Fatwa-Fatwa Lembaga Tetap Untuk Riset Ilmiyah Dan Fatwa: 1. Shalat di masjid yang terdapat kuburan di dalamnya. 2. Thawaf di kuburan dan menyembelih binatang diatasnya. 3. Tentang para wali dan karomahnya. 4. Meminta doa kepada orang yang telah meninggal. Dll.
Fatwa-Fatwa Lembaga Tetap Untuk Riset Ilmiyah Dan Fatwa - (Bahasa Indonesia)
Fatwa Seputar Masalah Haji - (Bahasa Indonesia)
Haram memulai salam kepada orang kafir. Boleh menyembelih hadyu di seluruh wilayah haram. Tidak mabit di Mina pada tiga hari Mina karena uzur tidak mengapa. Meninggalkan Makkah sebelum menyembelih hadyu pada haji tamatu’, maka ia harus kembali ke Makkah dan menyempurnakan hajinya. Thawaf ifadhah yang dilakukan pada hari yang sama....
Fatwa Tentang Surga dan Neraka - (Bahasa Indonesia)
Fatwa tentang adanya surga dan neraka serta dalil-dalil baik dari al qur’an maupun hadits yang menunjukan bahwa keduanya sekarang telah diciptakan Allah SWT.
Fatwa-Fatwa Ramadhan - (Bahasa Indonesia)
Menjelaskan tentang hukum-hukum dan berbagai permasalahan yang sangat penting untuk diketahui oleh setiap muslim, terutama yang berkaitan dengan bulan suci ramadhan dan tata cara menunaikan puasa dan hal-hal yang berkaitan dengannya agar seorang muslim bisa menunaikan ibadah sesuai dengan contoh dan sunnah Rasulullah saw.
Hukum Aborsi - (Bahasa Indonesia)
Tulisan ini menguraikan tentang haramnya hukum melakukan aborsi kecuali pada keadaan yang sangat darurat misalnya jika keberadaan janin tersebut membahayakan ibunya itupun harus dengan rekomendasi dokter yang terpercaya.
Keutamaan puasa Asyura - (Bahasa Indonesia)
Fatwa yang menjelaskan tentang keutamaan puasa ’asyura bahwa dia bisa menghapuskan dosa setahun yang telah lewat dan ia merupakan puasa yang paling utama setekah puasa ramadhan
Kelirunya ucapan: muslim tidak kekal di neraka sekalipun berbuat syirik - (Bahasa Indonesia)
Tulisan ini berisi bantahan terhadap pernyataan yang menyatakan bahwa orang muslim tidak akan kekal di neraka sekalipun dia syirik.
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin - (Bahasa Indonesia)
Haram memulai salam kepada orang kafir. Boleh menyembelih hadyu di seluruh wilayah haram. Tidak mabit di Mina pada tiga hari Mina karena uzur tidak mengapa. Meninggalkan Makkah sebelum menyembelih hadyu pada haji tamatu’, maka ia harus kembali ke Makkah dan menyempurnakan hajinya. Thawaf ifadhah yang dilakukan pada hari yang sama....
Hukum Membacakan Al-Quran untuk Mayit - (Bahasa Indonesia)
Membacakan Al-Qur’an untuk si mayit atau menghadiakan pahala membaca Al-Qur’an kepadanya, adalah kategori amalan yang tidak memiliki dasar. Tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi SAW dan para sahabatnya melakukan hal itu. Adapun bersedekah atas nama si mayit atau mendoakannya adalah bermanfaat dan pahala akan sampai kepadanya.
Fatwa Tentang Tata Cara Shalat Witir - (Bahasa Indonesia)
Tulisan ini berisi tentang jawaban atas pertanyaan tentang tata cara pelaksanaan sholat witir.
Fatwa Tentang Zakat Perusahaan - (Bahasa Indonesia)
Tulisan ini berisi tentang jawaban atas pertanyaan tentang zakat peruasahaan dan masalah zakat yang berkaitan dengan bidang usaha seperti sewa rumah dan lain-lain.
Zakat Harta Perdagangan - (Bahasa Indonesia)
Tulisan ini berisi tentang jawaban atas pertanyaan tentang cara mengeluarkan zakat harta perdagangan.

API
