×
Makalah yang menjelaskan dengan panjang lebar tentang hukum bagi muslimah untuk membuka wajah dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya atau ketika keluar rumah juga bagaimana hukum berkhalwat (hukum seorang wanita yang berduaan dengan laki-laki yang bukan mahramnya)

    Hukum membuka wajah dan Berkhalwah

    [ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

    Diambil dari kitab:

    "Masuliyatul Marah al Muslimah"

    Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah

    Terjemah : Abu Umamah Arif Hidayatullah

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2012 - 1433

    حكم كشف الوجه والخلوة

    « باللغة الإندونيسية »

    مقتبسة من كتاب:

    "مسؤولية المرأة المسلمة"

    عبد الله بن جار الله بن ابراهيم الجار الله

    ترجمة: عارف هداية الله

    مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

    2012 - 1433

    Hukum membuka wajah dan Berkhalwah (berduaan bersama laki-laki yang bukan mahramnya)

    Syaikh Abdullah bin Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahumallah pernah di tanya tentang hukum wanita yang berjalan keluar rumah tanpa memakai baju aba'ah (baju kurung) atau wanita yang keluar rumah namun terbuka wajahnya.

    Maka beliau menjawab, adapun perempuan yang berjalan keluar rumah tanpa memakai aba'ah atau ia terbuka wajahnya maka apabila wajah, dada serta rambutnya tertutupi maka hal tersebut tidak mengapa dengan catatan bahwa hal tersebut sudah merupakan kebiasaan yang ada di kalangan masyarakatnya, akan tetapi jangan sampai, keluarnya wanita menjadikan mereka campur baur bersama laki-laki asing karena seorang wanita seluruh tubuhnya adalah aurat demikian pula rambut dan kulitnya.

    Beliau juga menjawab, seorang perempuan harus menutupi rambutnya, dada, kedua tangan serta seluruh anggota tubuhnya melainkan wajah tatkala ia sedang sholat.

    Sedangkan Syaikh Hamad bin Nashir bin Ma'mar rahimahullah mengatakan, "Seorang wanita yang tidak mau menutupi auratnya, maka ia di beri hukuman supaya mau menutupi seluruh auratnya".

    Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahab pernah di tanya tentang hukum berduan dengan wanita yang bukan mahramnya.

    Beliau menjawab dengan mengatakan, "Seorang pria yang ketahuan sedang berduaan bersama wanita yang bukan mahramnya maka ia di beri hukuman atas perbuatanya tersebut sesuai dengan aturan yang cocok menurut hakim setempat".

    Adapun Syaikh Hamad bin Nashir bin Ma'mar menjawab pertanyaan yang serupa seraya mengatakan, "Seorang laki-laki tidak boleh masuk ke tempat saudara perempuan istrinya melainkan wanita tersebut harus berhijab darinya, dan tidak boleh bagi laki-laki tadi tinggal berduaan bersama perempuan itu, karena hubungan tidak berubah menjadi mahramnya, ia tetap sebagai perempuan asing baginya, walaupun saudaranya tadi menjadi istri lelaki tersebut". [1]

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah di tanya tentang seorang lelaki yang menemui istri saudaranya dan anak pamannya, apakah hal tersebut di bolehkan?

    Beliau menjawab, "Tidak boleh bagi lelaki tersebut untuk berdua-duan bersama wanita-wanita itu, akan tetapi apabila ia masuk kepada mereka namun di sertai dengan yang lainnya dan tidak ada lagi kesempatan untuk berduaan maka tidak di ragukan bolehnya hal tersebut, wallahu a'lam". [2]

    Kesimpulan pembahasan ini

    1. Haram hukumnya tasyabuh (menyerupai) musuh-musuh Allah Ta'ala.
    2. Haramnya tabarruj serta ancaman yang sangat keras bagi siapa saja yang melanggarnya.
    3. Dibencinya seorang wanita yang keluar rumah untuk melaksanakan sholat 'ied ketika bertujuan untuk bisa bersolek.
    4. Keutamaan sholat seorang wanita yang di kerjakan di dalam rumahnya, bahwasanya hal tersebut lebih baik bagi dirinya dari pada ketika sholat di masjid.
    5. Laknat bagi perempuan-perempuan yang sering melakukan ziarah kubur serta penjelasan tidak adanya perbedaan dalam masalah ini antara kuburan Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam serta kuburan yang lainnya.
    6. Bolehnya para wanita mendatangi masjid-masjid Allah dengan ketentuan wajib bagi mereka untuk menjauhi minyak wangi atau yang lainya yang bisa membangkitkan syahwatnya laki-laki.
    7. Anjuran yang sangat di tekankan agar kaum wanita tetap tinggal di dalam rumah-rumahnya serta penjelasan yang menerangkan bahwasanya seorang wanita seluruhnya adalah aurat.
    8. Tinggalnya para wanita di dalam rumahnya kedudukannya hampir sama dengan berjihad di jalan Allah sebagaimana yang di jelaskan dalam sebuah hadits yang di riwayatkan oleh Imam al-Bazaar dengan sanad jayyid.
    9. Larangan bagi lelaki untuk melihat aurat laki-laki lain demikian pula perempuan dilarang melihat aurat perempuan yang lain.
    10. Perintah untuk menjaga aurat serta larangan mempertontonkan pada orang lain.
    11. Tidak ada khilaf tentang haramnya laki-laki melihat auratnya laki-laki dan perempuan melihat auratnya perempuan.
    12. Sudah menjadi kesepakatan para ulama tentang haramnya laki-laki melihat aurat perempuan dan perempuan melihat aurat laki-laki, serta penjelasan tentang haramnya laki-laki melihat pada setiap jengkal dari anggota tubuh perempuan, demikian pula haram bagi perempuan untuk melihat pada setiap anggota badannya laki-laki.
    13. Para wanita yang menyerupai dengan wanita kafir di dalam cara berdandan, bersolek, membiarkan wajah dan rambut tanpa di tutupi jilbab, maka mereka itulah yang di namakan perempuan yang berpakaian namun pada hakekatnya telanjang, yang telah datang penjelasan serta ancamannya di dalam hadits shahih.
    14. Menjadi kewajiban bagi setiap individu para orang tua agar mencegah kaum wanita yang berada di bawah tanggung jawabnya agar mereka tidak bertabaruj ketika keluar rumah, sufuur dan segala hal yang bisa menimbulkan fitnah bagi kaum lelaki.
    15. Membebaskan para wanita untuk melakukan segala perkara yang di inginkannya sampai pada tingkatan melakukan perbuatan haram adalah termasuk dari bagian dayuts [3], dan bukan termasuk dari bagian akhlak yang terpuji.
    16. Seorang perempuan ketika sedang berduaan bersama lelaki asing maka tak ubahnya seperti seekor kambing yang sendirian bersama serigala.
    17. Perempuan yang berduaan bersama laki-laki asing yang bukan mahramnya merupakan faktor terbesar timbulnya fitnah walaupun hanya sekedar berduaan bersama laki-laki yang belum sampai usia baligh.
    18. Adanya hukuman-hukuman bagi para pendosa dari pihak syari'at maka itu semua merupakan obat mujarab bagi mereka.
    19. Memakai minyak bagi bagi perempuan yang ingin keluar rumahnya merupakan sebab terjadinya fitnah.
    20. Tidak boleh bagi kaum wanita untuk ikut berdesak-desakan bersama kaum lelaki di jalan-jalan.
    21. Berkumpul jadi satu antara laki dan perempuan dalam satu ruangan merupakan perkara baru dalam agama yang tertolak.
    22. Tidak di sunahkan bagi perempuan untuk mencium batu hajar aswad tidak pula berusaha untuk menyentuhnya, kecuali apabila tempat thowaf sedang sepi dari kaum laki-laki.
    23. Di antara faktor terbesar pencegah terjadinya fitnah adalah mencegah serta melarang wanita berduaan bersama lelaki asing yang bukan mahramnya.
    24. Kesepakatan para ulama telah terikat tentang haramnya wanita berduaan bersama lelaki asing.
    25. Bepergiannya seorang wanita tanpa di sertai mahram merupakan sebab terbesar terjadinya fitnah oleh karena itu wajib untuk melarangnya.
    26. Larangan bagi para wanita yang ingin mengerjakan ibadah haji kalau tanpa di sertai dengan mahramnya.
    27. Bepergiannya seorang majikan perempuan bersama pembantunya sama saja berada di dalam pintu bahaya yang suatu kali bisa terjerumus masuk ke dalamnya.
    28. Termasuk kebodohan yang sangat memprihatinkan adalah manakala seorang wanita bepergian hanya di temani oleh temannya atau di temani oleh laki-laki asing tanpa di sertai oleh mahramnya.
    29. Berjabat tangan bersama perempuan yang bukan termasuk mahramnya menjadi faktor terjadinya fitnah di kalangan mereka.
    30. Dan di antara sebab terbesar timbulnya fitnah adalah ketika seorang wanita merendahkan suaranya manakala berbicara bersama lelaki asing.
    31. Sebab timbulnya fitnah di antara kalangan para wanita adalah ketika mereka mulai mendengarkan musik dan nyanyian.
    32. Obrolan antara laki dan perempuan yang bukan termasuk mahramnya merupakan faktor munculnya fitnah.
    33. Di antara sebab munculnya fitnah adalah manakala seorang wanita mensifati wanita lain di hadapan laki-laki secara detail yang seakan-akan ia bisa melihatnya karena begitu jelasnya.
    34. Memandang wanita secara terus menerus merupakan faktor terjadinya fitnah.
    35. Pandangan merupakan ajakan yang jelek bagi hati, serta panah beracun dari panah-panahnya Iblis.
    36. Kesepakatan para ulama yang menyatakan bahwa seorang wanita yang sedang ihram harus menutupi kepala dan rambutnya serta menjulurkan kain di atas wajahnya. [4]

    [1] . Duror Suniyah fiil ajwibatin Najdiyah 6/319-320.

    [2] . Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyah 32/9.

    [3] . Dayuts adalah seorang suami yang tidak merasa cemburu sedikitpun kalau istrinya berjalan bersama lelaki lain. Pent.

    [4] . Lihat Shorim masyhur 'ala Ahli tabaruj was sufuur karya Syaikh Hamud bin Abbdullah at-Tuwaijiri.