahman Al-Barrak ketika memberi penjelasan tentang hadits no. 7277 dalam bab Al-I'tisham bil Kitab was-Sunnah, pasal 2 dalam kitab Shahih Bukhari, beliau berkata,

    "Pembagian ini benar jika bid'ah dipahami secara bahasa. Adapun bid'ah menurut syariat, semuanya adalah sesat. Sebagaimana hadits Rasululllah shallallahu alaihi wa sallam 'Seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan, dan setiap bid'ah adalah sesat." Dengan kaidah yang umum ini, maka tidak dibenarkan jika dikatakan, di antara bid'ah ada yang sifatnya wajib, sunah, mubah. Tapi yang namanya bid'ah dalam agama, apakah masuk dalam perkara haram atau makruh. Di antara perkara bid'ah yang dimakruhkan dan ada pula bahwa ini adalah perkara yang mubah, adalah mengkhususkan waktu Shubuh dan Ashar untuk saling berjabat tangan setelah shalat.."

    Yang layak dipahami dan diperhatikan adalah hendaknya diperhatikan tersedianya semua sebab dan tidak adanya penghalang dalam suatu perbuatan pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam serta para shahabatnya. Maka perayaan maulid Nabi shallallahu alaihi wa sallam serta kecintaan para shahabat terhadapnya merupakan dua sebab yang terdapat pada masa shahabat yang mulia untuk menjadikan hari maulid sebagai perayaan yang mereka rayakan. Tidak sesuatu yang mencegah mereka untuk melakukna hal itu. Maka ketika hal tersebut tidak dilakukan Nabi shallallahu alaihi wa sallam, juga para shahabatnya tidak ada satupun yang melakukannya, maka dapat disimpulkan bahwa perkara tersebut tidak disyariatkan. Sebab seandainya hal itu disyariatkan, niscaya mereka akan lebih dahulu dari kita untuk melakukannya."

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata,

    "Demikian pula apa yang diada-adakan sebagian orang. Apakah hendak menyerupai kaum Nashrani dalam merayakan hari lahirnya Isa alaihissalam, atau karena kecintaannya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam serta penghormatannya kepadanya, maka boleh jadi Allah akan memberi mereka pahala atas kecintaan dan kesungguhannya, bukan atas perbuatan bid'ahnya, yaitu dengan cara menjadikan hari kelahiran Nabi sebagai perayaan dengan perbedaan yang ada di antara mereka. Sesungguhnya hal ini tidak terdapat di kalangan salaf, padahal sebabnya ada, dan penghalangnya tidak ada. Jika perkara itu murni sebuah kebaikan, atau lebih besar kemungkinan benarnya, niscaya kalangan salaf lebih layak melakukannya ketimbang kita. Karena mereka adalah orang-orang yang lebih mencintai dan memuliakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam daripada kita, dan mereka adalah orang yang sangat gemar pada amal kebaikan. Sesungguhnya kesempurnaan cinta dan pengormatan kepadanya terwujud dengan mengikuti jejaknya, taat kepadanya, mengikuti petunjuknya, menghidupkan sunahnya lahir batin seta menyebarkan ajarannya dan berjihad untuk itu, baik dengan hati, tangah dan lisan. Ini merupakan petunjuk generasi awal dari kalangan Muhajirin dan Anshar serta yang mengikuti mereka dengan baik."

    Iqtidha Ash-Shiratal Mustaqim, hal. 294-295.

    Ini adalah ucapan yang tepat, menjelaskan bahwa cinta kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terwujud dalam bentuk mencintai sunahnya, mengajarkannya dan menyebarkannya di antara manusia serta membelanya. Inilah jalan yang ditempuh para shahabat radhiallahu anhum.

    Adapun orang-orang yang datang belakangan, mereka menipu diri mereka sendiri, dan mereka ditipu oleh setan dengan perayaan-perayaan tersebut dengan pandangan bahwa semua itu sebagai ekspresi kecintaan mereka terhadap Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Sementara mereka jauh dari tindakan untuk menghidupkan sunah, mengikutinya, mendakwahkannya, mengajarkannya dan membelanya.

    Ketika.

    Adapun bantahan orang tersebut yang berdalil dengan ucapan Ibnu Katsir rahimahullah, bahwa dia membolehkan pelaksanaan maulid Nabi, hendaknya dia menyebutkan kepada kami dimana dia dapatkan ucapan Ibnu Katsir seperti itu. Karena kami tidak mendapatkan ucapan Ibnu Katsir rahimahullah seperti itu. Kami yakin Ibnu Katsir jauh dari tindakan membela dan mengajarkan bid'ah seperti itu.

    Wallahua'lam.