Tidak boleh mengatakan untuk jenazah al-maghfur lah (yang diampuni) atau almarhum (yang dirahmati) karena ungkapan ini bersifat ta’yin (memastikan). Yang disyari’atkan adalah dalam bentuk do’a seperti rahimahullah (semoga Allah memberi rahmat kepadanya) dan semisalnya.
Hukum ungkapan yang digunakan untuk jenazah seperti al-maghfur lah (yang diampuni) - (Bahasa Indonesia)
Hukum Ucapan (Fulan Syahid) - (Bahasa Indonesia)
Jawaban Syaikh Muhammad al-Utsaimin tentang: (( Bolehkah kita mengatakan ia mati syahid kepada seseorang yang terbunuh dalam peperangan,?)).
Hukum menyebut kaum Nashrani sebagai kaum Masehi - (Bahasa Indonesia)
Fatwa ini memuat jawaban tegas tentang penyebutkan kaum Nashrani sebagai kaum Masehi dan penyandaran mereka kepada kaum Masehi adalah penyandaran yang didustakan oleh realita.
Hukum Menangis Karena Sakit dan Menceritakannya kepada Orang Lain - (Bahasa Indonesia)
Menjelaskan tentang bolehnya seseorang menangis dan menceritakan penyakitnya kepada orang lain asalkan itu dilakukan bukan dalam rangka menolak atau tidak ridha terhadap takdir Allah SWT.
Hukum Membahas Masalah Qadha dan Qadar Secara Mendalam - (Bahasa Indonesia)
Makalah ini menjelaskan tentang larangan membahas secara mendalam dalam masalah qadha dan qadar, karena hal itu tidak akan mengantarkan kita kepada hakikat rahasia ilahi ini, karena tidak ada yang tahu tentang qadha dan qadar Allah kecuali Dia SWT. sendiri yang maha tahu.
Zakat Perumahan untuk Disewakan - (Bahasa Indonesia)
Tulisan ini berisi tentang jawaban atas pertanyaan tentang zakat rumah yang disewakan.
Zakat Harta Perdagangan - (Bahasa Indonesia)
Tulisan ini berisi tentang jawaban atas pertanyaan tentang cara mengeluarkan zakat harta perdagangan.
Fatwa Tentang Zakat Perusahaan - (Bahasa Indonesia)
Tulisan ini berisi tentang jawaban atas pertanyaan tentang zakat peruasahaan dan masalah zakat yang berkaitan dengan bidang usaha seperti sewa rumah dan lain-lain.
Fatwa Tentang Tata Cara Shalat Witir - (Bahasa Indonesia)
Tulisan ini berisi tentang jawaban atas pertanyaan tentang tata cara pelaksanaan sholat witir.
Hukum Membacakan Al-Quran untuk Mayit - (Bahasa Indonesia)
Membacakan Al-Qur’an untuk si mayit atau menghadiakan pahala membaca Al-Qur’an kepadanya, adalah kategori amalan yang tidak memiliki dasar. Tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi SAW dan para sahabatnya melakukan hal itu. Adapun bersedekah atas nama si mayit atau mendoakannya adalah bermanfaat dan pahala akan sampai kepadanya.
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin - (Bahasa Indonesia)
Haram memulai salam kepada orang kafir. Boleh menyembelih hadyu di seluruh wilayah haram. Tidak mabit di Mina pada tiga hari Mina karena uzur tidak mengapa. Meninggalkan Makkah sebelum menyembelih hadyu pada haji tamatu’, maka ia harus kembali ke Makkah dan menyempurnakan hajinya. Thawaf ifadhah yang dilakukan pada hari yang sama....
Kelirunya ucapan: muslim tidak kekal di neraka sekalipun berbuat syirik - (Bahasa Indonesia)
Tulisan ini berisi bantahan terhadap pernyataan yang menyatakan bahwa orang muslim tidak akan kekal di neraka sekalipun dia syirik.