×
Image

Hukum Menghilangkan Rambut di Tubuh - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: Apakah hukumnya wanita menghilangkan rambut di tubuhnya? Jika hukumnya boleh, siapakah yang melakukannya?

Image

Memakai Parfum Saat Pergi Ke Masjid - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: Ada hadits yang melarang wanita memakai minyak wangi dan parfum, terutama saat pergi ke masjid, bolehkah ia memakai minyak wangi untuk mengurangi bau badannya yang tidak bisa hilang dengan sabun?

Image

Pertanyaan-Pertanyaan Seputar Nabi Khadhir - (Bahasa Indonesia)

Fatwa ini menjelaskan tentang nabi Khadhir. Apakah ia seorang nabi atau hamba yang shalih? Apakah masih hidup hingga sekarang?

Image

Bid’ah Berkumpul Untuk Ta’ziyah Dan Menghidangkan Makanan Kepada Yang Datang - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: ” Di sebagian masyarakat – wahai Syaikh- ada tradisi, yaitu saat ada yang meninggal dunia, maka keluarga mayit mendirikan kemah besar dan menerima ta’ziyah padanya dan sebagian yang lain menyiapkan sarapan pagi dan makan siang sepanjang hari, mereka duduk untuk....

Image

Kepada Siapa Wanita Harus Menutup Wajahnya? - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi :” Kepada siapakah wanita harus menutup wajahnya?

Image

Hukum Melepas Pakaian Antara Suami Istri - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: “Apakah boleh pasangan suami istri saling membuka semua pakaian di hadapan yang lain? Apakah untuk melakukan jima’ ada do’a sebelumnya? Jika memang ada do’anya, tolong tuliskan nashnya (teksnya)”.

Image

Apakah Disyaratkan Setara Pada Nasab Dalam Pernikahan? - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: “Saya mempunyai tetangga dan dia berasal dari suku Quraisy dari keturunan syarif (ahlul bait). Saya meminta dia untuk menikahkan putrinya dengan saya, namun ia menolak menikahkan saya, seraya berkata: sesungguhnya tidak boleh menikah dari kalangan syarif kecuali sesama kalangan syarif.”.

Image

Sanggahan Terhadap Pendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat - (Bahasa Indonesia)

Ibadah haji dan umrah merupakan ibadah murni yang harus bersumber dari petunjuk dan contoh Rasulullah SAW. Beliau telah menentukan tempat-tempat untuk mengambil ihram dari semua negeri dan bagi siapa saja yang melewati tempat miqat tersebut. Namun muncul masalah kontemporer, apakah Jeddah termasuk miqat seperti yang diduga sebagian orang? Nah, fatwa....

Image

Hukum Mencabut Atau Mencukur Bulu Alis Bagi Kaum Wanita - (Bahasa Indonesia)

Sebagian kaum wanita pergi ke salon untuk memperindah alis mata mereka. Lalu perias salon itu mencukur atau menggunting sebagian bulu alisnya, bagaimanakah hukumnya?

Image

Dokter Mengetahui Jenis Janin, Apakah Kontradiksi Dengan Al-Qur`an? - (Bahasa Indonesia)

Ilmu pengetahuan di berbagai bidang telah maju sedemikian jauh. Banyak persoalan yang sama sekali tidak diketahui umat manusia di masa lalu, sekarang bisa diketahui sedemikian rupa. Namun, apakah pengetahuan manusia serupa dengan pengetahuan Allah Subhanahuwata’alla terutama pada lima rahasia Allah Subhanahuwata’alla yang termasuk di antaranya pengetahuan tentang janin? Fatwa ini....

Image

Hukum Menjual Kitab-Kitab Waqaf Dan Sejenisnya - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lanjah Daimah yang berbunyi: Ada beberapa kitab dan kaset yang dikirim oleh sebagian teman dan beberapa yayasan social yang bukan waqaf, maksud saya tidak tertera di sampul tulisan [waqaf lillahi ta’ala}, atau dihadiahkan dan tidak dijual, hanya tertulis harga kitab. Bolehkah menjualnya karena tidak....

Image

Hukum Menarik Waqaf - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lanjah Daimah yang berbunyi: Bolehkah apabila seseorang menjadikan rumahnya atau tanahnya sebagai masjid (wakaf) di mana orang-orang shalat jamaah di dalam nya akan tetapi tidak untuk shalat Jum’at, kemudian orang tersebut menarik kembali tanah wakaf tersebut saat ia membutuhkan nya dan mengubahnya menjadi pertokoan,....