Tidak boleh mengatakan untuk jenazah al-maghfur lah (yang diampuni) atau almarhum (yang dirahmati) karena ungkapan ini bersifat ta’yin (memastikan). Yang disyari’atkan adalah dalam bentuk do’a seperti rahimahullah (semoga Allah memberi rahmat kepadanya) dan semisalnya.
Hukum ungkapan yang digunakan untuk jenazah seperti al-maghfur lah (yang diampuni) - (Bahasa Indonesia)
Nasehat seputar gempa - (Bahasa Indonesia)
Menjelaskan bahwa apa yang terjadi, dari gempa, guntur, angin kencang, dan tanah longsor adalah isyarat dari Allah agar manusia kemabali kepada-Nya. Apa sebab terjadinya itu semua serta bagaimana seharusnya sikap seorang muslim menghadapi kejadian alam seperti ini, disebutkan dalam risalah ini.
Hukum Poligami - (Bahasa Indonesia)
Fatwa ini menjelaskan bahwa pada dasarnya yang sunnah dan dianjurkan dalam perkawinan adalah poligami bagi yang mampu dalam segala hal. Namun bagi yang khawatir tidak bisa adil dan alasan lainnya, hendaklah ia cukup dengan satu istri.
Bantahan terhadap propaganda ikhtilath di lembaga pendidikan - (Bahasa Indonesia)
Tulisan ini merupakan bantahan terhadap seruan untuk ikhtilath di lembaga pendidikan. Penulis menjelaskan kekeliruan pernyataan itu berdasarkan nash-nash dari al-Qur`an dan sunnah.
Hukum Bertepuk Tangan Dan Berdiri Untuk Guru - (Bahasa Indonesia)
Salah satu fenomena yang banyak terjadi di tengah masyarkat kita adalah bertepuk tangan di berbagai kesempatan, juga berdiri untuk menghormati yang datang. Fatwa ini menjelaskan tentang hukum tersebut sehingga setiap muslim tidak terjerumus dalam kesalahan seperti itu. Silahkan anda simak.
Apakah Syaikh Syaikh Sufi Bisa Memberi Syafaat dan Wajib Mengikuti mereka Secara Mutlak? - (Bahasa Indonesia)
Fenomena syaikh sufi dan para pengikutnya banyak terjadi di berbagai belahan dunia Islam. Di kalangan mereka ada beberapa keyakinan yang jauh dari syari’at Allah dan menyalahi ijma’ Ahlussunnah wal Jama’ah. Fatwa ini menjawab pertanyaan tentang hal itu yang penting sekali untuk kita ketahui agar tidak terjerumus dalam kesalahan.
Hukum Memanggil Roh - (Bahasa Indonesia)
Fatwa ini menjelaskan tentang hukum perilaku yang dilakukan sebagian orang yang mengaku bahwa ia mampu mendatangkan roh-roh orang yang sudah wafat. Syaikh menjelaskan dengan tegas bahwa hal itu adalah perbuatan batil dan mungkar. Tidak boleh mempercayai dan tidak boleh bertanya kepadanya. Wallahu A’lam.
Penetapan Awal Bulan dan Jumlah Saksi Yang Dibutuhkan - (Bahasa Indonesia)
Fatwa ini menjelaskan tentang penetapan awal bulan Ramadhan dan Syawal. Dan hal itu harus dengan melihat hilal atau menyempurnakan bulan menjadi 30 hari. Untuk hilal Ramadhan sukup satu saksi yang adil, sedangkan syawal harus dua orang saksi menurut pendapat para ulama.
Apakah Boleh Bekerja di Bank Konvensional? - (Bahasa Indonesia)
Sunnatullah bagi umat manusia di muka bumi ini adalah bekerja di berbagai sektor usaha untuk mencukupi kehidupun sehari-hari untuk dirinya dan keluarganya. Namun bagaimana hukumnya bila tempat bekerja itu melakukan transaksi yang dilarang di dalam Islam, seperti bank-bank konvensional? Bagaimana hukumnya bekerja di bank-bank tersebut? Nah, fatwa ini menjelaskan tentang....
Zakat Perhiasan Wanita - (Bahasa Indonesia)
Zakat merupakah salah satu rukun Islam dan berbagai jenis harta yang terkena kewajiban zakat harus dikeluarkan zakatnya. Para ulama berbeda pendapat tentang zakat perhiasan wanita dari emas dan perak bila telah mencapai nisab dan bukan untuk perdagangan, apakah wajib zakat atau tidak? Fatwa ini menjelaskan tentang pendapat yang kuat sesuai....
Hukum Merokok Dan Menjualnya - (Bahasa Indonesia)
Allah subhanahu wa ta’ala menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk. Dan termasuk musibah di masa kini yang banyak menimpa umat manusia dan kaum muslimin secara khusus adalah kebiasaan merokok. Padahal bahaya terhadap kesehatan dan kerugian setiap hari sudah jelas bagi para perokok. Fatwa ini menjelaskan dengan tegas tentang hukumnya....
Hukum Berdakwah Kepada Allah Subhanahu wa ta’ala - (Bahasa Indonesia)
Berdakwah kepada Allah subhanahu wa ta’ala adalah manhaj para rasul, oleh karena itu kita diwajibkan mengikuti jalan mereka untuk selalu berdakwah kepada-Nya sesuai kemampuan kita masing-masing. Fatwa ini menjawab pertanyaan tentang hukum berdakwah kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

API

